Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

3 Cara Mensyukuri Nikmat
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan saat haid tidak diperbolehkan melakukan beberapa ibadah. Seperti shalat, puasa, haji, membaca dan menyentuh mushaf Alquran. Meninggalkan ibadah pada saat haid adalah perintah syariat Islam. Apakah dengan demikian perempuan haid tetap dapat pahala karena menjalankan perintah meninggalkan ibadah?

Pada saat haid, perempuan tidak dapat mengumpulkan pahala sebanyak yang ia bisa pada masa suci. Pernah suatu ketika istri Rasulullah bersedih karena tidak bisa beribadah haji. Sebagaimana tergambar dalam hadis Nabi Saw. riwayat Aisyah ra. di dalam Shahih al Bukhari berikut ini:

عن عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَبْكِي ، قَالَ : مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ

Artinya: Dari Aisyah r.a. yang bercerita, “Saat kami berhaji dengan Rasulullah saw. dan ketika sampai di kota Sarf kami menangis karena haid sehingga kami tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya.” Rasulullah saw. pun mencoba menenangkannya dengan mengatakan, “sungguh ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah untuk anak-anak prempuan keturunan Adam, maka selesaikanlah rangkaian ibadah haji yang harus diselesaikan selain Thawaf.” Aisyah berkata: “Dan (setelah itu) Rasulullah saw. menyembelih sapi untuk para istrinya.” (HR. Bukhari)

Pertanyaannya, karena meninggalkan ibadah seperti yang diperintahkan, apakah perempuan haid tetap dapat pahala saat meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, puasa, dan lain-lain?

Menurut para ahli fikih, perempuan haid tidak mendapatkan pahala karena meninggalkan ibadah jika disamakan orang yang sakit. Namun dia bisa mendapatkan pahala jika dilihat dari segi tarku al-mahdzur atau meninggalkan hal haram.

Baca Juga:  Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Bin Abdul Latif al-Jawi al-Syafi’i dalam an-Nafahat ‘ala Syarh al-Waraqat 

وَالْمَحْظُوْرُ مِنْ حَيْثُ وَصْفُهُ بِالْحَظْرِ أَيْ الْحُرْمَةِ مَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ إِمْتِثَالًا وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ قَوْلُهُ إِمْتِثَالًا أَيْ بِأَنْ يَكُفَّ نَفْسَهُ عَنْهُ لِدَاعِى نَهْىِ الشَّرْعِ

Artinya: Haram, ditinjau dari sifat keharamannya, maka ia mendapatkan pahala karena meninggalkan keharaman tersebut sebab patuh pada syari’at serta mendapatkan siksaan jika ia melakukan hal yang diharamkan itu. Perkataan ‘karena patuh pada syari’at’: yakni mengekang dirinya dari hal yang diharamkan karena adanya seruan larangan syariat.

Ulama lain yang berpendapat demikian adalah Syaikh Sulaiman bin Umar Al- Jamal al-Syafi’i dalam Hasyiyatul Jamal ‘Ala Syarh al-Minhaj, beliau mengatakan

وتثاب الحائض على ترك ما حرم عليها، إذا قصدت امتثال ‏الشارع في تركه

Artinya: Diberikan pahala atas ditinggalkannya apa yang diharamkan bagi perempuan haid, jika ia perempuan itu berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkannya.

Jadi, jika perempuan yang haid berniat meninggalkan ibadah karena mengikuti perintah Allah maka hal tersebut bisa bernilai ibadah. Selain itu, saat haid kita bukannya tidak bisa beribadah sama sekali. Kita bisa mengganti ibadah tersebut dengan memperbanyak zikir dan sedekah. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect