Ikuti Kami

Muslimah Talk

Bagaimana Jika Penghasilan Suami Lebih Kecil dari Istri?

penghasilan suami perempuan dahulu dan sekarang

BincangMuslimah.Com – Sudah jamak diketahui bahwa nafkah merupakan tanggung jawab dan kewajiban suami. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi istri untuk bekerja dengan tujuan membantu ekonomi keluarga, di samping penghasilan suami. Ada yang menjadi perempuan karir, berbisnis, membuka usaha rumahan, mengisi seminar, jasa les privat, dll.

Apalagi di era yang serba digital ini, banyak sekali pekerjaan yang tidak membutuhkan keluar rumah, atau pergi ke kantor. Cukup bermodalkan smartphone, akun media sosial, dan foto-foto menarik untuk mempromosikan barang dagangan mulai dari jualan baju, buku, makanan, sampai ke perabotan rumah tangga.

Sebagian dari usaha ini menjadikan istri mandiri, dan tidak jarang menjadikan istri memiliki penghasilan yang lebih besar dari suami. Bagaimanakah jika ini terjadi? Bagaimana status penghasilan istri tersebut? Apakah istri harus berhenti bekerja sebagai bentuk penghormatan kepada suami sebagai kepala rumah tangga?

Sudah maklum bahwa suami adalah pengayom dan pelindung keluarga. Disebut juga pemimpin karena kelebihannya dari perempuan, dan kewajibannya dalam menafkahkan hartanya untuk keluarganya sebagaimana tertera dalam Q.S. An-Nisa’; 34. Istri sebagai pendamping suami sejatinya memiliki dua hak, yaitu mahar dan nafkah. Hal ini sebagaimana tertera dalam Q.S. An-Nisa’: 4 sebagai kewajiban mahar bagi suami kepada istri, dan Q.S. Al-Baqarah: 233 sebagai berikut;

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)

Oleh sebab nafkah istri merupakan tanggung jawab suami, sejatinya harta istri adalah milik ia sendiri. Itu merupakan hasil usahanya yang tidak diwajibkan untuk diberikan kepada suami
ataupun keluarga. Allah swt berfirman dalam Q.S. An-Nisa: 32;

Baca Juga:  Hukum Istri Menafkahi Suami

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمً

Artinya; “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Mengetahui Segala Sesuatu.” (Q.S. An-Nisa: 32)

Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap suami atau istri memiliki hak atas apa yang telah diusahakanya melalui bekerja. Harta istri adalah hartanya, Begitu juga dengan harta suami adalah miliknya. Akan tetapi karena suami memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga, maka harta suami diberikan kepada istri dan anak untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Istri dalam hal ini boleh saja menolak membelanjakan hartanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena sejatinya hal itu merupakan tanggung jawab suami.

Hal ini menjadi berbeda apabila ditinjau dari substansi pernikahan yang sejatinya bukan lagi tentang individu, tetapi tentang kerjasama antara suami dan istri. Oleh karena penghasilan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri hendaknya juga secara sukarela memberikan sebagian usahanya untuk kebutuhan sehari-hari. Meskipu demikian, kondisi ini tidak menjadikan gugurnya kewajiban suami sebagai pemberi nafkah sebagaimana yang diperintahkan.

Dengan demikian, karena penghasilan istri menjadi penopang dan membantu ekonomi keluarga, istri tidak perlu berhenti bekerja. Suami pun tidak perlu minder karena penghasilannya lebih sedikit. Satu dengan yang lain adalah mitra untuk mewujudkan keluarga bahagia yang harmonis dan berkecukupan. Suami hendaknya tetaplah mendukung, dan istri tetap hormat kepada suami karena sejatinya pernikahan bukanlah soal transaksi, bukan soal pembagian tugas individu melainkan kerjasama satu dengan yang lain.

Baca Juga:  Dr. Atiyatul Ulya: Kesadaran Emansipasi Perempuan Tumbuh Sejak Masa Nabi

Wallahu A’lam Bisshawab

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

ajaran Islam pembagian nafkah ajaran Islam pembagian nafkah

“Uangku Adalah Uangku, Uang Suamiku Adalah Milikku”, Begini Ajaran Islam Tentang Pembagian Nafkah

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect