Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Memegang Alquran Terjemah?

haid memegang alquran terjemah

BincangMuslimah.Com – Menyentuh dan membawa mushaf Alquran bagi perempuan haid adalah haram. Hal ini didasarkan pada Q.S. Al-Waqiah ayat 79, “Tidak boleh menyentuhnya (Alquran) kecuali hamba-hamba yang disucikan”. Lalu, bagaimana dengan terjemahan Alquran? Bolehkah perempuan haid memegang Alquran terjemah?

Imam Nawawi Al-Jawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa haram memegang Alquran terjemah. Namun, maksud dari terjemah disini adalah terjemah perkata. Adapun Alquran terjemah yang beredar saat ini, seperti Alquran terjemah bahasa Indonesia, sejatinya tergolong tafsir makna Alquran, sehingga hukum menyentuhnya disamakan dengan memegang tafsir Alquran. Sebagaimana penjelasan Syekh Ismail Zain dalam fatwanya:

أَنَّ تَرْجَمَةَ الْقُرْآنِ ذَاتِهِ لَا تَجُوْزُ فَإِنْ كَانَتِ التَّرْجَمَةُ لِمَعْنَاهُ فَهِيَ كَالتَّفْسِيْرِ فَلَهَا حِيْنَئِذٍ حُكْمُ التَّفْسِيْرِ فَإِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنَ الْقُرْآنِ اَلْفَاظًا جَازَ لِلْمُحْدِثِ حَمْلُهَا مَعَ الْقُرْآنِ وَكَذَلِكَ اِنْ كَانَتْ مُسَاوِيَةً فَإِنْ كَانَتْ أَقَلَّ مِنْ اَلْفَاظِ الْقُرْآنِ فَلَا يَجُوْزُ لِلْمُحْدِثِ مَسُّهَا وَلَا حَمْلُهَا .

Artinya: “Terjemah Alquran yang murni (kata per kata) tidak boleh (dipegang). Jika terjemah untuk memaknainya maka dihukumi seperti tafsir. Jika lafadznya lebih banyak dari pada lafadz Al-Qur’an maka boleh bagi orang yang berhadas membawanya. Begitu pula jika perbandingannya sama. Namun, jika lebih sedikit teks terjemahannya dibanding lafadz Al-Qur’an, maka bagi orang yang berhadas tidak boleh menyentuh dan membawanya.”

Apabila seseorang ragu mengenai perbandingan jumlah huruf antara terjemahan makna Alquran dan huruf Alqurannya maka tetap diperbolehkan menurut imam Ibn Hajar. Sebagaimana dikutip oleh Sayyid Abi Bakar bin Muhammad Satho’ ad-Dimyathi di dalam kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin.

Namun, ada pula ulama yang memakruhkan membawa atau memegang tafsir Alquran (terjemah makna Alquran) jika jumlah tafsirnya lebih banyak dari pada huruf atau kata Alquran itu sendiri. Jika sedikit atau sama, maka berhukum haram membawa dan memegangnya.

Baca Juga:  Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Dengan demikian, maka perempuan haid boleh memegang Alquran terjemah yang di dalamnya tidak menerjemahkan perkata tetapi untuk memaknai isi Alquran tersebut. Seperti Terjemah Alquran berbahasa Indonesia yang beredar. Karena di dalamnya tidak memaknai perkata Alquran melainkan lebih mengarah kepada pemahaman dari ayat yang diterjemahkan.

Terjemah seperti ini dikategorikan seperti tafsir Alquran yang boleh disentuh oleh perempuan haid. Selama tafsirnya lebih banyak dari pada Alquran. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect