Ikuti Kami

Subscribe

Khazanah

Menyikapi Kelompok yang Melakukan Seruan untuk Meninggalkan Hadis

Keraguan tentang Keaslian Alquran
photo: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kelompok yang melakukan seruan untuk meninggalkan hadis Rasulullah Saw. dan mencukupkan diri dengan Alquran, pertama kali muncul pada abad kedua Hijriyah. Adapun landasan argumen atau dalil yang mereka jadikan senjata untuk menyerukan ajakan meninggalkan hadis, di antaranya QS. Al-An’am ayat 38:

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْئٍ

Artinya: Tidak ada satu  pun yang Kami luputkan di dalam Kitab.

Dan QS. An-Nahl ayat 89:

وَمَا نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْئٍ

Artinya: Dan Kami turunkan Kitab (Alquran) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk.

Dari kedua ayat di atas mereka beranggapan bahwa Alquran sudah menjelaskan segala aspek kehidupan. Sehingga, tidak ada lagi yang dibutuhkan sebagai petunjuk hidup selain Alquran, bahkan hadis Rasulullah Saw. sekalipun. Mereka meyakini bahwa Alquran lah satu-satunya buku petunjuk yang dijaga oleh Allah Swt. dari segala kerancuan dan kecacatan. Bagi mereka, hadis Rasulullah Saw. masih menyisakan banyak pertanyaan terkait validitas kebenarannya. Jika hadis Rasulullah Saw. juga merupakan pijakan beragama umat Islam, maka Allah Swt. tidak hanya  menjaga Alquran, melainkan keduanya. Mereka menjadikan QS. Al-Hijr ayat 9 sebagai landasan:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظٌوْنَ

Artinya: Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya. 

Di tengah seruan tersebut, saat itu, Imam Syafi’i tampil untuk membasmi pemahaman melenceng tersebut. Salah satu upaya beliau yaitu dengan mengulas habis pembahasan ini dalam satu bab besar di kitab babonnya, al-Umm. 

Untuk membantah argumen dari seruan-seruan melenceng mereka, sebelumnya kita mesti memahami hal-hal berikut. Pertama, benar bahwa Alquran telah mencakup segala aspek kehidupan. Akan tetapi, Alquran menyampaikan rukun-rukun agama serta kaidah-kaidah hukum secara global. Sebagian hal, Alquran mengulas secara jelas. Namun, di sebagian lain Alquran tidak memaparkan suatu hukum secara rinci. Yang nantinya, pemaparan global tersebut akan dijelaskan secara detil oleh Rasulullah Saw. yang mana, sebab hal inilah Rasulullah Saw. diutus. Yaitu, untuk menerangkan kepada umat manusia persoalan hukum-hukum. Begitu pun wajib bagi setiap muslim untuk mengikuti dan meneladani beliau. Karena penjelasan Rasulullah Saw. tidak lain adalah menjelaskan isi Alquran.

Seperti perintah untuk menjalankan sholat lima waktu. Alquran hanya menyampaikan perintah sholat secara umum, dengan tidak menjelaskan secara detil tata cara pelaksanaannya. Kita bisa tahu rukun-rukun, syarat-syarat sah, syarat-syarat wajib sholat beserta hal-hal yang membatalkannya, adalah lewat penjelasan Rasulullah Saw. Bukan dari Alquran. Demikian juga praktik ibadah yang lain. Sehingga kita tidak bisa membayangkan bagaimana kita menjalan perintah sholat, jika hanya berpegangan dengan Alquran tanpa hadis Rasulullah Saw.

Kedua, janji Allah Swt. untuk menjaga al-Dzikr (sebagai mana dalam QS. Al-Hijr ayat 9 di atas) tidak terbatas pada Alquran. Melainkan, yang dimaksud lafaz al-Dzikr adalah syariat Islam seluruhnya. Sehingga, penjagaan Allah Swt. lebih umum dari sekadar Alquran dan hadis Rasulullah saja. Mengenai hadist, Allah Swt. telah menegaskan bahwa Rasulullah Saw. tidak sekalipun berkata sesuatu karena menuruti hawa nafsunya. Segala yang diucapkan oleh beliau tidak lain adalah wahyu dari Allah Swt. sebagaimana QS. Al-Najm ayat 3-4.

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الهَوَى © إِنْ هُوَ إِلّاَ وَحْيٌ يُوْحَى

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut keinginannya.Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.”

Sehingga, tidak diragukan lagi bahwa hadis Rasulullah telah terjaga sebagaimana Alquran. Bisa kita saksikan, hingga kini banyak para ulama bahkan pemuda kita yang menggandrungi ilmu hadist. Di masa pembukuan pun, para ulama kita berhasil mengklasifikasi hadis berdasarkan kesahihan, serta berhasil membasmi keraguan-keraguan maupun tuduhan-tuduhan palsu terhadap keabsahan hadis Rasulullah Saw. Syekh Muhammad Sayyid Thantawi (Imam Besar al-Azhar Mesir) menegaskan bahwa mereka yang menyerukan untuk meninggalkan hadis dan hanya mencukupkan diri dengan Alquran, hanyalah orang-orang yang tidak paham akan rukun-rukun Islam.

Rekomendasi

mencetak alquran berbagai warna mencetak alquran berbagai warna

Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

ancaman rasulullah pelaku korupsi ancaman rasulullah pelaku korupsi

Ancaman Rasulullah terhadap Para Pelaku Korupsi

alasan dilarang keluar magrib alasan dilarang keluar magrib

Alasan Anak-anak Dilarang Keluar pada Waktu Magrib dalam Islam

Tanzila Feby
Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

Kajian

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect