Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com- Haid merupakan siklus bulanan perempuan yang berkonsekuensi kepada beberapa hukum, salah satunya mengenai kebolehan memasuki masjid. Bagi perempuan yang istiqamah mengikuti ceramah atau majlis taklim di masjid, haid akan menghalangi mereka untuk terus konsisten. Lantas bagaimana pandangan ulama tentang hukum perempuan yang sedang haid tatkala ingin megikuti pengajian di masjid? Simak ulasan berikut ini.

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan yang sedang haid masuk masjid. Setidaknya ada tiga pendapat tentang masalah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid:

Pertama, hukumnya haram secara mutlak, baik berdiam diri atau hanya sekedar lewat. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan mazhab Hanafi. Keduanya sama-sama berpijak pada hadis Nabi Muhammad riwayat Imam Baihaqi,

دخل رسول الله صلّى الله عليه وسلم صرحة المسجد، فنادى بأعلى صوته: إن المسجد لا يحل لحائض ولا لجن

Artinya: “Rasulluah saw. memasuki halaman masjid, dengan nada tinggi beliau bersabda: sesungguhnya masjid tidak halal bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR. Baihaqi)

Hadis di atas secara tegas melarang perempuan haid masuk masjid dalam keadaan apapun. Namun Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhalla berkomentar bahwa, Hadis di atas bukanlah Hadis sahih sebab ada rawi yang tidak diketahui keadilannya, yakni Abu al Khatab al Hajar. (Ali Ibnu Ahmad Ibnu Hazm, al-Muhalla, Maktanbah Syamilah, Juz 1, Hal 776)

Kedua, hukumnya boleh jika hanya sekedar lewat serta tidak hawatir mengotori masjid. namun jika berdiam di dalam masjid maka hukumnya haram. Pendapat ini adalah pendapat Jumhur yang dipelopori oleh ulama Syafii dan ulama Hambali. Ulama Hambali juga membolehkan wanita haid untuk berdiam di masjid dengan catatan darahnya sudah berhenti dan punya wudhu, sebab alasan yang mengharamkannya sudah tidak ada, yakni kekhawatiran mengotori masjid. (Imam Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 43)

Baca Juga:  Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Keduanya berhujah dengan firman Allah surah al-Nisa ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekat tempat shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula jika kamu sedang dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja. (QS. An-Nisa’: 43).

Keharaman masuk masjid bagi perempuan yang sedang haid disamakan dengan orang junub pada ayat diatas. Hal ini karena haid lebih berat daripada junub. Alasan ini sebenarnya dapat disanggah, sebab ayat di atas tidak menyingung masjid sama sekali. Tetapi yang disebut hanya kata shalat, sementara shalat memang haram bagi mereka yang sedang junub.

Ketiga, Boleh secara mutlak. Pendapat ini diwakili oleh Imam Dawud al-Dzahiri dan Imam al-Muzani. Keduanya berpijak pada hadis yang diriwayatkan dari Sayidah Aisyah, “ada seorang perempuan yang berkulit hitam (pernah) menjadi budaknya sekelompok orang arab, lalu mereka memerdekakannya. Wanita itu kemudian datang kepada Rasulullah SAW dan masuk Islam. Ia memiliki tenda atau rumah kecil di dalam masjid. Normalnya seorang perempuan pasti mengalami haid, namun Rasullah tetap membiarkan perempuan tersebut tetap menempati rumahnya tersebut.”

Akan tetapi Dalil pendapat Imam Daud dan Imam Muzani sebenarnya sangat lemah, karena bisa jadi perempuan tersebut memang sudah tidak haid atau pada saat haid ia pergi ke tempat lain.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Jumhur ulama, perempuan yang haid memang dilarang berdiam di masjid karena khawatir mengotori. Sementara pendapat yang membolehkan secara mutlak terlihat lemah karena penalaran mereka mudah untuk disanggah.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan: Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar setelah Haid/ Menstruasi?

Meskipun demikian, ulama Hambali sedikit memberi kelonggaran dengan memperbolehkan perempuan haid yang darahnya sudah berhenti untuk berdiam di dalam masjid, karena alasan keharamannya (mengotori masjid red) sudah diyakini hilang. (Dr. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 551)

Melihat alasan tersebut, terdapat celah untuk membolehkan perempuan haid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah (memakai pembalut yang benar-benar rapat) dengan berdiam di masjid, selama ia yakin tidak akan mengotori masjid. Wallahu A’lam

 

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect