Ikuti Kami

Kajian

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Selain sukses dalam mengkampanyekan pendidikan gender dan kesetaraan melalui Ngaji KGI (Kajian Gender Islam) yang mulanya berbasis offline lalu beralih online, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm mengadakan webinar pernikahan pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 19.30 WIB. Judul utama webinar tersebut ialah, “Landasan Spiritual Dalam Pernikahan”.

Topik yang menarik perhatian peserta baik yang berstatus lajang maupun telah menikah. Seperti visi baginda Nabi Muhammad dalam mengemban risalah kenabian untuk menyebarkan Islam, yaitu Rahmatan lil ‘Aalamiin, kasih sayang bagi semesta, begitu juga Bu Nur Rofiah. Ia mengajarkan kesetaraan berbasis visi yang diemban Nabi dengan menggalinya melalui ayat-ayat suci.

Beliau merupakan salah satu lulusan magister dan doktroal Universitas Ankara, Turki prodi Alquran dan Tafsir. Sehingga tak perlu meragukan keilmuannya lagi, juga pengalamannya mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Quran, Jakarta.

Di menit-menit pertama beliau mengajak kami untuk menuliskan sungai kehidupan, cita-cita tertinggi di akhirat, target usia, dan prioritas utama untuk mencapai cita-cita tersebut. Sebuah permulaan yang tak terduga, karena dalam hal ini beliau mengajak kami untuk turut serta berefleksi sudah sejauh mana kebermanfaatan kita di dunia.

Taqwa yang Mutlak Kepada Allah

Seperti pada kelas-kelas lainnya, satu hal yang beliau paparkan adalah definisi taqwa. Bahwa tidak ada yang patut kita taati selain Allah, bahkan ketaatan kita kepada orang tua, ketaatan suami pada istri maupun istri pada suami merupakan manifestasi ketaqwaan pada Allah. Tujuan hidup setiap hamba adalah menuju taqwa yang mutlak kepada Allah sebagai puncak tertinggi ketauhidan.

Kepandaian menyampaikan narasi ayat adalah hal yang menarik sekali. Ia merupakan sosok yang menampilkan penafsiran ayat yang setara, yang tidak bersifat patriarki. Merupakan sosok yang mengedepankan pembaruan tafsir karena selama ini tafsir ayat yang digaungkan adalah tafsir yang sifatnya patrarki.

Baca Juga:  Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Sebab Alquran diturunkan kepada hamba Allah baik laki-laki dan perempuan dan tidak memberatkan satu sama lain. Artinya, Alquran tidak hanya berpihak pada ganjaran laki-laki dan marjinalisasi perempuan, melainkan ia memberi kesempatan dan kewajiban yang setara.

Definisi Sakinah, Mawaddah, wa Rohmah

Bu Nur Rofiah lalu menampilkan pengertian sakinah, mawaddah, wa rohmah yang menjadi tujuan pernikahan. Ketiga tujuan tersebut tercantum dalam surat ar-Rum ayat 31:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Definisi sakinah yang disalahpahami selama ini adalah, ketenangan yang hanya berasal dari perempuan untuk suaminya. Lalu, dari mana ketenangan untuk istri? tujuan ayat ini kepada hamba Allah baik laki-laki maupun perempuan. Maka tiap pasangan, baik suami maupun istri berhak mendapat ketenagan tersebut dan sama-sama berusaha untuk mewujudkannya.

Baginya, sakinah merupakan kondisi ketenangan karena terpenuhinya kebutuhan spiritual, intelektual, mental, seksual, finansial dengan baik sesuai dengan ikhtiyar maksimal baik dalam keadaan suka maupun duka. Lalu makna mawaddah dan rohmah memiliki perbedaan pada subjek dan objek yang dicintai. Mawaddah bermakna cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi yang mencintai sedangkan rohmah sebaliknya. Keduanya memiliki relasi yang kuat dan harus mewujudkannya secara bersama.

Sebagai manusia yang sama-sama memiliki mandat berupa khalifah fil ardh (khalifah di bumi), laki-laki maupun perempuan harus mewujudkan kemaslahatan bersama-sama. Tidak hanya kemaslahatan bagi keduanya, melainkan kemaslahatan untuk sekitarnya, baik anak-anaknya, keluarga besarnya, bahkan masyarakat sekitarnya. Sehingga kebermanfaatan yang semakin meluas. Sebab kesolihahan seharusnya tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga setiap insan harus bersifat muslihah, mewujudkan kebaikan-kebaikan bagi sekitarnya.

Rekomendasi

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

memberikan pengertian pada anak memberikan pengertian pada anak

Menilik Konsep Keluarga Sakinah dalam Islam

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Kitab Manbaus Sa’adah: Pentingnya Memenuhi Hak Tubuh Untuk Mencapai Kebahagiaan Rumah Tangga

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Kajian

20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an  20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur’an 

Berita

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect