Ikuti Kami

Muslimah Talk

Review Film “The Stoning of Soraya”; Suara Perempuan yang Dibungkam

The Stoning of Soraya
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Film “The Stoning of Soraya” merupakan adaptasi buku “La Femme Lapidee” karangan Freidoune Sahebjam. Disutradarai oleh Cyrus Nowrasteh pada 2008. Karakter Soraya diperankan oleh Mozhan Marno, Zahra diperankan oleh Shohreh Aghdashloo dan peran pendukung lainnya, seperti Jim Caviezel, Navid Negahban, dan lainnya. 

Film ini berangkat dari kisah nyata mengenai ketimpangan gender yang dialami oleh seorang perempuan di pinggiran kota Kupayeh, Iran. Iran merupakan salah satu negara yang mempraktikkan segregasi, bahwasannya perempuan secara fisik, moral dan intelektual lebih rendah dibanding laki-laki. Sehingga menimbulkan adanya ketimpangan gender. Ketimpangan gender merupakan kondisi di mana terdapat ketidaksetaraan antara laki-laki atau perempuan di ranah privat atau publik. 

Film “The Stoning of Soraya” merupakan bentuk kritik sosial terhadap pemerintahan Iran yang menjadikan kaum perempuan sebagai masyarakat kelas kedua setelah laki-laki. Ketimpangan yang terjadi akibat budaya yang melekat bahwasannya laki-laki mempunyai hak penuh untuk mengatur, memberi keputusan dalam ranah privat maupun publik. 

Soraya, merupakan sosok istri yang lembut dan penuh kasih sayang. Sebagai ibu rumah tangga yang mengurus rumah, memasak, merawat anak dan kegiatan lainnya. Hal-hal semacam itu bukanlah hal yang kodrati, akan tetapi masyarakat Iran percaya bahwasannya hal-hal tersebut merupakan kewajiban perempuan. Hal ini berkaca pada para pendahulunya yang dianggap hal yang lumrah.

Cerita dimulai dari Ali, suami Soraya digambarkan sebagai sosok laki-laki dominan dalam keluarga. Setelah berumah tangga sekitar 15 tahun, Ali dan Soraya dikaruniai dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Diskriminasi Pun terjadi. Ali tidak pernah menganggap adanya kehadiran anak perempuan. Seperti yang kita ketahui, bahwasannya masyarakat Arab Jahiliyah malu mempunyai anak perempuan. 

Ali mengajak anak laki-lakinya untuk tinggal di kota. Dengan fasilitas yang terpenuhi, seperti kehidupan yang layak, pendidikan, dan lain-lain. Anak laki-laki bisa menjadi pemimpin yang tangguh, baik dalam ranah privat maupun masyarakat. Sedangkan anak perempuan harus berada di rumah.   

Pembentukan karakter bahwa sosok laki-laki yang terkenal akan ketangguhan dimulai dari ranah privat, di mana Reza, anak laki-laki tertua tak segan-segan membentak Soraya untuk menaati Ali, yang menggambarkan bahwasannya perempuan harus tunduk dan patuh terhadap laki-laki.

Pada suatu waktu, ketika bekerja sebagai sipir di rutan, Ali menemukan sosok gadis yang berusia 14 tahun—di mana usia tersebut merupakan usia anak—sebagai selingkuhannya. Untuk bisa menikahi gadis tersebut, karena tidak mempunyai kemampuan finansial yang cukup, Ali mengabaikan tanggung jawabnya terhadap Soraya dan kedua putrinya. 

Mengetahui hal tersebut, dengan kesepakatan Ali, Hasan menawarkan kepada Soraya untuk dijadikan sebagai sigheh atau kawin kontrak untuk menopang kehidupannya. Tentunya dengan waktu tertentu, dari 15 menit hingga 99 tahun. Tujuanya adalah untuk meraih kenikmatan seksual (istimta) bagi pihak Hasan dengan memanfaatkan Soraya. Dalam adegan tersebut, bahwasannya perempuan diperlakukan sebagai barang yang bisa dinegosiasikan, yang suatu saat bisa dimiliki dan ditinggalkan begitu saja. Yang mana, hak-hak perempuan sebagai manusia tidak pernah diindahkan. 

Mengetahui hal tersebut, Zahra, bibi Soraya menolak dengan keras tawaran Hasan. Dengan berpayung pada Alquran dan Sunnah, Hasan mengungkapkan bahwasannya niat tersebut seperti apa yang diajarkan oleh Alquran dan Sunnah. 

Pada tahun 1992, sesuai Undang-Undang yang berlaku, bahwasannya perceraian berlaku setelah suami melunasi tanggungjawab kepada istri, baik meliputi mahar, nafkah dan biaya hidup. Berdasarkan keegoisan Ali, yang menghindari tanggung jawabnya sebagai suami. Akhirnya Ali menemukan cara, yaitu dengan memfitnah Soraya berbuat zina. Dengan begitu tuntutan yang akan dibayarkan tidak berlaku lagi. Di Iran, hukum perzinaan dilakukan sesuai dengan hukum Islam, yaitu cambuk bagi pezina belum menikan dan rajam hingga meninggal bagi pezina yang sudah menikah.

Pada akhirnya, Ali meyakinkan masyarakat setempat bahwasannya istrinya telah berzina. Dengan mendatangkan dua saksi, maka keputusan tersebut disahkan. Pada akhirnya, keesokan harinya, Soraya dirajam di tengah-tengah kerumunan masyarakat tanpa adanya pembelaan hak dalam mengutarakan pendapatnya, bahwa tuduhan atas dirinya keliru. 

Tak lama atas kejadian tersebut, Freidoune Sahebjam, jurnalis tersebut bertemu dengan Zahra tanpa sengaja. Zahra berusaha menunjukkan ketimpangan yang terjadi di sekitarnya dan apa yang terjadi terhadap Soraya. Zahra juga menegaskan bahwasannya Islam tidak pernah mengajarkan adanya kelas kedua bagi perempuan, di mata Tuhan-Nya, laki-laki dan perempuan harus mempunyai hak yang sama, didengar suaranya dan diakui keberadaannya. 

 

Rekomendasi

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

Under The Queen’s Umbrella Under The Queen’s Umbrella

Drakor “Under The Queen’s Umbrella”, Kisah Ibu Hebat dan Pengambil Kebijakan Handal

Wadjda Eksistensi Perempuan Arab Wadjda Eksistensi Perempuan Arab

Review Film: Wadjda dan Eksistensi Perempuan Arab

Gangubai Kathiyawadi hak perempuan Gangubai Kathiyawadi hak perempuan

Film “Gangubai Kathiyawadi”, Pekerja Prostitusi yang Memperjuangkan Hak Perempuan

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect