Ikuti Kami

Ibadah

Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

amalan sunnah ibu hamil
s://www.istockphoto.com

BincangMuslimah. Com – Dalam kehidupan rumah tangga, hal yang paling ditunggu-tunggu adalah momen kelahiran sang buah hati. Tidak hanya pasangan suami-istri yang gembira ketika si kecil dilahirkan, mertua dan tetangga juga ikut bersuka-cita atas kelahirannya. Lebih-lebih, jika disertai dengan menjalani amalan sunnah Nabi yang bisa dilakukan baik oleh ibu hamil maupun pasangannya.

Menurut Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din (jus 2, hal 73-76), ada lima amalan sunnah yang bisa dilakukan oleh ibu hamil dan pasangannya. Berikut ini penjelasan dan rinciannya.

Pertama, tidak boleh berperasaan lebih senang mempunyai anak laki-laki daripada perempuan

Sikap ini disebut pertama kali oleh Imam Ghazali karena beliau menyadari bahwa budaya Jahiliah selalu menomor-duakan kaum perempuan daripada kaum laki-laki.  Tentu, perbuatan yang demikian bukan termasuk ajaran Islam. Justru, Islam datang dengan membawa prinsip kesetaraan dan keadilan antara kaum feminim dan maskulin, khususnya dalam persoalan anak ini.

Hal itu dibuktikan dari beberapa hadis Nabi yang sangat prihatin dan peduli kepada anak perempuan. Nabi Muhammad saw. bersabda,

من كانت له ابنة فأدبها فأحسن تأديبها وغذاها فأحسن غذائها وأسبغ عليها من النعمة التي أسبغ الله عليه كانت له ميمنة وميسرة من النار إلى الجنة

Artinya: Barang siapa yang mempunyai anak perempuan kemudian mendidiknya dan memberi makan (merawat) dengan baik, serta memuaskannya dengan segala nikmat yang diberikan oleh Allah Swt. kepadanya maka dia akan sejahtera dalam hidupnya dan diberikan kemudahan (diloloskan) dari api neraka menuju surga. (Imam al-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, jus 9, hal 45)

Dalam hadis lain, Nabi Muhammad saw. juga bersabda,

من كانت له ابنتان أو أختان فأحسن إليهما ما صحبتاه كنت أنا وهو في الجنة كهاتين

Baca Juga:  Empat Fardhu Puasa yang Harus Dilakukan agar Puasa Sah

Artinya: Barang siapa yang mempunyai dua anak perempuan atau dua saudara perempuan kemudian dia  selalu berperilaku baik kepada keduanya maka dia dan aku (Nabi Muhammad Saw.) seeperti dua ini (jari telunjuk dan tengah yang saling berdampingan) di surga. (Imam al-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, jus 21, hal 336)

Kedua, mengazani bayi yang baru lahir di telinga kanan dan iqamah di telinga kirinya

Disebutkan dalam sebuah hadis,

روى رافع عن أبيه قال رأيت النبي صلى الله عليه وسلم قد أذن في أذن الحسين حين ولدته فاطمة رضي الله عنها

Artinya: Diriwayatkan oleh sahabat Rafi’ dari ayahnya, beliau pernah melihat Nabi Muhammad Saw. mengazani Sayyidina Husain di telinganya setelah dilahirkan oleh Sayyidah Fatimah R. Anha. (al-Naisaibury, al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain li al-Hakim, jus 3, hal 213)

Dalam hadis lain, Nabi tidak hanya mengajarkan azan, melainkan juga iqamah. Tepatnya, mengazani bayi di telinga kanan dan iqamah di telingan kiri sang bayi,

وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى دفعت عنه أم الصبيان

Artinya: Diriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw., Beliau bersabda: Barang siapa yang (baru) mempunyai (dilahirkan) anak kemudian diazani di telinga kanannya, serta iqamah di telingan kirinya maka akan diangkat (segala penyakit dan musibah) dari ibu sang bayi. (Imam al-Baihaqi, Sya’b al-Iman, jus 6, hal 390)

Tidak hanya itu, Nabi Muhammad saw. juga menganjurkan kepada kedua orang tua untuk mengajarkan anaknya lafaz La Ilaha Illa Allahu” di saat si kecil sudah mulai bisa berbicara, serta mengkhitannya di hari ke-tujuh pasca kelahiran.

Ketiga, memberi nama yang baik kepada anak

Pemberian nama ini termasuk dari hak-hak anak. Oleh karena itu, wajib bagi kedua orang tua memberikan nama yang baik kepada anaknya. Perihal tentang ini, Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda,

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Memegang Alquran Terjemah?

قال صلى الله عليه وسلم إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء آبائكم فأحسنوا أسماءكم

Artinya: Nabi Muhammad Saw. bersabda: Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama kalian dan nama ayah kalian. Oleh karena itu, berilah nama yang baik pada kalian. (Imam al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra, jus 9, hal 306)

Keempat, mengakikahi anak

Dalil anjuran mengakikahi anak adalah hadis Nabi Muhammad saw.,

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Artinya: Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi. Maka dari itu, sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. (al-Naisaibury, al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain li al-Hakim, jus 6, hal 241)

Terkait dengan hukum akikah, ulama fikih masih berbeda pendapat. Menurut mazhab Hanafi, hukum akikah adalah boleh, bukan sunah. Sementara menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), hukum akikah adalah sunah.

Begitu pula dalam jumlah hewan akikah. Menurut mayoritas ulama, jumlah hewan akikah anak laki-laki dan perempuan berbeda. Bagi anak laki-laki, disunahkan dua kambing. Bagi anak perempuan, disunahkan satu kambing. Sedangkan menurut mazhab Maliki, anak laki-laki dan perempuan tidak diperlakukan berbeda dalam persoalan jumlah hewan akikahnya. Bagi anak laki-laki ataupun perempuan disunahkan satu kambing akikah.

Adapun waktu akikah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhmmad Saw. adalah hari ketujuh pasca kelahiran sang bayi. Sedangkan di selain hari ketujuh, tetap disunahkan sekalipun sudah baligh. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, jus 4, hal 284-286)

Setelah akikah, kedua orang tua juga disunahkan mencukur rambut sang bayi dan bersedekah sejumlah uang yang beratnya sama dengan berat rambut yang sudah dicukur. Hal ini juga pernah dipraktikkan sendiri oleh Nabi Muhammad saw. yang memerintah Sayyidah Fatimah r.a untuk mencukur rambut Sayyiduna Husain serta bersedakah satu perak (mata uang Arab di masa Nabi) yang beratnya sama dengan rambut Sayyiduna Husain yang dicukur.

Baca Juga:  18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Kelima, mentahnik anak dengan kurma atau sesuatu yang manis

Tahnik adalah mengunyahkan kurma atau sesuatu yang manis kemudian dimasukkan ke mulut bayi dengan digosokkan ke langit-langitnya. Sebaiknya, hal ini dilakukan oleh orang yang saleh dengan harapan anak tersebut bisa mendapatkan keberkahan Allah dari perantara orang saleh yang menahniknya.

Disebutkan dalam sebuah Hadis,

روي عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت ولدت عبد الله بن الزبير بقباء ثم أتيت به رسول الله صلى الله عليه وسلم فوضعته في حجره ثم دعا بتمرة فمضغها ثم تفل في فيه

Artinya: Diriwayatkan oleh sahabat Asma’ binti Abu Bakr R. Anhuma, beliau berkata: Ketika aku melahirkan Abdullah bin Zubair di daerah Quba’, datanglah Rasulullah Saw. Kemudian, Beliau meletakkannya di pangkuannya seraya meminta kurma dan mengunyahnya lalu meludahkannya (menggosok-gosok kurma) di  (langit-langit) mulut Abdullah bin Zubair. (Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, jus 9, hal 520)

Demikianlah lima amalan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah saw. kepada ibu hamil, baik pada saat hamil maupun pasca melahirkan. Semoga bermanfaat dan bisa kita praktikkan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Rekomendasi

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

suami doa keselamatan janin suami doa keselamatan janin

Suami Bisa Panjatkan Doa Ini untuk Keselamatan dan Kebaikan Janin

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect