Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Mewujudkan Keluarga yang Bahagia dalam Islam?

bagaimana mewujudkan keluarga bahagia
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com – Pernikahan merupakan suatu hal yang fundamental bagi keberlangsungan masyarakat, bangsa, dan negara. Karena keluarga, terutama yang maslahah dan bahagia, sangat berpengaruh pada keadaan peradaban manusia yang menjadikannya lebih baik. Maka penting bagi kita semua untuk mengetahui bagaimana mewujudkan keluarga yang bahagia.

Sebagai langkah kecil namun pengaruhnya besar, perlu disadari bahwa tujuan awal dari pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang maslahah atau bahagia, keluarga yang diliputi dengan mawaddah (rasa cinta), rahmah (rasa kasih sayang), dan sakinah (ketentraman) dapat terwujud.

Itulah yang menjadi pondasi ideal keluarga maslahah dalam Islam yang tertuang dalam al-Quran surah Ar-Rum ayat 21.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ( الرّوم/30:21)

Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Menurut Ramdan Wagianto, keluarga maslahah diartikan sebagai keluarga yang di dalamnya, antar anggota keluarganya, antar suami dan istri, antara orang tua dan anak, tercipta kondisi yang memberikan kemanfaatan, kepedulian, keuntungan, kebaikan, dan kesejahteraan. Keluarga maslahah juga bisa dikatakan sebagai keluarga yang anggota keluarganya baik, dan pada saat yang sama juga bisa memberikan kebaikan kepada masyarakat, baik lingkup keluarga maupun masyarakat luas.

Menurut Latif, keluarga maslahah dapat diwujudkan dengan memperhatikan kriteria, yaitu suami yang baik (shalih), istri yang baik (shalihah), anak-anak yang baik (abrar). Baik disini memiliki arti berkualitas, berakhlak karimah, sehat jasmani rohani, berkecukupan rizki, serta memiliki lingkungan yang baik pula. 

Selain itu, untuk membentuk keluarga yang maslahah semestinya sebuah keluarga memiliki visi atau tujuan (maqashid) yang hendak dicapai bersama dengan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah atau tujuan-tujuan syariah. Yaitu hifdz ad-din (perlindungan terhadap agama), hifdz an-nas (perlindungan terhadpa jiwa), hifdz an-nasl (perlindungan terhadap keturunan), hifdz al-aql (perlindungan terhadap akal), hifdz al-mal (perlindungan terhadap harta), dan hifdz al-‘ird (perlindungan terhadap penghormatan).

Selain hal-hal di atas, Alissa Wahid menyebutkan setidaknya bangunan rumah tangga yang maslahah memiliki pondasi, pilar, dinding dan atap. Pondasi itu adalah keadilan (mu’adalah), kesalingan (mubadalah), dan keseimbangan (muwazanah). Kemudian pilar-pilar yang dimaksud adalah perspektif zawaj (berpasangan atau kesalingan), mitsaqan ghalidhzan (ikatan yang kokoh), mu’asyarah bi al-ma’ruf (saling memperlakukan dengan baik), musyawarah (berunding), dan taradhin (kerelaan). Dengan pondasi dan pilar yang kokoh maka diding yang menyelimutinya juga akan kokoh dan kuat. Kemudian akan tercipta keluarga maslahah yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun dalam prakteknya membentuk keluarga yang maslahah atau bahagia tidak semudah itu. Banyak keluarga yang mudah goyah rumah tangganya, bahkan berujung pada perceraian diakibatkan karena suatu hal. Selain itu adanya kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor kurangnya komunikasi, faktor usia saat menikah juga ikut menjadi faktor dalam menggoyahkan rumah tangga.

Maka penting juga untuk melihat kembali bagaimana konsep membangun keluarga yang maslahah menurut pandangan mubadalah. Mubadalah adalah pandangan kesetaraan dan keadilan dalam membangun relasi antar anggota keluarga, antar suami dan istri, antara orang tua dan anak, tanpa adanya unsur diskriminatif. Cara pandang ini mengarahkan kepada hubungan dan relasi yang setara dan timbal balik antara anggota keluarga, baik suami dengan istri dan orang tua dengan anak. 

Cara pandang mubadalah memberikan gambaran akan keadilan dan kesetaraan dalam relasinya antara anggota keluarga. Relasi ini akan mendorong sikap kerja sama yang partisipatif, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak tanpa diskriminasi. Dengan begitu segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat dihentikan dan keadilan bisa lebih lapang, di mana setiap anggota keluarga mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Relasi kesalingan ini diterpakan dengan melaksanakan kewajiban memenuhi hak orang lain agar hak dirinya terpenuhi, sehingga keluarga menjadi maslahah bagi keluarga serta lingkup masyarakat sekitarnya.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua tentang bagaimana mewujudkan keluarga yang maslahah dan bahagia dalam Islam.

Rekomendasi

memberikan pengertian pada anak memberikan pengertian pada anak

Menilik Konsep Keluarga Sakinah dalam Islam

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Kitab Manbaus Sa’adah: Pentingnya Memenuhi Hak Tubuh Untuk Mencapai Kebahagiaan Rumah Tangga

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

Ditulis oleh

Mahasiswa Strata Satu di UIN Sunan Kalijaga, Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect