Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Mewujudkan Keluarga yang Bahagia dalam Islam?

bagaimana mewujudkan keluarga bahagia
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com – Pernikahan merupakan suatu hal yang fundamental bagi keberlangsungan masyarakat, bangsa, dan negara. Karena keluarga, terutama yang maslahah dan bahagia, sangat berpengaruh pada keadaan peradaban manusia yang menjadikannya lebih baik. Maka penting bagi kita semua untuk mengetahui bagaimana mewujudkan keluarga yang bahagia.

Sebagai langkah kecil namun pengaruhnya besar, perlu disadari bahwa tujuan awal dari pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang maslahah atau bahagia, keluarga yang diliputi dengan mawaddah (rasa cinta), rahmah (rasa kasih sayang), dan sakinah (ketentraman) dapat terwujud.

Itulah yang menjadi pondasi ideal keluarga maslahah dalam Islam yang tertuang dalam al-Quran surah Ar-Rum ayat 21.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ( الرّوم/30:21)

Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Menurut Ramdan Wagianto, keluarga maslahah diartikan sebagai keluarga yang di dalamnya, antar anggota keluarganya, antar suami dan istri, antara orang tua dan anak, tercipta kondisi yang memberikan kemanfaatan, kepedulian, keuntungan, kebaikan, dan kesejahteraan. Keluarga maslahah juga bisa dikatakan sebagai keluarga yang anggota keluarganya baik, dan pada saat yang sama juga bisa memberikan kebaikan kepada masyarakat, baik lingkup keluarga maupun masyarakat luas.

Menurut Latif, keluarga maslahah dapat diwujudkan dengan memperhatikan kriteria, yaitu suami yang baik (shalih), istri yang baik (shalihah), anak-anak yang baik (abrar). Baik disini memiliki arti berkualitas, berakhlak karimah, sehat jasmani rohani, berkecukupan rizki, serta memiliki lingkungan yang baik pula. 

Baca Juga:  Di Zaman Rasulullah Saw, Perempuan Boleh Kok Menuntut Haknya

Selain itu, untuk membentuk keluarga yang maslahah semestinya sebuah keluarga memiliki visi atau tujuan (maqashid) yang hendak dicapai bersama dengan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah atau tujuan-tujuan syariah. Yaitu hifdz ad-din (perlindungan terhadap agama), hifdz an-nas (perlindungan terhadpa jiwa), hifdz an-nasl (perlindungan terhadap keturunan), hifdz al-aql (perlindungan terhadap akal), hifdz al-mal (perlindungan terhadap harta), dan hifdz al-‘ird (perlindungan terhadap penghormatan).

Selain hal-hal di atas, Alissa Wahid menyebutkan setidaknya bangunan rumah tangga yang maslahah memiliki pondasi, pilar, dinding dan atap. Pondasi itu adalah keadilan (mu’adalah), kesalingan (mubadalah), dan keseimbangan (muwazanah). Kemudian pilar-pilar yang dimaksud adalah perspektif zawaj (berpasangan atau kesalingan), mitsaqan ghalidhzan (ikatan yang kokoh), mu’asyarah bi al-ma’ruf (saling memperlakukan dengan baik), musyawarah (berunding), dan taradhin (kerelaan). Dengan pondasi dan pilar yang kokoh maka diding yang menyelimutinya juga akan kokoh dan kuat. Kemudian akan tercipta keluarga maslahah yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun dalam prakteknya membentuk keluarga yang maslahah atau bahagia tidak semudah itu. Banyak keluarga yang mudah goyah rumah tangganya, bahkan berujung pada perceraian diakibatkan karena suatu hal. Selain itu adanya kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor kurangnya komunikasi, faktor usia saat menikah juga ikut menjadi faktor dalam menggoyahkan rumah tangga.

Maka penting juga untuk melihat kembali bagaimana konsep membangun keluarga yang maslahah menurut pandangan mubadalah. Mubadalah adalah pandangan kesetaraan dan keadilan dalam membangun relasi antar anggota keluarga, antar suami dan istri, antara orang tua dan anak, tanpa adanya unsur diskriminatif. Cara pandang ini mengarahkan kepada hubungan dan relasi yang setara dan timbal balik antara anggota keluarga, baik suami dengan istri dan orang tua dengan anak. 

Baca Juga:  Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Cara pandang mubadalah memberikan gambaran akan keadilan dan kesetaraan dalam relasinya antara anggota keluarga. Relasi ini akan mendorong sikap kerja sama yang partisipatif, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak tanpa diskriminasi. Dengan begitu segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat dihentikan dan keadilan bisa lebih lapang, di mana setiap anggota keluarga mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Relasi kesalingan ini diterpakan dengan melaksanakan kewajiban memenuhi hak orang lain agar hak dirinya terpenuhi, sehingga keluarga menjadi maslahah bagi keluarga serta lingkup masyarakat sekitarnya.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua tentang bagaimana mewujudkan keluarga yang maslahah dan bahagia dalam Islam.

Rekomendasi

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

memberikan pengertian pada anak memberikan pengertian pada anak

Menilik Konsep Keluarga Sakinah dalam Islam

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Ditulis oleh

Mahasiswa Strata Satu di UIN Sunan Kalijaga, Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect