Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Suara Suami Representasi Suara Tuhan?

suami suara tuhan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah hampir seminggu berturut-turut media membicarakan tentang prosesi panjang perkawinan dua artis, ternyata tidak hanya berhenti pada pemberitaan perkawinannya saja. Namun berlanjut pada ungkapan kontroversial pengantin laki-laki pasca perkawinan. Atta Halilintar menyatakan bahwa istri yaitu Aurel Hermansyah harus menaati semua perkataan suami. Hal itu karena suara suami adalah perwakilan dari suara Tuhan, sehingga istri tidak boleh melawan, tunduk patuh pada suami tanpa negosiasi.

Pernyataan dari Atta Halilintar ini tentunya banyak menimbulkan perdebatan karena menegaskan otoritas laki-laki atas perempuan, dan ketertundukan makhluk pada makhluk lainnya. Terlebih ia adalah seorang youtuber yang memiliki jutaan subscriber. Pernyataan ini tentunya akan banyak diikuti oleh follower setia Atta dan Aurel.

Lantas bagaimana sebenarnya relasi antara suami dan istri dalam Islam?

Pernyataan Atta tersebut bisa dikaji dengan memahami konsep kedudukan akad perkawinan sebagaimana ditulis dalam kitab Manbaus Sa’adah karya Dr. Fakih Abdul Qadir yang dijelaskan oleh Nyai Hj. Awanillah Amva. Terdapat beberapa pendapat yang membahas mengenai kedudukan akad, antara lain akad sebagai hak kepemilikan baik kepemilikan barang maupun manfaat, dan pendapat kedua menyatakan bahwa akad adalah hak pemberian izin.

Pertama, akad sebagai hak kepemilikan barang. Jika dimaknai sebagai hak kepemilikian, maka sebagaimana kepemilikan dalam jual beli, maka barang tersebut boleh dijual kembali, diwariskan, dan dihibahkan. Jika merujuk pada makna tersebut, maka kedudukan istri pasca akad sama dengan sebuah barang yang melekat padanya hak-hak jual beli.

Kedua, akad sebagai hak kepemilikan manfaat. Berdasarkan makna ini, maka pasca akad seseorang memiliki hak untuk memakai barang tersebut untuk dirinya sendiri. Namun tidak melekat padanya hak-hak dalam jual beli. Sehingga setelah manfaatnya diambil, pemiliki tidak memiliki hak untuk menjaul, mewariskan, atau menghibahkan pada orang lain. Namun pemilik bebas memanfaatkan barangnya sepuas dan semau pemiliknya.

Baca Juga:  Bolehkah Saya Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis?

Ketiga, akad sebagai hak pemberian izin. Hak ini merupakan hak paling lemah dalam kepemilikan. Karena dalam hak pemberian izin ini seseorang hanya diizinkan untuk mengambil manfaat, namun barang tersebut tetap menjadi pemiliknya yang pertama. Karena hak pemberian izin, maka harus ada interaksi dan komunikasi sebelum pengambilan manfaat tersebut.

Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat ketiga adalah pendapat mayoritas jumhur dan paling banyak dirujuk oleh para ulama dalam menggambarkan makna akad. Menurut Imam Syafi’i akad dalam perkawinan adalah sebagai pijakan untuk memunculkan kerjasama dalam rumah tangga.

Pendapat ini diperkuat oleh Imam Suyuti dalam kitab Isyarah wa Nadhair. Beliau mengibaratkan bahwa seseorang yang melakukan akad perkawinan sama dengan seorang tamu. Selayaknya tamu, ia diberi izin untuk menikmati sajian yang diberi oleh tuan rumah. Namun meskipun menyukai sajian tuan rumah, tamu tetap tidak memiliki hak milik dan tetap menjaga etika seperti tidak membawa pulang sajiannya atau memberikan sajian yang disuguhkan kepada pengemis yang kebetulan lewat.

Pendapat ini juga diperkuat dalam kitab I’anatu Tholibin yang menyatakan bahwa akad dalam perkawinan adalah akad pemberian izin untuk mengambil manfaat, bukan hak untuk memiliki apalagi menguasai. Akad artinya pemberian izin, maka seseorang pasca lafadz akan diberi izin untuk menikmati sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal. Baik pihak suami maupun istri memiliki izin untuk menikmati hubungan badan tanpa adanya eksploitasi, mendholimi, dan harus membuka komunikasi agar saling memahami batasan-batasan atas izin yang diperoleh keduanya.

Komunikasi ini perlu dilakukan karena segala yang menempel pada suami dan istri tetap menjadi kepemilikan mutlaknya sebagai manusia. Misal kepemilikan rahim, berapa anak yang akan dilahirkan, menggunakan alat kontrasepsi atau tidak, ritme hubungan badan dan lain sebagainya harus benar-benar dikomunikasikan. Akad  bukanlah argumentasi pembenaran akan dominasi suami atas istri.

Baca Juga:  Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Maka mahar sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi saat akad juga bukan merupakan alat tukar. Mahar adalah shodaqoh dan pemberian secara suka rela dari seorang suami kepada istri. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim sebagai berikut:

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

Artinya: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadits diatas menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) yang penting kedua pasangan saling ridha. Cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah, maka makar tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menjadi alat tukar.

Berdasarkan pembahasan diatas, maka pernyataan Atta Halilitar yang menyatakan bahwa tunduknya seorang istri pada suami adalah sebuah kemutlakan tidaklah tepat. Karena relasi suami istri adalah relasi kesalingan yang tidak berarti membolehkan ketundukan satu makluk pada makhluk lainnya. Relasi yang dibangun suami istri adalah untuk membangun hubungan yang baik, yang bertujuan untuk mengabdikan dirinya pada Allah.

Akad yang Atta ucapkan saat menikahi Aurel bukanlah akad kepemilikan mutlak. Apa yang melekat pada Aurel tetap menjadi miliknya. Hak yang dimiliki Atta atas Aurel adalah izin untuk saling menikmati sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal. Karena berdasarkan izin, maka pemanfaatan atas tubuh yang halal tersebut harus berdasarkan kesepakatan dan persetujuan pemiliknya.

Pun mahar yang diberika Atta juga bukan menjadi alat tukar untuk diri Aurel, namun sebuah pemberian yang diberikan secara sukarela sebagai bukti bahwa izin tersebut telah diberikan kedua belah pihak.

Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13 dinyatakan bahwa baik lelaki maupun perempuan keduanya memiliki kedudukan yang sama di depan Allah. Satu-satunya standar yang membedakan kedudukan antara satu dengan yang lainnya hanyalah ketaqwaannya. Bukan karena jenis kelaminnya atau karena kedudukannya sebagai suami maupun istri. Oleh karena, kita tidak menyimpulkan bahwa suara suami adalah suara Tuhan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Dosen IAIN Ponorogo. Minat kajian Hukum, gender, dan perdamaian.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect