Ikuti Kami

Khazanah

Masjid Dhirar dan Tragedi Perusakan Tempat Ibadah

masjid dhirar tempat ibadah

BincangMuslimah.Com – Tragedi perusakan tempat ibadah kelompok agama atau keyakinan tertentu terus saja terjadi. Pada awal tahun, tepatnya 2 Januari 2022, sebuah tragedi perusakan masjid di pesantren terjadi di Lombok. Peristiwa tersebut terjadi di masjid sebuah Pesantren as-Sunnah di Lombok Timur.

Tahun sebelumnya, kasus perusakan tempat ibadah juga beberapa kali terjadi. Ada perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021. Tindakan tersebut dipicu oleh warga yang tidak menginginkan eksistensi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kasus ini terus terjadi tiap tahun. Berdasarkan laporan Setara Institute, sepanjang 2020, terdapat 24 rumah ibadah mengalami gangguan. Di antaranya ada 14 masjid, 7 gereja, 1 pura, 1 wihara, dan 1 klenteng. Berdasarkan riset tersebut, tempat ibadah yang sering mendapat gangguan adalah masjid yang dimiliki oleh kelompok Islam dari aliran atau golongan yang berbeda dari kelompok pelaku.

Pemahaman masyarakat, terutama muslim, tentang perbedaan pemahaman Islam yang masih minim menjadi salah satu faktor. Bahkan bukan hanya itu, tragedi perusakan tempat ibadah juga dipicu oleh konflik internal antar kelompok. Peristiwa terjadi dimulai dari neberapa orang melakukan provokasi kepada kelompoknya, lalu secara membabi buta melakukan perusakan tempat ibadah agama atau kelompok keyakinan tertentu.

Pada zaman Nabi, memang benar, ada suatu aksi di mana Rasulullah memerintahkan umat muslim untuk menghancurkan sebuah masjid. Dalam literatur Islam, masjid tersebut dikenal dengan sebutan masjid Dhirar. Berdasarkan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 107,

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (التوبة: 107)

Artinya: Di antara orang-orang munafik terdapat kelompok yang membangun masjid bukan untuk mencari keridaan Allah, tetapi untuk menimbulkan kemudaratan, kekufuran dan perpecahan di antara orang-orang Mukmin serta untuk memfasilitasi orang-orang yang hendak memerangi Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan bersumpah bahwa mereka, dalam membangun masjid ini, tidak bertujuan apa-apa selain untuk kebaikan dan dalam rangka berbuat sesuatu yang lebih baik. Allah menjadi saksi atas mereka bahwa mereka berdusta dengan sumpah-sumpah itu (penerjemahan seperti ini dilakukan oleh Quraish Shihab).

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

Ayat tersebut turun atas peristiwa pembangunan sebuah masjid oleh seorang rahib bernama Abu Amir bersama sekelompok orang Munafik. Abu Amir merupakan seorang pendeta Kristen dan mengajarkan ilmu Ahli Kitab. Ia merupakan tokoh dari suku Khazraj yang memiliki otoritas pada masa itu dan pengaruh yang kuat. Ia menyuruh sekelompok orang munafik untuk membangun masjid sebagai trik licik mengalahkan umat muslim.

Imam at-Thabari dalam kitab tafsirnya, Jami’ al-Bayan fii Ta`wil al-Quran, menceritakan bahwa sekelompok orang munafik yang mendirikan masjid tersebut mendatangi Rasulullah. Memberi tahu bahwa mereka telah membangun masjid di Madinah dan meminta Rasulullah untuk melaksanakan shalat di sana.

Masjid ini dibangun setelah pembangunan masjid Quba di Madinah saat Nabi kali pertama hijrah ke Madinah. Lantas, sebagian kaum munafik merasa iri karena penduduk Madinah menyambut kedatangan Rasulullah dan risalah keislaman. Saat mereka meminta Rasulullah untuk shalat di sana sebagai trik legitimasi atas keabsahan masjid itu, beliau sedang bersiap-siap melakukan perang Tabuk. Tawaran itu diterima oleh Rasulullah dan akan dilakukan olehnya seusai perang Tabuk.

Lalu turunlah ayat ini sebagai pemberitahuan kepada Rasul bahwa masjid tersebut dibangun bukan karena ketakwaan kepada Allah, melainkan untuk memecah belah umat Islam dan memerangi umat muslim. Maka atas turunnya ayat itu, Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk menghancurkan masjid tersebut

Dari ayat ini, ada beberapa hal yang bisa kita ambil hikmahnya. Pertama, Rasulullah mulanya tidak tahu bahwa masjid tersebut ternyata sebagai salah satu siasat licik dari kelompok munafik. Maka Rasulullah mulanya menerima ajakan untuk melaksanakan shalat di masjid tersebut.

Kedua, informasi tentang alasan dibangunnya masjid itu datangnya langsung dari Allah. Maka legitimasi tindakan pembakaran itu datangnya langsung dari Allah kepada Nabi sebagai utusan Allah. Maka ayat ini tidak bisa dijadikan legitimasi umat muslim untuk sembarangan mengambil tindakan atau main hakim sendiri dalam melakukan perusakan rumah ibadah.

Baca Juga:  Fatimah al-Fihri, Pendiri Kampus Pertama di Maroko

Tindakan-tindakan perusakan rumah ibadah yang dilakukan sekelompok muslim baik kepada rumah ibadah kelompok Islam lain atau agama lain bukanlah tindakan yang dibenarkan. Gus Baha dalam menjelaskan ayat ini juga tidak membenarkan tindakan perusakan rumah ibadah yang dilakukan oleh masyarakat muslim, apalagi melegitimasi ayat ini.

Gus Baha menyampaikan, ayat ini hanya dimandatkan kepada Nabi dan justifikasi ini langsung dari Allah. Bahkan Nabi sendiri pun mulanya tidak tahu tujuan dari pembangunan masjid tersebut, tapi Allah kemudian menginformasikannya lewat wahyu.

 

Rekomendasi

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

perempuan rasulullah menerima wahyu perempuan rasulullah menerima wahyu

Perempuan Tidak Boleh Dilarang untuk Shalat di Masjid

membangun masjid membangun masjid

Sindiran Imam Ghazali Terhadap Orang yang Bermegahan Membangun Masjid

I’tikaf Harus di Masjid I’tikaf Harus di Masjid

I’tikaf Harus di Masjid, Apa Bedanya dengan Mushalla?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect