Ikuti Kami

Khazanah

Kejam! Israel Lakukan Pelanggaran HAM terhadap Anak-anak Palestina

Pelanggaran HAM Anak-anak Palestina
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kejam. Itulah kata yang layak disematkan pada Israel. Sejak konflik berkecamuk 7 Oktober 2023 silam, korban semakin banyak berjatuhan. Aturan peperangan tak diindahkan. Serangan bom meluluhlantakkan sekolah dan menewaskan anak-anak tak berdosa. Ini bukti yang nyata bahwa Israel telah melakukan pelanggaran HAM terhadap anak-anak di Palestina.

Anak-anak Palestina di tepi Barat dan Jalur Gaza yang terlibat terus menjadi korban pelanggaran HAM oleh Israel. Terdapat sebanyak 500-700 anak-anak di Palestina, beberapa masih berumur 12 tahun, ditahan dan diadili dalam kerangka pengadilan taktis Israel. Tuduhan yang paling sering yaitu pelemparan batu, seperti yang dikatakan oleh Safeguard for Youngsters Global Palestine (DCI-P).

Hukum militer Israel memperbolehkan siapa pun yang berumur 12 tahun ke atas untuk ditahan. Akan tetapi, seperti yang ditunjukkan oleh Bill Van Esveld, seorang ilmuwan senior untuk Divisi Hak Istimewa Anak-anak di Common Freedoms Watch, pelemparan batu juga dipandang sebagai pelanggaran ‘keamanan’ di bawah hukum militer Israel. Hal ini menyiratkan bahwa anak-anak Palestina disalahkan karena melempar batu.

Pada tahun 2019, Israel menjadi satu-satunya negara yang menerapkan undang-undang penjara kepada anak utamanya anak-anak yang berasal dari Palestina. Anak-anak tersebut diperlakukan dengan kasar, tidak diberi akses untuk menghubungi orang tuanya. Israel sendiri menolak untuk merevisi undang-undangnya tersebut.

Salah satu korban kekejaman Israel yang menceritakan kisahnya ialah Malak Al-Ghalit. Ia ditahan pada usia 14 tahun. Alasannya tak jelas, Kasusnya dikaitkan dengan dokumen yang dia sendiri tidak paham isinya. Dalam laporan setiap tahun, ada 500 anak yang ditahan pihak Israel dengan tuduhan yang tidak terbukti. Israel menganggap mereka ancaman, walaupun semestinya anak-anak memiliki hak untuk bermain dan belajar daripada menjadi tawanan perang.

Baca Juga:  Prof. Quraish Shihab; Konflik Israel dan Palestina Bukan Konflik Agama

Hal ini sangat tidak mencerminkan asuransi anak-anak, mengingat fakta bahwa dengan penangkapan tersebut angkatan bersenjata Israel telah membatasi bahkan menghilangkan hak istimewa anak-anak untuk belajar dan bermain layaknya anak pada umumnya. Penjara tersebut juga dapat berdampak buruk pada kondisi mental anak karena mereka menyaksikan setiap hari perilaku kebiadaban eksekusi oleh prajurit Israel terhadap para tawanan.

Pemuda Palestina yang ditawan oleh prajurit Israel juga mendapatkan perlakuan tidak berperasaan dan siksaan tiada henti. Mereka dipaksa mengakui tuduhan atas tindakan yang tidak pernah mereka lakukan. Selama pemeriksaan silang, sebagian besar anak-anak tidak bergabung dengan orang tua mereka, tidak mendapatkan haknya, dan anak-anak juga dipaksa untuk menandatangani catatan yang ditulis dalam bahasa yang tidak mereka mengerti.

Penindasan dan bahaya yang dilakukan oleh Israel untuk anak-anak Palestina adalah pelanggaran terhadap Konvensi Jeneva III 1949 dan Konvensi Jeneva IV 1949. Hal itu dinyatakan dalam bagian utama Pasal 13 dari Konvensi Jeneva III 1949.

Terlepas dari fakta bahwa terdapat banyak undang-undang di seluruh dunia yang menjamin keistimewaan anak muda, terkhusus anak-anak di daerah perjuangan. Namun, sampai saat ini, masih banyak peraturan yang belum dipatuhi dalam perjuangan Israel-Palestina. Misalnya, ketika Israel menghancurkan kantor-kantor publik di wilayah Palestina seperti klinik dan sekolah. Akan tetapi, Israel tidak akan mengakui kegiatan ini, Israel juga mengatakan bahwa mereka tidak boleh berada di negara yang mengabaikan kebebasan dasar atau kebebasan umum. Padahal kenyataannya mereka melanggar hal tersebut.

Konvensi Jenewa sendiri menyatakan bahwa perselisihan apa pun yang terjadi dilarang menyerang klinik medis. Sebab, klinik darurat merupakan tempat yang aman untuk orang-orang yang lemah, orang-orang yang memang harus diselamatkan dari wilayah peperangan secepat mungkin.

Baca Juga:  Mengenal Peristiwa Penting Di Bulan Rajab

Penjajahan oleh Israel di tanah Palestina masih berlangsung sampai sekarang. Serangan terus dilakukan oleh zionis sampai anak-anak pun menjadi korban peperangan Israel. Bahkan sampai hari ini, Jumat (3/11/2023), ada sebanyak 3.760 anak-anak dari total 9.061 masyarakat yang tewas di Jalur Gaza. Hak-hak anak palestina yang dirampas oleh zionis, meliputi; tidak memiliki kebebasan, tidak dapat mengenyam pendidikan, tidak bisa merasakan ekonomi yang baik, hak hidupnya terganggu, hak untuk menjadi seperti anak-anak pada umumnya tidak dapat dirasakan oleh anak palestina.

Sumber

Dewantara, Jagad Aditya dkk. “Pelanggaran HAM Dalam Konflik Israel dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak di Palestina”. Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 7, No. 1. 2023.

Arbar, Thea Fathanah. “Anak Tewas Gaza Lampaui Jumlah Korban di Zona Konflik Dunia”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20231103112344-4-486108/anak-tewas-gaza-lampaui-jumlah-korban-di-zona-konflik-dunia/ Diakses pada 03 November 2023.

Rekomendasi

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Konflik Israel dan Palestina Konflik Israel dan Palestina

Prof. Quraish Shihab; Konflik Israel dan Palestina Bukan Konflik Agama

Ambil Peran Dukung Palestina Ambil Peran Dukung Palestina

Diskusi Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Ajak Masyarakat Ambil Peran Dukung Palestina

Keistimewaan dan Kenikmatan Mati Syahid Keistimewaan dan Kenikmatan Mati Syahid

Keistimewaan dan Kenikmatan Mati Syahid

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect