Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Tidak Boleh Dilarang untuk Shalat di Masjid

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.Com – Ibadah merupakan salah satu upaya mendekatkan diri antara hamba dengan sang pencipta. Tentu tidak sekadar melakukan ibadah, namun didasarkan pada ketaatan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam Islam sendiri, pelbagai macam ibadah telah ditentukan beserta tata cara pelaksanaanya. 

Salah satunya adalah mendirikan shalat lima waktu sehari semalam. Kewajiban ini harus dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimat, laki-laki atau perempuan. Salat yang menjadi pertama kali dipertanyakan pada saat pengadilan Allah di akhirat kelak. 

Karenanya penting untuk mengetahui ilmu shalat untuk hidup yang menenangkan dengan bekal di akhirat. Salah satu meningkatkan pahala shalat adalah melaksanakannya secara berjamaah. Shalat berjamaah bisa dilakukan di rumah, surau atau pun masjid. 

Pada dasarnya antara laki-laki dan perempuan boleh melakukan shalat berjamaah di masjid. Namun, beberapa daerah masih menerapkan aturan lama yang membatasi pergerakan perempuan di ruang publik. 

Satu di antaranya adalah menjalankan ibadah di luar rumah. Hal ini pun pernah dialami oleh penulis saat melakukan survei di salah satu wilayah pedesaan. Saat masuk jam shalat dan mencari masjid, tidak ditemukan mukena atau saf khusus untuk perempuan. 

Nyatanya, saat ditanya hanya laki-laki yang pergi shalat di masjid atau musala. Sedangkan perempuan melakukan shalat di rumah. Meski budaya dan tradisi telah bergeser, mungkin masih saja ditemukan sedikit banyak perempuan yang kesulitan di beribadah di masjid. 

Rasulullah sendiri melarang betul laki-laki yang mencegah perempuan yang ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Hal ini disampaikan dalam hadis shahih. 

كانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاةَ الصُّبْحِ والعِشاءِ في الجَماعَةِ في المَسْجِدِ، فقِيلَ لَها: لِمَ تَخْرُجِينَ وقدْ تَعْلَمِينَ أنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذلكَ ويَغارُ؟ قالَتْ: وما يَمْنَعُهُ أنْ يَنْهانِي؟ قالَ: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: لا تَمْنَعُوا إماءَ اللَّهِ مَساجِدَ اللَّهِ

Baca Juga:  Gayatri Chakravorty Spivak, Feminis dan Pembaharu India

Ibnu Umar Ra mengatakan bahwa istri umar selalu ikut shalat subuh dan Isya berjamaah di masjid. Ditanyakan kepadanya ‘mengapa kamu masih keluar rumah, padahal kamu tahu suamimu, Umar membenci hal ini dan cemburu? Ia menimpali ‘Mengapa ia tidak mau melarangku saja sekalian?’ ‘Umar tidak melarangmu karena ada pernyataan Rasulullah Saw ‘Janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah. (H.R Imam Bukhari dalam Shahih-nya No 908). 

Berdasarkan hadis di atas, Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul 60 Hadits Shahih mencatat pernyataan Nabi Muhammad Saw yang begitu tegas dan jelas. 

Seperti diketahui sejak zaman pra Islam hingga Rasulullah baru saja mendapatkan wahyu dari Allah SWT, masih ditemukan tradisi yang mengekang perempuan. Semisal melakukan aktivitas publik, terhitung beribadah di masjid.

Ketika tradisi tersebut masih saja dipegang oleh kaum laki-laki, Rasulullah pun mengeluarkan peringatan tegas melalui hadis ini. Melarang secara gamblang laki-laki atau suami yang mempunyai niat mencegah istri sholat berjamaah di masjid. 

Bahkan larangan itu pun berlaku pada sahabat Rasulullah Saw sekelas Umar bin Khattab. Dan ia pun mengikuti perintah tersebut. Pernyataan Nabi Muhammad Saw ini menurut Faqihuddin amatlah penting. 

Dimana, perintah Rasul mengembalikan kesadaran terhadap umat bahwa perempuan memiliki kebutuhan yang serupa dengan laki-laki. Dalam hal ini adalah untuk mendapatkan nilai kebaikan yang lebih. 

Oleh karena itu, sudah semestinya memberikan ruang yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tentunya dalam berbuat kebaikan dan meningkatkan nilai pahala dari ibadah masing-masing. Kehadiran Islam bertujuan menyebarkan kebaikan dan kedamaian. Keduanya harus dirasakan oleh seluruh umat, baik itu laki-laki maupun perempuan.  

Rekomendasi

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Islam menjunjung kesetaraan gender Islam menjunjung kesetaraan gender

Benarkah Islam Menjunjung Tinggi Kesetaraan Gender? 

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Keluarga

Connect