Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Ibadah haji adalah salah satu sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan sang Khaliq. Ibadah ini pertama kali disyariatkan pada tahun keenam Hijriyah, sebagaimana dalil yang termaktub dalam Q.S Ali Imran ayat 96-97. Selain karena masuk dalam urutan rukun Islam kelima, haji sangat digemari oleh mayoritas muslim karena berkesempatan ziarah ke makam insan mulia yang namanya terus digaungkan sepanjang hari, yakni Nabi Muhammad.

Dalam pelaksanakannya, ibadah haji tentu memliki syarat dan rukun tertentu. Dan salah satu rukun yang wajib dilaksanakan adalah thawaf ifadhah. Perintah untuk melakukannya tertulis dalam QS Al Hajj ayat 29:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”

Adapun pembahasan selanjutnya adalah bagaimanakah thawaf ifadhah bagi perempuan yang tiba-tiba saja haid ketika haji di tanah suci. Bagaimana hukumnya seorang perempuan haid melaksanakan thawaf ifadhah?

Ada dua pendapat yang jelas mengenai perihal tersebut. Pendapat pertama adalah perempuan haid tidak diperbolehkan melaksanakan thawaf ifadhah, sebab thawaf ifadhah harus terlaksana dengan kondisi suci. Pendapat yang demikian merujuk pada pengalaman Aisyah ketka haid saat haji. Rasulullah bersabda kepadanya:

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

Artinya: “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari Muslim)

Adapun pendapat kedua adalah adanya kebolehan seorang perempuan untuk tetap melaksanakan thawaf ifadhah. Meski dalam keadaan haid, thawaf ifadah terpaksa dilanjutkan. Mengapa demikian? Karena ia tidak memungkinkan untuk menyempurnakan hajinya untuk melakukan thawaf ifadhah karena jarak Indonesia – Arab sangatlah jauh. Pendapat yang demikian merujuk pada kitab Fatawa Islamiyah milik Imam Ibnu Utsaimin yang merujuk pada Syaikhul Islam Ibnu taimiyah. Beliau mengungkapkan:

Baca Juga:  Dalil Tentang Puasa Rajab

امرأة لم تطف طواف الإفاضة وحاضت ويتعذر أن تبقى في مكة أو أن ترجع إليها لو سافرت قبل أن تطوف، ففي هذه الحالة يجوز لها أن تستعمل واحداً من أمرين فإما أن تستعمل إبراً توقف هذا الدم وتطوف وإما أن تتلجم بلجام يمنع من سيلان الدم إلى المسجد وتطوف للضرورة وهذا القول الذي ذكرناه هو القول الراجح والذي اختاره شيخ الإسلام ابن تيمية

Artinya: “Seorang perempuan belum thawaf ifadhah dan dia mengalami haid, sementara dia tidak mungkin menetap di Mekah atau tidak mungkin kembali ke Mekah jika dia pulang sebelum thawaf, maka dalam kondisi ini, dia boleh menggunakan solusi salah satu dari dua pilihan: pertama ia menggunakan suntik untuk menghentikan haid, sehingga dia bisa thawaf, kedua ia menggunakan pembalut penyumbat untuk menghalangi tetesan darah menempel di masjid, dan dia boleh thawaf karena terpaksa. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat dan yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”

Pendapat yang kedua ini menyatakan bahwa adanya kebolehan tetap melaksanakan thawaf ifadhah bagi perempuan yang sedang haid di tanah suci. Yang demikian juga didukung dengan keterangan langsung dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa. Beliau mengungkapkan bahwa perempuan yang sedang haid layak untuk mendapatkan udzur (thawaf dengan haid). Tentu pendapat ini sedikit lebih menggembirakan bagi kaum hawa, yang kadang memilii siklus haid yang tidak teratur dan tidak sesuai jadwal.

Demikian dua pendapat mengenai boleh atau tidaknya perempuan haid melaksanakan thawaf ifadhah saat menunaikan ibadah haji.

Rekomendasi

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ? Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect