Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

BincangMuslimah.Com – Setelah mengetahui syarat-syarat wali nikah, mari kita telusuri siapa saja yang berhak menjadi wali dalam pernikahan untuk mewakili akad perempuan dengan mempelai laki-laki.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menampilkan orang-orang yang berhak menjadi wali pernikahan dari lintas mazhab. Siapa saja mereka menurut empat mazhab tersebut?

Pertama, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang menjadi wali pernikahan adalah wali ijbar saja, yakni seseorang yang memiliki otoritas penuh untuk menikahkan seorang perempuan. Berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Ali Ra. tentang urutan wali pernikahan, bahwa wali ijbar adalah:

  1. Bapak dan kakek dan garis nasab ke atas seperti buyut dan seterusnya.
  2. Saudara kandung laki-laki dari jalur bapak
  3. Paman dari jalur bapak
  4. Orang yang memerdekakannya dari status budak
  5. Imam (tokoh agama)
  6. Hakim

Dalam menentukan wali nikah harus mengutamakan orang dari jalur paling dekat. Jika tidak ditemukan maka bisa diambil dari yang setelahnya. Misal, jika bapak dari seorang mempelai wanita sudah wafat atau tidak lagi ditemukan jejaknya maka digantikan oleh orang dari nasab ke ke atas seperti kakek dan seterusnya. Jika tidak ditemukan maka digantikan oleh adiknya atau kakaknya. Jika tidak ditemukan barulah menuju paman dan seterunya.

Bahkan menurut ulama Mazhab Hanafi jika seseorang menikah dengan wali pengganti sedangkan wali dari nasab terdekat masih ada, maka akadnya tertanggung dan harus diulang kecuali wali terdekatnya tersebut tidak memenuhi syarat misal masih kecil atau gila.

Ulama Mazhab Hanafi juga bahkan membolehkan wali dari nasab ibu jika kerabat dari nasab bapak sudah tidak ditemukan lagi. Begitu juga ketika seorang perempuan yang tidak bisa disambungkan nasabnya ke pihak bapak, misal karena merupakan anak dari luar akad nikah. Dimulai dari ibunya sendiri, lalu ibu dari bapaknya (jika ada), ibu dari ibunya (nenek). Lalu menuju kerabat ke bawah (furu’), anak perempuan, lalu cucu perempuan dari jalur anak laki-laki atau perempuan. Barulah jika tidak ada lagi kerabat dari jalur ibu, beralih kepada hakim. Bahkan Imam Abu Hanifah sendiri tidak mensyaratkan wali dalam akad nikah dan sang perempuan yang telah baligh dan berakal sehat bisa menjadi wali bagi dirinya sendiri. Di sinilah kebolehan seorang perempuan menjadi wali nikah bagi seorang perempuan.

Kedua, ulama Mazhab Maliki mengklasifikasi wali pernikahan menjadi dua. Wali mujbir dan wali ghoiru mujbir. Adapun wali mujbir ditetapkan oleh ulama Mazhab Maliki berdasarkan urutannya:

  1. Tuan atau Pemilik budak meskipun ia perempuan. Tuan dari seorang budak memiliki otoritas untuk menikahkan budanya dengan syarat tanpa ada paksaan dari keduanya. Seperti menikahkan budaknya dengan pasangan yang memilki cacat fisik atau penyakit, sang tuan tidak

boleh memaksakan. Dan seorang tuan dari budak lebih didahulukan daripada bapak.

  1. Bapak, dengan syarat berakal sehat. Ia boleh menikahkan putrinya yang perawan meskipun usianya telah tua. Dalam Mazhab Hanafi, seorang bapak pun boleh menikahkan putrinya dengan paksa sekalipun tanpa adanya mahar mitsl atau tidak dengan sekufu.
  2. Seseorang yang diwasiatkan oleh bapak dari perempuan untuk menjadi wali nikah, dengan beberapa ketentuan:
  • Bapak menentukan seseorang menjadi wali dan menentukan siapa suaminnya dengan berkata, “nikahkan anakku dengan Fulan,” atau kalimat apapun yang menunjukkan perintah untuk menikahkan putrinya dengan seseorang dan memiliki otoritas penuh atas anaknya, dengan mengatakan, “nikahkan ia sebelum baligh dengan Fulan!” “atau nikahkan kapanpun saja sesuai keinginanmu.”

Atau bapak menentukan wali tanpa menentukan siapa suaminya dan tanpa memaksa, dengan berkata, “nikahkan putriku dengan seseorang yang ia cintai atau seseorang yang kau ridhoi.”

Otoritas penuh ini hanya diperuntukkan kepada perempuan yang belum menikah atau masih anak-anak. Akan tetapi teruntuk perempuan yang yatim atau tidak memiliki kerabat lagi maka dikembalikan kepada dirinya.

Ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya seorang bapak yang memiliki otoritas penuh dari golongan wali mujbir untuk menikahkan putrinya yang perawan, bukan lainnya. Pendapat ini merujuk kepada dalil ketika Abu Bakar menikahkan putrinya, Aishah dengan Nabi Muhammad.

Sedangkan kategori wali ghoiru mujbir adalah wali yang bisa diambil ketika wali mujbir tidak ditemukan atau tidak memenuhi syarat sebagai wali. Berikut urutannya:

  • Anak dan keturunannya
  • Saudara laki-laki kandung, paman, putra dari saudara laki-laki kandung (keponakan), putra dari saudara laki-laki yang sebapak.
  • Kakek dari jalur bapak.
  • Paman, sepupu, dan diutamakan yang sejalur dengan nasab bapak.
  • Bapak dari kakek, pamannya bapak, pamannya, kakek lalu anaknya.

Ulama Mazhab Maliki pun berpendapat jika seluruh kategori yang telah disebutkan tidak ditemukan begitu juga tidak ditemukannya hakim atau tidak memenuhi syarat wali maka wali dilimpahkan kepada kerabat garis perempuan. Mulai dari adiknya ibu, kakek dari pihak ibu, saudara seibu (tidak seayah). Jika tidak ditemukan pula semuanya, maka siapapun bisa menjadi walinya atau keridoan perempuan tersebut. Berdasarkan firman Allah pada surat at-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

 

Bagi kalangan ulama Mazhab Maliki, jika seorang perempuan dinikahkan oleh wali dari seseorang yang urutan kategorinya lebih jauh sedangkan wali lebih tinggi derajat otoritasnya masih ada, maka tetaplah sah.

Ketiga, ulama Mazhab Syafii menentukan terdapat tiga wali mujbir. Ketiganya adalah bapak, kakek dan garis nasab ke atas (buyut dan seterusnya), dan tuan (dari seorang budak). Maka wali mujbir diperbolehkan menikahkan putrinya yang perawan baik masih kecil (belum baligh) atau sudah besar tanp izin darinya. Dan meminta izin kepada putrinya dihukumi sunnah saja. Sedangkan menikahkan putrinya yang janda harus dengan izinnya.

Tidak seperti mazhab Hanafi, Hanbali, dan Maliki yang memperbolehkan wali pernikahan dari jalur ke bawah seperti putra dan seterusnya, Mazhab Syafii tidak menetapkan mereka sebagai wali. Sebab garis nasab putranya bersambung kepada bapaknya, alias mantan suami dari mempelai perempuan tersebut.

Mayoritas ulama kecuali Mazhab Syafii membolehkan seorang perempuan diwalikan oleh putranya merujuk pada hadis dari Ummu Salamah saat Rasulullah hendak menikahinya, Rasulullah bersabda: Berdirilah! (maksudnya perintah untuk menjadi wali), maka Rasulullah menikah dengan Ummu Salamah. (HR. Ahmad dan Nasai)

Dalam kitab Nailul Awthor, sebuah kitab yang menghimpun hadis Nabi karya Imam as-Syaukani dijelaskan bahwa Umar, putra dari Ummu Salamah berusia dua tahun. Maka ulama kalangan Mazhab Syafii membantah pendapat ulama mayoritas dengan mengatakan bahwa saat itu Nabi Muhammad menikahi Ummu Salamah tanpa wali.

Keempat, ulama Mazhab Hanbali menyebutkan wali mujbir adalah bapak, seseorang yang diwasiatkan untuk menjadi wali setelah ia meninggal, lalu hakim. Sedangkan wali mujbirnya adalah kerabat-kerabatnya. Begini urutannya:

  1. Kakek dari jalur bapak.
  2. Anak, lalu cucu dan nasab ke bawah seterusnya.
  3. Saudara kandung (sebapak dan seibu).
  4. Saudara sebapak.
  5. Putra dari saudara laki-laki (keponakan).
  6. Saudara laki-laki bapak, pamannya bapak.
  7. Seseorang yang memerdekakannya .
  8. Penguasa atau tokoh agama.

Itulah beberapa kategori yang diperbolehkan menjadi wali pernikahan bagi seorang perempuan. Hanya ulama Mazhab Hanafi yang membolehkan seorang perempuan menjadi wali dalam pernikahan jika wali yang telah ditetapkan berdasarkan derajat kekerabatannya paling dekat berhalangan atau tidak ditemukan. Wallahu a’lam bishowab.

Rekomendasi

Film "Noktah Merah Perkawinan" Film "Noktah Merah Perkawinan"

Film “Noktah Merah Perkawinan”: Tiada Komunikasi Bisa Jadi Akhir dari Sebuah Rumah Tangga

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali Keutamaan Menikahi Gadis ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

Kajian

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect