Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membatalkan Shalat Karena Gempa

kebiasaan shalat tarawih mesir

BincangMuslimah.Com – Bagaimana hukum membatalkan shalat karena gempa? Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, bencana alam datang silih berganti. Gempa bumi yang melanda kota Garut menjadi salah satu bencana alam yang harus kita waspadai. Sebelumnya bencana alam yang sama, juga menimpa kota cianjur.

Hukum Membatalkan Shalat Karena Gempa

Menurut Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu Syarah Muhadzab menjelaskan kebolehan memutus atau meninggalkan shalat ketika ada udzur.

إذا دخل في الصلاة المكتوبة في أول وقتها أو غيره حرم قطعها بغير عذر وهذا هو نص الشافعي في الام وقطع به جماهير الاصحاب

“Apabila telah masuk dalam shalat wajib baik di awal waktu atau selain awal waktu, maka haram memutus shalat dengan tanpa udzur. Ini teks dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm, mayoritas ulama juga berpegang pada Pendapat ini” 

Dalam pembahasan maqashid al-syari’ah shalat termasuk dalam kategori hifdz ad-din (memelihara agama), dan menyelamatkan diri dari bencana alam termasuk kategori hifdz an-nafs (memelihara jiwa), yang mana dalam kedua hal ini sama-sama memiliki maslahah.

Dalam konsep maslahah apabila ada dua maslahah yang bertabrakan, maka mashlahah yang lebih besar yang harus didahulukan.

إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا

“Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.”

Senada dengan hal ini syekh Dr Muhammad Thahir Hakim dalam kitabnya Ri’ayat al-Maslahah wal Hikmah fi Tashri’ Nabii al-Rahmah, halaman 245;

أما إِذا كَانَت المصلحتان المتعارضتان متعلقتين بكلى وَاحِد كَالدّين أَو النَّفس أَو الْعقل فَينْظر إِلَيْهِمَا من حَيْثُ شمولهما للنَّاس فَيقدم أَعم المصلحتين شمولاً على أضيقهما فِي ذَلِك.

Baca Juga:  Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

“Apabila ada dua kemaslahatan yang saling bertentangan yang berkaitan satu dengan yang lain, seperti agama, jiwa, atau pikiran, maka yang dipandang dari keduanya adalah aspek mencakupnya terhadap manusia, maka diutamakan maslahat yang lebih umum dari pada yang lebih sempit.”

Dari pertimbangan maslahat inilah ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa penyelamatan dari bencana alam lebih didahulukan dari pada pelaksanaan shalat. Syekh Izzuddin Abdus Salam menjelaskan dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam:

ﺗَﻘْﺪِﻳﻢُ ﺇﻧْﻘَﺎﺫِ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺇﻧْﻘَﺎﺫَ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦْ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟْﺠَﻤْﻊُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺼْﻠَﺤَﺘَﻴْﻦِ ﻣُﻤْﻜِﻦٌ ﺑِﺄَﻥْ ﻳُﻨْﻘِﺬَ ﺍﻟْﻐَﺮِﻳﻖَ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘْﻀِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ

“mendahulukan menyelamatkan orang-orang yang tenggelam, dari pada melaksanakan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih utama di sisi Allah daripada melaksanakan shalat. sementara menggabungkan antara dua maslahat masih memungkinkan, dengan cara menyelamatkan orang yang tenggelam dulu, kemudian mengqadha’ shalat.”

Dari pemaparan di atas bisa disimpulkan bahwa membatalkan shalat ketika bencana alam diperbolehkan, bahkan itu yang lebih utama. Demikian penjelasan hukum membatalkan karena gempa. Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini pernah terbit di Bincang Syariah

Rekomendasi

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

sebelas perkara membatalkan shalat sebelas perkara membatalkan shalat

Sebelas Perkara yang Membatalkan Shalat

Kiblat Diarahkan ke Ka’bah Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

4 Alasan Nabi Muhammad Ingin Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect