Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Mewujudkan Keluarga yang Bahagia dalam Islam?

bagaimana mewujudkan keluarga bahagia
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com – Pernikahan merupakan suatu hal yang fundamental bagi keberlangsungan masyarakat, bangsa, dan negara. Karena keluarga, terutama yang maslahah dan bahagia, sangat berpengaruh pada keadaan peradaban manusia yang menjadikannya lebih baik. Maka penting bagi kita semua untuk mengetahui bagaimana mewujudkan keluarga yang bahagia.

Sebagai langkah kecil namun pengaruhnya besar, perlu disadari bahwa tujuan awal dari pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang maslahah atau bahagia, keluarga yang diliputi dengan mawaddah (rasa cinta), rahmah (rasa kasih sayang), dan sakinah (ketentraman) dapat terwujud.

Itulah yang menjadi pondasi ideal keluarga maslahah dalam Islam yang tertuang dalam al-Quran surah Ar-Rum ayat 21.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ( الرّوم/30:21)

Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Menurut Ramdan Wagianto, keluarga maslahah diartikan sebagai keluarga yang di dalamnya, antar anggota keluarganya, antar suami dan istri, antara orang tua dan anak, tercipta kondisi yang memberikan kemanfaatan, kepedulian, keuntungan, kebaikan, dan kesejahteraan. Keluarga maslahah juga bisa dikatakan sebagai keluarga yang anggota keluarganya baik, dan pada saat yang sama juga bisa memberikan kebaikan kepada masyarakat, baik lingkup keluarga maupun masyarakat luas.

Menurut Latif, keluarga maslahah dapat diwujudkan dengan memperhatikan kriteria, yaitu suami yang baik (shalih), istri yang baik (shalihah), anak-anak yang baik (abrar). Baik disini memiliki arti berkualitas, berakhlak karimah, sehat jasmani rohani, berkecukupan rizki, serta memiliki lingkungan yang baik pula. 

Baca Juga:  Kitab Manbaus Sa’adah: Pentingnya Memenuhi Hak Tubuh Untuk Mencapai Kebahagiaan Rumah Tangga

Selain itu, untuk membentuk keluarga yang maslahah semestinya sebuah keluarga memiliki visi atau tujuan (maqashid) yang hendak dicapai bersama dengan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah atau tujuan-tujuan syariah. Yaitu hifdz ad-din (perlindungan terhadap agama), hifdz an-nas (perlindungan terhadpa jiwa), hifdz an-nasl (perlindungan terhadap keturunan), hifdz al-aql (perlindungan terhadap akal), hifdz al-mal (perlindungan terhadap harta), dan hifdz al-‘ird (perlindungan terhadap penghormatan).

Selain hal-hal di atas, Alissa Wahid menyebutkan setidaknya bangunan rumah tangga yang maslahah memiliki pondasi, pilar, dinding dan atap. Pondasi itu adalah keadilan (mu’adalah), kesalingan (mubadalah), dan keseimbangan (muwazanah). Kemudian pilar-pilar yang dimaksud adalah perspektif zawaj (berpasangan atau kesalingan), mitsaqan ghalidhzan (ikatan yang kokoh), mu’asyarah bi al-ma’ruf (saling memperlakukan dengan baik), musyawarah (berunding), dan taradhin (kerelaan). Dengan pondasi dan pilar yang kokoh maka diding yang menyelimutinya juga akan kokoh dan kuat. Kemudian akan tercipta keluarga maslahah yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun dalam prakteknya membentuk keluarga yang maslahah atau bahagia tidak semudah itu. Banyak keluarga yang mudah goyah rumah tangganya, bahkan berujung pada perceraian diakibatkan karena suatu hal. Selain itu adanya kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor kurangnya komunikasi, faktor usia saat menikah juga ikut menjadi faktor dalam menggoyahkan rumah tangga.

Maka penting juga untuk melihat kembali bagaimana konsep membangun keluarga yang maslahah menurut pandangan mubadalah. Mubadalah adalah pandangan kesetaraan dan keadilan dalam membangun relasi antar anggota keluarga, antar suami dan istri, antara orang tua dan anak, tanpa adanya unsur diskriminatif. Cara pandang ini mengarahkan kepada hubungan dan relasi yang setara dan timbal balik antara anggota keluarga, baik suami dengan istri dan orang tua dengan anak. 

Baca Juga:  Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Cara pandang mubadalah memberikan gambaran akan keadilan dan kesetaraan dalam relasinya antara anggota keluarga. Relasi ini akan mendorong sikap kerja sama yang partisipatif, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak tanpa diskriminasi. Dengan begitu segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat dihentikan dan keadilan bisa lebih lapang, di mana setiap anggota keluarga mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Relasi kesalingan ini diterpakan dengan melaksanakan kewajiban memenuhi hak orang lain agar hak dirinya terpenuhi, sehingga keluarga menjadi maslahah bagi keluarga serta lingkup masyarakat sekitarnya.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua tentang bagaimana mewujudkan keluarga yang maslahah dan bahagia dalam Islam.

Rekomendasi

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Begini Ciri-ciri Keluarga Sakinah yang Harus Kamu Tahu  

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Ditulis oleh

Mahasiswa Strata Satu di UIN Sunan Kalijaga, Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect