Ikuti Kami

Khazanah

Ratu Sinuhun, Pencetus Awal Undang-undang Ramah Perempuan

ratu sinuhun ramah perempuan
credit: photo from Twitter @pesonasriwijaya

BincangMuslimah.Com – Ratu Sinuhun merupakan istri dari seorang raja di Kerajaan Palembang, Raja Pangeran Sidoing Kenayan. Ia juga merupakan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang. Ia diperkirakan lahir pada akhir abad ke-16 dan wafat pada tahun 1642 M. 

Ayahnya bernama Maulana Fadlallah yang semakin dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon. Di dalam catatan sejarah, Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana dikenal Kesultanan Palembang Darussalam di dirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon.Sementara Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang. 

Ratu Sinuhun dikenal sebagai sosok inspiratif karena telah membuat  Undang-undang Simbur Cahaya yang berisi kearifan lokal yang ramah perempuan. Regulasi tersebut mengatur hubungan sosial yang adil gender. Kemas Ari Panji, seorang Akademisi dan Sejarawan dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menjelaskan  Ratu Sinuhun merupakan sosok panutan dalam berbagai hal. 

Sang ratu tidak hanya dikenal karena kepeduliannya dalam menata dusun dan lingkungan tetapi juga dikenal sebagai tokoh emansipasi perempuan. Pada masanya di tahun 1630-an, Ratu Sinuhun menunjukkan bahwa perempuan memiliki tingkat intelektual tinggi dan berdiri setara dengan laki-laki. Ratu Sinuhun telah menunjukkan kesetaraan gender bahkah popularitasnya melebihi suaminya. 

Melalui karya tulisnya, Kitab Simbur Cahaya, yang terdiri atas 5 bab, telah berfungsi sebagai aturan yang mengatur pranata hukum dan kelembagaan kebiasaan di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Kitab Simbur Cahaya merupakan  tonggak awal perjuangan dan gerakan feminisme di Indonesia. Kitab Simbur Cahaya merupakan perpaduan antara hukum adat dan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk Undang-Undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara khususnya di Sumatra Selatan.

Saudi Berlian, Dosen Ilmu Budaya Dasar (IBD) di Universitas Sumatra Selatan, Kitab Simbur Cahaya juga mengajarkan tentang harmoni terhadap lingkungan alam, lingkungan sosio-kultur dan religi. Secara spesifik pembahasannya adalah Bab I membahas mengenai Adat Bujang Gadis dan Kawin (32 pasal). Bab II membahas mengenai Aturan Marga (29 pasal), Bab III membahas mengenai Aturan Dusun dan Berladang (32 pasal). Bab IV membahas mengenai Aturan Kaum (19 pasal) dan Bab V        membahas mengenai Adat Perhukuman dengan (58 pasal). 

Lebih menarik lagi, Taufik Wijaya, pegiat lingkungan hidup di Palembang menyebutkan  kitab Simbur Cahaya khususnya pada Bab III banyak menjelaskan mengenai hubungan lingkungan dan manusia. Di dalamnya terdapat berbagai aturan mengenai cara membakar lahan agar tidak merugikan orang lain, ketentuan memelihara binatang ternak, larangan membunuh ikan dengan racun dan lainnya. Peraturan-peraturan tersebut masih sangat relevan bila diterapkan pada masa sekarang ini, karena dalam Undang-Undang yang berusia ratusan tahun ini terdapat norma, aturan dan sanksi yang jelas dan tegas setiap pelanggaran.

Kepeloporan Ratu Sinuhun dalam membela hak-hak perempuan, telah mendorong beberapa aktivis sebagai mengusulkannya sebagai salah seorang Pahlawan Nasional. Bahkan pemikiran Ratu Sinuhun banyak diyakini warga melayu, seperti hal telah tersedia denda atau hukuman yang berat, untuk lelaki yang menggangu perempuan.

Menurut mereka, Ratu Sihunun sudah sepantasnya dijadikan tokoh nasional. Hal ini disebabkan karena ratu Sinuhun merupakan tokoh yang aktif memperjuangkan persamaan hak kaum perempuan. Pada zamannya, pemikiran Ratu Sinuhun soal persamaan hak ini sangat dihormati masyarakat Sumatera Selatan dan berpengaruh kepada masyarakat Melayu di Nusantara. Ratu Sinuhun adalah penggagas awal lahirnya regulasi yang mengatur hubungan sosial dan berbasis ramah perempuan sehingga melahirkan aturan-aturan di masa berikutnya.

Rekomendasi

Perempuan Filsafat dan Posthumanisme Perempuan Filsafat dan Posthumanisme

Perempuan, Filsafat, dan Posthumanisme

Kebijakan Rasulullah Ramah Perempuan Kebijakan Rasulullah Ramah Perempuan

Kebijakan Rasulullah yang Ramah Perempuan

baik pada perempuan islam baik pada perempuan islam

Kredibilitas Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

perempuan meninggal melahirkan syahid perempuan meninggal melahirkan syahid

Apakah Perempuan yang Meninggal karena Melahirkan Dihukumi Syahid?

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

    Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

    Kajian

    Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

    Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

    Muslimah Daily

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Berita

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Ibadah

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

    Kajian

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Kajian

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Kajian

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect