Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Jasa Sleep Call dalam Islam

Hukum Jual Sleep Call
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Belakangan, viral di media sosial tentang jasa sleep call yang pelakunya bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mengundang banyak kontroversi termasuk dalam hal hukum mengenai jual jasa sleep call dalam pandangan Islam. 

Perkembangan zaman menjadikan kebutuhan manusia kian bertambah. Terutama kebutuhan terhadap uang. Di zaman sekarang hampir semua kebutuhan harus ditukar dengan uang. Kebutuhan yang besar ini membuat manusia berlomba-lomba untuk mencari lapangan pekerjaan atau membuat lapangan kerja sendiri.

Hal ini menjadi salah satu faktor lahirnya berbagai macam pekerjaan, termasuk jasa sleep call. Sebagaimana namanya, sleep call ini adalah kegiatan menelepon yang dilakukan sebelum tidur. Biasanya sleep call dilakukan untuk sekedar melepas penat dengan cara mengobrol dan berbagi cerita. Namun, tidak semua orang memiliki teman untuk berbagi cerita dan bisa tidak semua orang pula memiliki seseorang yang bisa mendengarkan keluh kesahnya dengan baik. Terutama para remaja dan dewasa yang belum menikah.

Sehingga sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian informasi bahwa jasa sleep call ini timbul karena melihat tidak sedikit orang-orang yang merasa kesepian namun tidak memiliki teman untuk bercerita ataupun sekedar mengobrol biasa. Dari fenomena ini lalu dibuatlah jasa sleep call yang menawarkan jasa untuk menjadi teman berbincang-bincang.

Keabsahan Jual Jasa Sleep Call dalam Akad Ijarah

Di dalam Islam, sewa menyewa disebut sebagai ijarah yang terbagi menjadi dua macam berdasarkan sesuatu yang disewakan, yaitu sewa menyewa harta dan sewa menyewa jasa. Namun, untuk menjadikan sewa menyewa itu sah, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Mengenai hal ini,  Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in di Muhimmat ad-Din halaman 374-375 menyebutkan, 

Baca Juga:  Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

وإنما تصح الإجارة بأجر صح كونه ثمنا معلوم للعاقدين قدرا وجنسا وصفة إن كان في الذمة وإلا كفت معاينته في إجارة العين أو الذمة فلا يصح إجارة دار ودابة بعمارة لها في منفعة متقومة معلومة واقعة للمكتري غير متضمن لاستيفاء عين قصدا

Artinya: “Bahwasanya akad ijarAh (sewa menyewa) itu sah dengan adanya upah yang berupa tsaman yang diketahui oleh kedua belah pihak yang bertransaksi baik secara kadar, jenis dan juga sifatnya jika tsaman tersebut masih dalam tanggungan. Sedangkan jika tidak maka cukup mengetahuinya di dalam ijarah ‘ain ataupun zimmah. Sehingga tidak sah menyewa rumah dan hewan tunggangan dengan kompensasi membangun (merenovasi)nya. (Sahnya ijaroh itu) pada manfaat yang diketahui yang bersifat harta lagi diktehui yang terjadi untuk penyewa yang tidak akan menanggung karena menghabiskan ain secara sengaja.”

Pada jasa sleep call sendiri, para pelaku menawarkan jasanya terutama waktunya untuk menjadi teman curhat, berbincang ataupun bertukar pikiran bagi penyewanya yang kemudian akan diberi upah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Bagi sebagian orang, sleep call memiliki manfaat yang ia butuhkan seperti mengurangi beban pikiran dan sebagainya.   

Dalam hal ini, ijarah pada jasa sleep call dapat dibenarkan dengan manfaat yang ditujukan kepada penyewa selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih tidak ada dalil tegas yang melarang hal tersebut. Sebagaimana kaidah fikih mengatakan:

الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya: “Adapun (hukum) asal dari setiap sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Yang Harus Diperhatikan dalam Jual Jasa Sleep Call

Meskipun dari segi akad ijarah sah dan boleh, namun perlu diperhatikan bahwa sewa menyewa jasa sleep call yang dimaksud boleh di sini adalah jasa sleep call yang tidak memuat unsur hal-hal yang dilarang oleh agama, terlebih jika lawan bicara berjenis kelamin yang sama. Sedangkan jika kegiatan sleep call tersebut terjadi di antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram, maka sewa menyewa jasa sleep call tersebut bisa menjadi fasid (rusak) karena mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat. 

Baca Juga:  Cinta Tanah Air adalah Sunah Rasul

Sewa menyewa jasa sleep call seperti ini perlu dihindari karena selain akad ijarahnya menjadi fasid karena mengandung maksiat, sleep call seperti ini juga akan menghabiskan banyak waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal yang positif atau beristirahat. Bahkan tidak menutup kemungkinan sleep call ini juga akan menjadi jalan munculnya fitnah karena dilakukan oleh orang-orang yang bukan mahram.

Jadi kesimpulannya adalah hukum jual jasa sleep call bisa saja dilakukan jika tidak terjadi hal yang bertentangan dengan syariat. Jika hanya dengan niat mencari teman atau sekedar ingin didengar tanpa adanya unsur pelanggaran, maka jasa sleep call bisa saja dilegalkan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Berita

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026! Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Berita

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja? Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Diari

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kisah Pertemuan musa khidir Kisah Pertemuan musa khidir

Tafsir al-Kahfi: Kisah Pertemuan Nabi Musa dan Nabi Khidir

Khazanah

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Tafsir Ayat tentang Penyerupaan Nabi Isa a.s Sebelum Diangkat ke Langit

Kajian

mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati

Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

Kajian

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Ibadah

Connect