Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

posisi imam perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Kita semua tahu, shalat berjamaah lebih utama 27 derajat ketimbang shalat munfarid (sendirian). Dalam keutamaan shalat berjamaah ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimana dengan pelaksanaannya? Apakah shalat berjamaah bagi perempuan harus dikerjakan di masjid atau cukup di rumah saja? Adakah ketentuan tertentu bagi perempuan yang berjamaah di masjid?

Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti merujuk pada pendapat para ulama. Beberapa ulama menjelaskan bahwa laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di dalam rumah.

Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi menjelaskan dalam kitab I’anatut Tholibin sebagai berikut:

قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل– وذلك لخبر: صلوا – أيها الناس – في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. …….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد

Artinya: “(Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki) hal tersebut berdasarkan hadit : shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama yakni shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.”

Dari sumber ini, kita bisa menyimpulkan bahwa shalat berjamaah bagi perempuan lebih utama dilaksanakan di dalam rumah ketimbang di masjid. Perempuan yang belum berkeluarga bisa shalat berjamaah bersama ayah, ibu serta adik dan kakaknya. Sedangkan bagi perempuan yang sudah menikah, lebih utama menjadi makmum suami dalam shalat berjamaah di dalam rumah.

Baca Juga:  Tata Cara I'tikaf di Rumah Selama Masa Pandemi Corona

Dalam kondisi tertentu, seorang laki-laki juga akan memperoleh keutamaan shalat jamaah jika melaksanakan shalat berjamaah dengan mengimami istri dan anak-anaknya di rumah. Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim menyebutkan bahwa:

 وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل

Artinya: “Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.”

Sementara bagi perempuan yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid, terdapat ketentuan yang mesti diperhatikan. Ketentuan shalat berjamaah bagi perempuan adalah berada di ruangan tersendiri atau dipisah dengan penghalang yang mencegah pandangan jamaah laki-laki dari jamaah perempuan.

Maka dari itu, posisi shaf yang paling utama bagi perempuan adalah shaf yang paling awal, sebab illat (alasan yang mendasari sebuah hukum) kesunnahan menempati shaf paling belakang bagi perempuan adalah untuk menghindari fitnah dan percampuran dengan laki-laki jika melaksanakan shalat dalam satu tempat.

Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Tafsir Ruh al-Bayan:

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها قال في فتح القريب هذا ليس على عمومه بل محمول على ما إذا اختلطن بالرجال فإذا صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال ومن صلى منهن في جانب بعيد عن الرجال فأول صفوفهن خير لزوال العلة والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء كونها أقل ثواباً وفضلاً وأبعدها عن مطلوب الشرع وخيرها بعكسه

Artinya: “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi perempuan adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal. Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa hadits ini tidaklah bermakna seperti halnya keumumannya akan tetapi diarahkan ketika perempuan berkumpul bersama dengan laki-laki (dalam shalat berjamaah). Ketika para perempuan shalat secara terpisah, tidak bersama dengan laki-laki, maka dalam hal ini mereka seperti laki-laki (dalam hal shaf yang paling utama adalah shaf yang di depan).”

Dari ketentuan di atas bisa kita pilah dan pilih. Jika tak menimbulkan fitnah, perempuan boleh shalat berjamaah di masjid. Apa pun keputusan yang diambil, harus ada dasar hukumnya. Perbedaan perspektif tentang shalat berjamaah bagi perempuan seharusnya bisa menjadi kekuatan dalam keberagaman pemikiran, bukan malah menjadi pemantik dan menimbulkan perpecahan.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Rajin Shalat Tapi Masih Suka Nyinyir?

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect