Ikuti Kami

Kajian

Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

akad nikah tanpa jabat tangan

BincangMuslimah.Com – Setelah mengetahui syarat-syarat wali nikah, mari kita telusuri siapa saja yang berhak menjadi wali dalam pernikahan untuk mewakili akad perempuan dengan mempelai laki-laki.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menampilkan orang-orang yang berhak menjadi wali pernikahan dari lintas mazhab. Siapa saja mereka menurut empat mazhab tersebut? Bolehkah seorang perempuan menjadi wali nikah?

Pertama, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang menjadi wali pernikahan adalah wali ijbar saja, yakni seseorang yang memiliki tanggung jawab dalam melindungi seorang anak perempuan. Mereka memiliki hak untuk menikahkan seorang perempuan. Berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Ali r.a. tentang urutan wali pernikahan, bahwa wali ijbar adalah:

  1. Bapak dan kakek dan garis nasab ke atas seperti buyut dan seterusnya.
  2. Saudara kandung laki-laki dari jalur bapak
  3. Paman dari jalur bapak
  4. Orang yang memerdekakannya dari status budak
  5. Imam (tokoh agama)
  6. Hakim

Dalam menentukan wali nikah harus mengutamakan orang dari jalur paling dekat. Jika tidak ditemukan maka bisa diambil dari yang setelahnya. Misal, jika bapak dari seorang mempelai wanita sudah wafat atau tidak lagi ditemukan jejaknya maka digantikan oleh orang dari nasab ke ke atas seperti kakek dan seterusnya. Jika tidak ditemukan maka digantikan oleh adiknya atau kakaknya. Jika tidak ditemukan barulah menuju paman dan seterunya.

Bahkan menurut ulama Mazhab Hanafi jika seseorang menikah dengan wali pengganti sedangkan wali dari nasab terdekat masih ada, maka akadnya tertanggung dan harus diulang kecuali wali terdekatnya tersebut tidak memenuhi syarat misal masih kecil atau gila.

Ulama Mazhab Hanafi juga bahkan membolehkan wali dari nasab ibu jika kerabat dari nasab bapak sudah tidak ditemukan lagi. Begitu juga ketika seorang perempuan yang tidak bisa disambungkan nasabnya ke pihak bapak, misal karena merupakan anak dari luar akad nikah.

Baca Juga:  Hukum Menunda Menikah di Bulan Syawal Karena Korona

Dimulai dari ibunya sendiri, lalu ibu dari bapaknya (jika ada), ibu dari ibunya (nenek). Lalu menuju kerabat ke bawah (furu’), anak perempuan, lalu cucu perempuan dari jalur anak laki-laki atau perempuan. Barulah jika tidak ada lagi kerabat dari jalur ibu, beralih kepada hakim. Bahkan Imam Abu Hanifah sendiri tidak mensyaratkan wali dalam akad nikah dan sang perempuan yang telah baligh dan berakal sehat bisa menjadi wali bagi dirinya sendiri. Di sinilah kebolehan seorang perempuan menjadi wali nikah bagi seorang perempuan.

Kedua, ulama Mazhab Maliki mengklasifikasi wali pernikahan menjadi dua. Wali mujbir dan wali ghoiru mujbir. Adapun wali mujbir ditetapkan oleh ulama Mazhab Maliki berdasarkan urutannya:

  1. Tuan atau Pemilik budak meskipun ia perempuan. Tuan dari seorang budak memiliki hak untuk menikahkan budanya dengan syarat tanpa ada paksaan dari keduanya. Seperti menikahkan budaknya dengan pasangan yang memilki cacat fisik atau penyakit, sang tuan tidakboleh memaksakan. Dan seorang tuan dari budak lebih didahulukan daripada bapak.
  1. Bapak, dengan syarat berakal sehat. Ia boleh menikahkan putrinya yang belum pernah menikah meskipun usianya telah tua. Dalam Mazhab Hanafi, seorang bapak pun boleh menikahkan putrinya dengan paksa sekalipun tanpa adanya mahar mitsl atau tidak dengan sekufu.
  2. Seseorang yang diwasiatkan oleh bapak dari perempuan untuk menjadi wali nikah, dengan beberapa ketentuan:
  • Bapak menentukan seseorang menjadi wali dan menentukan siapa suaminnya dengan berkata, “nikahkan anakku dengan Fulan,” atau kalimat apapun yang menunjukkan perintah untuk menikahkan putrinya dengan seseorang dan memiliki otoritas penuh atas anaknya, dengan mengatakan, “nikahkan ia sebelum baligh dengan Fulan!” “atau nikahkan kapanpun saja sesuai keinginanmu.”

Atau bapak menentukan wali tanpa menentukan siapa suaminya dan tanpa memaksa, dengan berkata, “nikahkan putriku dengan seseorang yang ia cintai atau seseorang yang kau ridhoi.”

Baca Juga:  Meneladani Umar bin Khattab: Sabar Menghadapi Amarah Istri

Otoritas penuh ini hanya diperuntukkan kepada perempuan yang belum menikah atau masih anak-anak. Akan tetapi teruntuk perempuan yang yatim atau tidak memiliki kerabat lagi maka dikembalikan kepada dirinya.

Ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya seorang bapak yang memiliki hak dari golongan wali mujbir untuk menikahkan putrinya yang masih gadis, bukan lainnya. Pendapat ini merujuk kepada dalil ketika Abu Bakar menikahkan putrinya, Aishah dengan Nabi Muhammad.

Sedangkan kategori wali ghoiru mujbir adalah wali yang bisa diambil ketika wali mujbir tidak ditemukan atau tidak memenuhi syarat sebagai wali. Berikut urutannya:

  • Anak dan keturunannya
  • Saudara laki-laki kandung, paman, putra dari saudara laki-laki kandung (keponakan), putra dari saudara laki-laki yang sebapak.
  • Kakek dari jalur bapak.
  • Paman, sepupu, dan diutamakan yang sejalur dengan nasab bapak.
  • Bapak dari kakek, pamannya bapak, pamannya, kakek lalu anaknya.

Ulama Mazhab Maliki pun berpendapat jika seluruh kategori yang telah disebutkan tidak ditemukan begitu juga tidak ditemukannya hakim atau tidak memenuhi syarat wali maka wali dilimpahkan kepada kerabat garis perempuan. Mulai dari adiknya ibu, kakek dari pihak ibu, saudara seibu (tidak seayah). Jika tidak ditemukan pula semuanya, maka siapapun bisa menjadi walinya atau keridoan perempuan tersebut. Berdasarkan firman Allah pada surat at-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

Bagi kalangan ulama Mazhab Maliki, jika seorang perempuan dinikahkan oleh wali dari seseorang yang urutan kategorinya lebih jauh sedangkan wali lebih tinggi derajat haknya masih ada, maka tetaplah sah.

Ketiga, ulama Mazhab Syafii menentukan terdapat tiga wali mujbir. Ketiganya adalah bapak, kakek dan garis nasab ke atas (buyut dan seterusnya), dan tuan (dari seorang budak). Maka wali mujbir diperbolehkan menikahkan putrinya yang belum pernah menikah baik masih kecil (belum baligh) atau sudah besar tanp izin darinya. Dan meminta izin kepada putrinya dihukumi sunnah saja. Sedangkan menikahkan putrinya yang janda harus dengan izinnya.

Baca Juga:  Bolehkah Janda Menikah Sebelum Habis Masa Iddah?

Tidak seperti mazhab Hanafi, Hanbali, dan Maliki yang memperbolehkan wali pernikahan dari jalur ke bawah seperti putra dan seterusnya, Mazhab Syafii tidak menetapkan mereka sebagai wali. Sebab garis nasab putranya bersambung kepada bapaknya, alias mantan suami dari mempelai perempuan tersebut.

Mayoritas ulama kecuali Mazhab Syafii membolehkan seorang perempuan diwalikan oleh putranya merujuk pada hadis dari Ummu Salamah saat Rasulullah hendak menikahinya, Rasulullah bersabda: Berdirilah! (maksudnya perintah untuk menjadi wali), maka Rasulullah menikah dengan Ummu Salamah. (HR. Ahmad dan Nasai)

Dalam kitab Nailul Awthor, sebuah kitab yang menghimpun hadis Nabi karya Imam as-Syaukani dijelaskan bahwa Umar, putra dari Ummu Salamah berusia dua tahun. Maka ulama kalangan Mazhab Syafii membantah pendapat ulama mayoritas dengan mengatakan bahwa saat itu Nabi Muhammad menikahi Ummu Salamah tanpa wali.

Keempat, ulama Mazhab Hanbali menyebutkan wali mujbir adalah bapak, seseorang yang diwasiatkan untuk menjadi wali setelah ia meninggal, lalu hakim. Sedangkan wali mujbirnya adalah kerabat-kerabatnya. Begini urutannya:

  1. Kakek dari jalur bapak.
  2. Anak, lalu cucu dan nasab ke bawah seterusnya.
  3. Saudara kandung (sebapak dan seibu).
  4. Saudara sebapak.
  5. Putra dari saudara laki-laki (keponakan).
  6. Saudara laki-laki bapak, pamannya bapak.
  7. Seseorang yang memerdekakannya .
  8. Penguasa atau tokoh agama.

Itulah beberapa kategori yang diperbolehkan menjadi wali pernikahan bagi seorang perempuan. Hanya ulama Mazhab Hanafi yang membolehkan seorang perempuan menjadi wali dalam pernikahan jika wali yang telah ditetapkan berdasarkan derajat kekerabatannya paling dekat berhalangan atau tidak ditemukan. Wallahu a’lam bishowab.

Rekomendasi

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect