Ikuti Kami

Muslimah Daily

Memotong Kuku dan Rambut saat Haid, Bolehkah?

BincangMuslimah.Com – Adakalanya perempuan yang sedang haid ingin memotong kuku dan rambut, apakah boleh? Atau harus menunggu hingga selesai bersuci?

Perlu diketahui, perempuan yang sedang haid berarti sedang dalam keadaan hadas besar. Oleh karenanya, setelah suci ia harus mandi besar untuk menghilangkan hadas pada dirinya.

Namun perkara boleh memotong kuku dan rambut saat haid masih diperselisihan oleh para ulama, dikarenakan ada pendapat yang mengatakan bahwa anggota badan akan kembali pada pemiliknya di akhirat kelak, apabila ia memotongnya maka anggota badannya akan kembali dalam keadaan tidak suci.

Namun tidak ada ayat al-Qur’an dan hadis yang secara jelas melarang perempuan yang sedang haid untuk memotong rambut dan kuku. Bahkan Rasulullah Saw memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambutnya ketika haid, padahal rambut mudah rontok ketika disisir.

Aisyah bercerita bahwa ia sampai ke Makkah dalam keadaan haid, ia pun tidak thawaf di Ka’bah, tidak pula sa’i di shafa dan marwah, maka ia pun mengadukannya kepada Rasulullah Saw, beliau bersabda “Lepaskanlah ikatan rambutmu, menyisirlah, bertalbiyahlah dengan haji dan tinggalkan umrah”.

Adapun Syekh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Fatawa al-Kubro mengatakan

وَمَا أَعْلَمُ عَلَى كَرَاهِيَةِ إزَالَةِ شَعْرِ الْجُنُبِ وَظُفُرِهِ دَلِيلًا شَرْعِيًّا، بَلْ قَدْ «قَالَ النَّبِيُّ لِلَّذِي أَسْلَمَ: أَلْقِ عَنْك شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ» . فَأَمَرَ الَّذِي أَسْلَمَ أَنْ يَغْتَسِلَ، وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِتَأْخِيرِ الِاخْتِتَانِ، وَإِزَالَةِ الشَّعْرِ عَنْ الِاغْتِسَالِ، فَإِطْلَاقُ كَلَامِهِ يَقْتَضِي جَوَازَ الْأَمْرَيْنِ، وَكَذَلِكَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ بِالِامْتِشَاطِ فِي غُسْلِهَا مَعَ أَنَّ الِامْتِشَاطَ يَذْهَبُ بِبَعْضِ الشَّعْرِ

Aku tidak mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan untuk memotong rambut atau kuku bagi orang yang junub. Bahkan Nabi Saw memerintahkan orang yang masuk Islam “Hilangkanlah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. Beliau memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi dan tidak memerintahkan agar memotong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Maka perkataan beliau ini menunjukkan kebolehan dua perkara (memotong sebelum mandi atau sesudahnya). Dan orang yang haid diperintahkan untuk menyisir rambutnya padahal menyisir dapat membuat rambutnya rontok.

Baca Juga:  Bagaimana Salat dan Puasa Perempuan dengan PCOS?

Selain itu, Syekh Ibnu Taimiyah juga menyandarkan pendapatnya pada hadis “Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis”. Maka, anggota badan seorang mukmin tidak bisa dikatakan najis.

Sedangkan Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi dalam kitab Nihayatuz zain mengatakan:

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)

Perkataan Syekh Muhammad bin Umar juga dikuatkan dengan pendapat Imam al-Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, juga Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz dalam kitab Fathul Muin:

وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما لان ذلك يرد في الآخرة جنبا

Sebaiknya sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku, dan juga darah. karena sesungguhnya semua itu kelak di akhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan junub.

Namun apabila terlanjur memotong kuku saat haid, maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong bukan potongan dari anggota itu (lihat Uyunul masail lin nisa, Lirboyo : Lajnah Bahtsul Masail Madrasah Bidayatul Mubtadi’in, 2003, cet 3, hal 36)

Memotong rambut dan kuku saat haid merupakan perkara yang masih diperselisihkan. Maka, seorang perempuan diperbolehkan memotongnya saat haid karena tidak ada larangan secara mutlak.

Namun untuk lebih berhati-hati, sebaiknya ia memotong rambut atau kukunya sebelum atau sesudah haid, terlebih bagi perempuan yang sudah mengetahui jadwal haidnya (yang teratur), ia bisa mempersiapkannya lebih dulu dengan memotongnya sebelum masa haidnya tiba.

Baca Juga:  Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

*Artikel ini pernah dimuat di Islami.co

Rekomendasi

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ? Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect