Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pekerja Rumah Tangga dan Payung Hukum yang Tak Kunjung Disahkan

UU PRT Harus Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kehadiran ‘seorang pembantu atau pekerja rumah tangga’ bagi beberapa rumah di Indonesia adalah hal biasa. Bibi atau mbak yang membantu pekerjaan domestik kita adalah pekerja rumah tangga (PRT) yang belum memiliki payung hukum di Indonesia.

Masih banyak PRT yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Kebiasaan yang ada di masyarakat, mereka dipekerjakan berdasarkan kepercayaan. Maka demikian juga dengan gaji dan tanggung jawab pekerjaannya semua diatur sesuai majikan si pemberi kerja. Karena belum adanya payung hukum bagi PRT, tidak jarang mereka mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya.

Mengutip catatan Komnas Perempuan, yang mengambil data kasus yang dikumpulkan oleh Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT.

Bentuk-bentuk antara lain: kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), fisik, ekonomi (penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), dan perdagangan orang. Terlebih lagi masa pandemi Covid-19 PRT semakin rentan, terancam kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan gaji dan pesangon, tidak masuk daftar penerima bantuan UMKM, dan kerentanan virus.

Mengapa sampai saat ini PRT belum memiliki payung hukum yang spesifik? Jawabannya karena hingga saat ini pemerintah belum juga meratifikasi Konvensi ILO 189. Dengan meratifikasi konvensi ini pemerintah diharuskan membuat peraturan yang melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja. PRT juga butuh ketentuan yang mengatur jam kerja, hari libur, upah minimum, dan aturan normatif lainnya sebagai pekerja.

Usulan-usulan aturan yang akan memberikan jaminan bagi PRT sebenarnya sudah ada sejak lama. Hal ini sudah dituangkan dalam draft alam draft RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sejak tahun 2006. RUU ini sudah disetujui menjadi inisiatif DPR, tetapi masih belum dibahas di sidang paripurna.

Baca Juga:  Juliah Tu’mah Dimashqiyyah, Pelopor Ilmu Jurnalistik Perspektif Perempuan

Kita sangat perlu aturan yang spesifik mengatur dan menjamin PRT sebagai pekerja, karena PRT tidak mendapatkan perlindungan dari UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena mereka berada dalam sektor non formal, tidak seperti pekerja swasta yang berada di sektor formal. Pun, dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hanya dapat mengakomodir kasus-kasus yang dialami oleh PRT. Kedua aturan tersebut tidak bisa mengakomodir hak-hak normatifnya sebagai pekerja.

Senada dengan dua peraturan sebelumnya, walaupun belum ada payung hukum yang spesifik PRT sebenarnya sudah mendapat jaminan dari berbagai turunan aturan. Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 281 ayat 4 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 1984, Pasal 2 huruf b, bahwa negara adalah pihak penting yang membuat aturan yang tepat dan upaya lainnya termasuk pemberian sanksi, yang melarang semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Mengutip dari laman Hukumonline.com, jaminan bagi PRT juga termuat dalam beberapa aturan berikut Kitab UU Hukum Pidana, UU No. 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jadi, pembantu, pesuruh, bibi, mbak, atau sebutan lainnya untuk orang yang bekerja di rumah membantu pekerjaan domestik, adalah pekerja rumah tangga yang harus mendapat perlindungan termasuk payung hukum di Indonesia.  Semoga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan segera dibahas dan disahkan seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Islam dan Pekerja Rumah Tangga

 

Rekomendasi

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

ibu rumah tangga krisis ibu rumah tangga krisis

Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

terjebak toxic relationship terjebak toxic relationship

Hindari Toxic Relationship, Agama Tak Larang

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect