BincangMuslimah.Com – Bagaimana sebenarnya konsep keluarga sakinah dalam Islam? Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor: D/7/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa:
“Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia”.
Ahmad Mubarok dalam Nasehat Perkawinan dan Konsep Hidup Keluarga mencatat bahwa konsep keluarga sakinah adalah keluarga unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya hidup secara harmonis, diliputi rasa kasih sayang, terpenuhi hak materi maupun spiritual dan di dalamnya ketenangan, kedamaian serta mengamalkan ajaran agama sekaligus merealisasikan akhlak mulia.
Adalah sunnatullah bagi setiap orang untuk memasuki pintu gerbang pernikahan dan memimpikan keluarga sakinah. Keluarga sakinah adalah pilar pembentukan masyarakat ideal yang mampu melahirkan keturunan yang shalih dan salihah.
Terkait konsep keluarga sakinah, Quraish Shihab dalam Pengantin al-Qur’an: Kalung Permata Buat Anak-anakku (2007) menuliskan bahwa setiap keluarga pasti menginginkan tercapainya kehidupan yang bahagia, sejahtera dan damai atau sakinah, mawaddah warahmah.
Kehidupan rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan damai akan melahirkan masyarakat yang rukun, damai, adil dan makmur yakni baldatun thaiyyabatun wa rabbun ghafur. Oleh sebab itulah masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga, keluarga adalah pusat semua dari kegiatan masyarakat.
Dalam banyak teori sosilologi disebutkan bahwa individu adalah kunci utama agar struktur atau masyarakat bisa terjaga kebaikannya. Kemudian, struktur-struktur kecil dalam masyarakat juga akan menopang kebaikan tersebut.
Kita semua tahu, struktur paling kecil salam masyarakat adalah rumah tangga, sebuah keluarga. Apabila dalam satu keluarga tidak jelas juntrungannya, bagaimana jika dihadapkan pada struktur yang lebih luas yakni masyarakat?
Maka, benar apa yang dituliskan Quraish Shihab dalam buku Pengantin Al-Qur’an bahwa konsep keluarga sakinah adalah hulu dari hilir di mana baldatun thayyibun wa rabbun ghafur bermuara. Masyarakat yang rukun, damai, adil, dan makmur terwujud karena praktik konsep keluarga sakinah.[]