Ikuti Kami

Muslimah Daily

Benarkah Mukena Warna Warni Tidak Syar’i?

BincangMuslimah.Com -Tidak dapat dipungkiri perkembangan fashion setiap hari terus bergulir. Bermacam-macam model dan corak pakaian semakin beragam. Bahkan tidak hanya dalam bentuk pakaian sehari-hari, tetapi mukena atau penutup aurat yang digunakan perempuan untuk shalat pun beragam corak dan warnanya. Lalu, bagaimana hukum memakai mukena warna warni atau bercorak untuk shalat?

Imam Abu Syuja’ di dalam kitab Taqribnya menyebutkan bahwa syarat sah sebelum shalatitu ada lima, yaitu suci anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian suci, berada di tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu shalat, dan menghadap qiblat.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya shalat itu sudah terpenuhi syaratnya dan sah jika sudah tertutup auratnya dengan pakaian yang suci. Warna dan bercorak apapun itu. Sehingga hukum asalnya adalah diperbolehkan menggunakan pakaian atau penutup apapun itu untuk digunakan shalat, yang penting suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna. Tidak terawang atau transparan dan tidak berlubang hingga terbuka auratnya.

Namun, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ahmemberikan keterangan lain sebagai berikut.

ومنها أن يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان أو غيرها فإذا لم يشغله لا تكره الصلاة إليها وهذا عند المالكية والشافعية

Dan di antara makruhnya shalat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka shalatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah.

Jadi, dimakruhkan ketika shalat menghadap gambar hewan atau lainnya yang bisa mengganggu kekhusyuan shalat. Namun, jika hal itu tidak mengganggu kehusyuan orang yang shalat maka tidak dimakruhkan.

Sama halnya hukumnya memakai pakaian yang bergambar, sehingga bisa disimpulkan bahwa memakai mukena warna warni atau memakai mukena putih berbordir tidak dimakruhkan jika tidak mengganggu kekhusyuan dalam shalat. Apalagi hal ini juga menjadi kelumrahan di kalangan masyarakat.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini sebelumnyas pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Hukum Shalat Jika Lengan Terlihat Tidak Sengaja

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Tiga Kafe yang Recommended untuk Para Muslimah di Ciputat | Alhamdulillah Ya Mughni Shollu Alan Nabi – Alhamdulillah

  2. Pingback: Benarkah Mukena Warna Warni Tidak Syar'i? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Tiga Kafe Recommended untuk Muslimah Kece di Ciputat | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  4. Pingback: Hukum Memakai Mukena Parasut yang Transparan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect