Ikuti Kami

Muslimah Daily

Memotong Kuku dan Rambut saat Haid, Bolehkah?

BincangMuslimah.Com – Adakalanya perempuan yang sedang haid ingin memotong kuku dan rambut, apakah boleh? Atau harus menunggu hingga selesai bersuci?

Perlu diketahui, perempuan yang sedang haid berarti sedang dalam keadaan hadas besar. Oleh karenanya, setelah suci ia harus mandi besar untuk menghilangkan hadas pada dirinya.

Namun perkara boleh memotong kuku dan rambut saat haid masih diperselisihan oleh para ulama, dikarenakan ada pendapat yang mengatakan bahwa anggota badan akan kembali pada pemiliknya di akhirat kelak, apabila ia memotongnya maka anggota badannya akan kembali dalam keadaan tidak suci.

Namun tidak ada ayat al-Qur’an dan hadis yang secara jelas melarang perempuan yang sedang haid untuk memotong rambut dan kuku. Bahkan Rasulullah Saw memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambutnya ketika haid, padahal rambut mudah rontok ketika disisir.

Aisyah bercerita bahwa ia sampai ke Makkah dalam keadaan haid, ia pun tidak thawaf di Ka’bah, tidak pula sa’i di shafa dan marwah, maka ia pun mengadukannya kepada Rasulullah Saw, beliau bersabda “Lepaskanlah ikatan rambutmu, menyisirlah, bertalbiyahlah dengan haji dan tinggalkan umrah”.

Adapun Syekh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Fatawa al-Kubro mengatakan

وَمَا أَعْلَمُ عَلَى كَرَاهِيَةِ إزَالَةِ شَعْرِ الْجُنُبِ وَظُفُرِهِ دَلِيلًا شَرْعِيًّا، بَلْ قَدْ «قَالَ النَّبِيُّ لِلَّذِي أَسْلَمَ: أَلْقِ عَنْك شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ» . فَأَمَرَ الَّذِي أَسْلَمَ أَنْ يَغْتَسِلَ، وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِتَأْخِيرِ الِاخْتِتَانِ، وَإِزَالَةِ الشَّعْرِ عَنْ الِاغْتِسَالِ، فَإِطْلَاقُ كَلَامِهِ يَقْتَضِي جَوَازَ الْأَمْرَيْنِ، وَكَذَلِكَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ بِالِامْتِشَاطِ فِي غُسْلِهَا مَعَ أَنَّ الِامْتِشَاطَ يَذْهَبُ بِبَعْضِ الشَّعْرِ

Aku tidak mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan untuk memotong rambut atau kuku bagi orang yang junub. Bahkan Nabi Saw memerintahkan orang yang masuk Islam “Hilangkanlah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. Beliau memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi dan tidak memerintahkan agar memotong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Maka perkataan beliau ini menunjukkan kebolehan dua perkara (memotong sebelum mandi atau sesudahnya). Dan orang yang haid diperintahkan untuk menyisir rambutnya padahal menyisir dapat membuat rambutnya rontok.

Baca Juga:  Hukum Bersetubuh Sebelum Bersuci dari Haid

Selain itu, Syekh Ibnu Taimiyah juga menyandarkan pendapatnya pada hadis “Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis”. Maka, anggota badan seorang mukmin tidak bisa dikatakan najis.

Sedangkan Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi dalam kitab Nihayatuz zain mengatakan:

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)

Perkataan Syekh Muhammad bin Umar juga dikuatkan dengan pendapat Imam al-Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, juga Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz dalam kitab Fathul Muin:

وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما لان ذلك يرد في الآخرة جنبا

Sebaiknya sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku, dan juga darah. karena sesungguhnya semua itu kelak di akhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan junub.

Namun apabila terlanjur memotong kuku saat haid, maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong bukan potongan dari anggota itu (lihat Uyunul masail lin nisa, Lirboyo : Lajnah Bahtsul Masail Madrasah Bidayatul Mubtadi’in, 2003, cet 3, hal 36)

Memotong rambut dan kuku saat haid merupakan perkara yang masih diperselisihkan. Maka, seorang perempuan diperbolehkan memotongnya saat haid karena tidak ada larangan secara mutlak.

Namun untuk lebih berhati-hati, sebaiknya ia memotong rambut atau kukunya sebelum atau sesudah haid, terlebih bagi perempuan yang sudah mengetahui jadwal haidnya (yang teratur), ia bisa mempersiapkannya lebih dulu dengan memotongnya sebelum masa haidnya tiba.

Baca Juga:  Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

*Artikel ini pernah dimuat di Islami.co

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

3 Komentar

3 Comments

  1. Pingback: Memotong Kuku dan Rambut saat Haid, Bolehkah? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect