Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

BincangMuslimah.Com- Islam melarang adanya kekerasan khususnya pada perempuan yang tersirat dalam ayat al-Quran dan hadis anti kekerasan terhadap perempuan. sebagai pedoman hidup manusia. Sebagaimana budaya patriarki yang berkembang di sebagian masyarakat membuat hak-hak perempuan banyak yang tidak terpenuhi. Bukan hanya tidak terpenuhi haknya saja, perempuan juga menjadi objek kekerasan dan penindasan karena dianggap memiliki derajat yang lemah. Begitulah gambaran saat zaman pra-Islam.

Kemudian Islam datang untuk mengembalikan hak-hak perempuan dan memberikan keadilan bagi perempuan. Berikut beberapa ayat dan hadis yang menggambarkan ajaran Islam yang anti kekerasan terhadap perempuan.

 

An-Nisa [4]:19:

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”

Dalam Tafsir al-Imam al-Syafi’I juz 2 halaman 557, Imam Syafi’I menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki yang tidak menyukai istrinya. Rasa tidak suka ini membuat si lak-laki tidak memberikan hak-hak perempuan untuk mendapat perlakuan dan menggauli secara baik.

Laki-laki itu juga mempertahankan istrinya agar ia bisa mendapatkan waris dari istri sekalipun istrinya tidak rela. Sehingga turunlah ayat ini untuk memberikan teguran kepada suami agar tidak memperlakukan istri dengan semena-mena.

Baca Juga:  Laksamana Malahayati: Pejuang Perempuan Bersama Inong Balee

Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat anti dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan. Karena perempuan juga memiliki hak-hak yang harus terpenuhi, salah satunya adalah digauli dengan sebaik mungkin.

 

Al-A’raf [7]:33:

 

قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ

“Katakanlah (nabi Muhammad), Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji baik yang tampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan yang benar. (Dia juga mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan bukti pembenaran untuk itu dan (mengharamkan) kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”

Imam at-Thabari dalam Tafsir Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Aay al-Quran juz 10 halaman 162 menjelaskan bahwa ayat ini merupakan pemberitahuan Allah kepada Rasulullah. Yakni agar Rasulullah memberitahukan kepada orang musyrik yang menanggalkan pakaiannya di Baitullah ketika thawaf. Juga mengharamkan makanan baik yang Allah halalkan bahwa Allah tidak mengharamkan apa yang orang-orang Musyrik haramkan. Melainkan Allah menghalalkan hal tersebut dan memberikan kebaikan kepada orang-orang yang beriman. Ayat ini juga menjelaskan bahwa Allah mengharamkan segala bentuk keburukan berupa perbuatan keji baik yang tampak ataupun tersembunyi.

Berdasarkan penjelasan ini dapat kita ketahui bahwa Allah tidak memperbolehkan adanya perbuatan keji oleh hambanya, termasuk kekerasan. Apalagi jika kekerasan tersebut kepada perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan.

 

Abu Dawud (Sunan Abu Dawud jilid 3 halaman 479 Nomor 2145)

 

قال رسولُ الله – صلَّى الله عليه وسلم -: ‌لا ‌تَضرِبُوا ‌إماءَ ‌الله

“Rasulullah saw bersabda, janganlah kalian memukul hamba Allah (perempuan).

Di dalam kitab al-Syafi fi Syarh Musnad al-Syafi’I juz 4 halaman 449 menyebutkan bahwa kata “اماء” pada hadis ini merujuk kepada perempuan baik merdeka ataupun budak. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga perempuan dari bentuk kekerasan dan penindasan.

Baca Juga:  Nora al-Matrooshi: Kandidat Astronaut Perempuan Arab Pertama

 

Muslim (sahih Bukhori jilid 4 halaman 133 Nomor 3331)

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌اسْتَوْصُوا ‌بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Rasulullah SAW bersabda berilah wasiat kepada perempuan, sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang berada paling atas. Jika kamu ingin meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Sedangkan jika kamu membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu berilah wasiat kepada para perempuan.”

Menurut al-‘Asqalani di dalam kitab Fath al-Bari jilid 9 halaman 253, salah satu hikmah dari penyebutan perempuan dari tulang rusuk yang bengkok alih-alih memberikan interpretasi negatif bagi perempuan, justru menjadi nasihat bagi laki-laki untuk berbuat baik kepada perempuan.

Tulang rusuk yang bengkok identik dengan patah ketika dipaksa untuk diluruskan dan tetap bengkok jika dibiarkan. Hal ini menjadi peringatan bagi laki-laki untuk berlaku bijaksana kepada berempuan dengan berperilaku lemah lembut dan tidak melakukan kekerasan.

Dengan demikian, Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan dan selalu memperjuangkan keadilan untuk perempuan. Islam juga menyoroti kekerasan yang terjadi pada perempuan. Sehingga beberapa ayat dan hadis ini menjadi bukti bahwa Islam sangat anti kepada kekerasan bagi perempuan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect