Ikuti Kami

Muslimah Talk

Bolehkah Mempelai Perempuan Menentukan Jumlah Mahar?

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, jumlah mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat shalat adalah hal yang lumrah. Selain mukenah, sajadah, tasbih dan Al- Qur’an, uang atau emas merupakan benda-benda pelengkap yang selanjutnya umum dijadikan sebagai mahar pernikahan. Sedangkan beberapa tahun belakangan ini bacaan dan hafalan Al-Quran menjadi salah satu tren mas kawin yang banyak digunakan.

Umumnya benda-benda di atas banyak digunakan karena memiliki nilai tukar yang bisa dimanfaatkan lagi oleh istri dalam kehidupan berumah tangga. Pertanyaan selanjutnya adalah, bolehkah calon istri menentukan bentuk dan jumlah mahar yang akan diberikan oleh mempelai laki-laki?

Mahar merupakan salah satu syarat sah pernikahan. Mahar bersifat wajib hukumnya bagi laki-laki yang akan menikahi perempuan. Meskipun ia bukanlah bagian dari rukun nikah yang menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan, mahar sejatinya adalah hak istri yang wajib dipenuhi oleh calon suami. Hal ini sesuasi dengan apa yang difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa :4)

AlloFresh x Bincang Muslimah

Pemberian mahar merupakan bentuk hadiah yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk kesungguhannya untuk menikah. Mas kawin juga diartikan sebagai bentuk penghargaan kepada wanita atas kerelaanya menjadi pendamping dari calon suami. Oleh karena ini hadiah, maka suami bisa saja memberikan hadiah berdasarkan keinginannya dan kemampuannya.

Logika ini juga bisa dibalik bahwa karena ini adalah hadiah, biasanya yang diberikan adalah sesuatu yang dibutuhkan atau diinginkan oleh orang yang diberi hadiah. Berbicara jenis dan jumlah mahar, banyak sekali hadis Nabi yang menjelaskan perihal ini. Salah satunya adalah riwayat Imam Muslim tentang cerita Abdurrahman ibn Auf yang menikahi perempuan dengan mahar nuwah (biji emas), sebagaimana berikut;

عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه: رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلي بشاشة العرس. فقلت: تزوجت امرأة من الأنصار. فقال “كم أصدقتها؟ ” فقلت: نواة. وفي حديث إسحق: من ذهب.

Diceritakan dari Abdurrahman ibn ‘Auf r.a; Rasulullah dan Ali melihatku (memotong) kambing untuk pernikahan. Kemudian aku berkata; aku telah menikahi perempuan dari Kaum Anshar. Kemudian Nabi bertanya; berapa mahar yang engkau berikan? Aku menjawab; biji (sepotong). Dalam riwayat hadis Ishaq, biji dari emas. (HR. Muslim)

Syekh Musa Syahin Lasyin dalam kitabnya Fathul Mun’im syarh Shahih Muslim menjelaskan intisari hadis di atas sebagai berikut;

وفي هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلاً وكثيراً مما يتمول، إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي، وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar boleh berjumlah sedikit ataupun banyak sebagaimana yang memodali (memberikan), apabila keduanya (suami dan istri) menerima itu. Karena sesungguhnya cincin dari besi merupakan bentuk atau takaran jumlah mahar paling minimalis sebagaimana pendapat Imam Syafi’i, dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama’ salaf dan khalaf.”

Berdasarkan pendapat di atas, memberikan mahar sejatinya adalah tentang kemampuan dan keinginan. Kemampuan suami untuk memberikan hadiah terbaiknya untuk istri, yang menjadi pendamping hidup selamanya. Serta keinginan istri yang diwujudkan dalam bentuk terindah tentu dengan mempertimbangakan kemampuan suami.

Oleh sebab itu, perempuan terbaik adalah yang permintaannya tidak neko-neko dan tahu batas kemampuan calon suami. Pun laki-laki yang baik adalah yang memberikan mas kawin terbaiknya atau terbanyaknya sebagaimana yang ia mampu.

Waallahu A’lam Bisshawab

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

umar sabar amarah istri umar sabar amarah istri

Meneladani Umar bin Khattab: Sabar Menghadapi Amarah Istri

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

umar sabar amarah istri umar sabar amarah istri

Meneladani Umar bin Khattab: Sabar Menghadapi Amarah Istri

Khazanah

Nyai Ahmad Dahlan Nyai Ahmad Dahlan

Nyai Ahmad Dahlan, Emansipator Pendidikan Indonesia

Kajian

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

Kajian

Pendidikan Seksual Sejak Dini Pendidikan Seksual Sejak Dini

Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

Khazanah

Zikir Terbangun Tengah Malam Zikir Terbangun Tengah Malam

Zikir Rasulullah ketika Terbangun Tengah Malam

Ibadah

doa masuk pasar doa masuk pasar

Doa Ketika Masuk Pasar

Ibadah

Pelatihan asertif kekerasan seksual Pelatihan asertif kekerasan seksual

Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect