Ikuti Kami

Kajian

Apakah Jamaah Perempuan Wajib Berhaji dengan Mahram?

amalan bernilai pahala haji
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menunaikan ibadah haji adalah impian bagi semua umat muslim yang ingin menyempurnakan ibadahnya dengan meraih rukun islam yang kelima. Ibadah yang telah diwajibkan sejak sebelum islam datang ini sangat membutuhkan persiapan yang matang. Bagaimana tidak, syarat wajib dari pelaksanaannya pun haruslah istitha’ah (mampu). Dan apakah perempuan wajib berhaji dengan mahram?

Para ulama sendiri berbeda pendapat dalam menentukan ruang lingkup dari “kemampuan” tersebut. Sebagian dari mereka mendefinisikan mampu adalah kemampuan dalam bekal, perjalanan dan keamanannya. Sebagian lain mengatakan kemampuan tersebut dalam sehat jasmani, cukup dalam bekalnya, melunasi hutangnya, dan meninggalkan bekal bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya selama ia melaksanakan haji.

Syarat wajib yang demikian tadi (istitha’ah) tidak hanya ditujukan untuk laki-laki, melainkan juga untuk prempuan. Hal ini sebagaimana riwayat hadis Sayyida Aisyah Radhiyallahu Anha:

عن عائشة رضي الله عنها قالت، قلت رسول الله  ! هل على النساء جهاد؟ قال : نعم، عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau menjawab “iya, dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan Umrah” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan yang hakikatnya diciptakan dengan kelembutannya boleh melaksanakan jihad namun tidak wajib dalam ranah perang. Jika kita kaitkan dengan kewajiban berhaji adalah mampu, seorang wanita saja diwajibkan untuk berhaji dan umrah, apalagi untuk seorang laki-laki. Artinya, tidak ada perbedaan diantara keduanya selama telah memenuhi syarat wajib haji.

Namun tidak cukup sampai di sini, disebutkan dalam kitab Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid menambahkan satu lagi syarat mampu bagi wanita, yaitu bepergian bersama mahramnya, suaminya, atau perempuan yang tsiqah (dipercaya). Dari ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda: “Tidak boleh bagi perempuan bepergian selain beserta mahramnya, dan tidak pula boleh bagi laki-laki mendatangi perempuan itu selain apabila ia beserta mahramnya.” Berkata seorang laki-laki, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya bermaksud akan pergi berperang, sedangkan istriku bermaksud akan pergi haji.” Jawab Rasulullah SAW. “pergilah bersama-sama dengan istrimu (naik haji).” (HR. Bukhari).

Baca Juga:  E-Commerce Sebagai Upaya Mengurangi Risiko Beban Ganda bagi Perempuan

Dalam tinjauan fikih, terjadi perbedaan pendapat dari Imam Madzhab empat terkait boleh atau tidaknya perempuan yang pergi terutama berhaji tanpa ditemani mahramnya.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad (juga mayoritas ulama ahli hadis) berpendapat wajib bagi perempuan yang bepergian terutama dalam melaksanakan ibadah haji ditemani oleh mahram atau suami. Jika tidak ada mahram dalam pelaksanaannya, maka hukum berhajinya haram dan kewajiban wanita tersebut telah gugur.

Terdapat ketentuan syarat pula diperbolehkannya jamaah perempuan pergi haji tanpa mahram yakni jika jarak rumah menuju Mekah bisa ditempuh kurang dari 3 hari. Jika syarat itu terpenuhi, maka wanita tersebut wajib melaksanakan haji. Jika waktu tempuh atau jaraknya lebih dari 3 hari, kewajiban haji wanita tersebut gugur kecuali ditemani mahram atau suaminya (belum wajib melaksanakan haji).

Menurut ulama dari mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum perempuan berhaji wajib ditemani oleh mahramnya, karena mayoritas mereka mengklasifikasikan adanya mahram bagi wanita ke dalam syarat wajib haji berupa istitha’ah (mampu). Jika tidak ada mahram, otomatis tidak ada kewajiban haji bagi wanita tersebut. 

Ulama dari mazhab Malikiyah berpendapat bahwa perempuan yang bepergian terutama melaksanakan haji diperbolehkan tanpa mahram dengan syarat selama perjalanan bersama jamaah perempuan terpercaya. Jamaah disini berarti harus dengan 2 atau lebih wanita atau mahram yang bersamanya. Adapun perihal haji sunnah, wanita tidak boleh melaksanakannya kecuali bersama mahramnya.

Menurut ulama dari madzhab Syafiiyyah membolehkan perempuan berhaji tanpa mahram atau suami, namun terdapat wanita yang terpercaya. Disebutkan dalam kitab al-Imla’, al-Syafi’i menyebutkan bahkan boleh seorang wanita tersebut hanya ditemani oleh satu wanita yang bisa dipercaya dan bukan budak.

Sejatinya, perbedaan pendapat para ulama’ tadi adalah untuk mencapai kesejahteraan umat tersebut terutama kaum wanita. Adanya larangan pada zaman dahulu dimaksudkan untuk melindungi para wanita yang notabene saat itu harus melewati medan berupa padang pasir jika akan bepergian, yang mana akan berbahaya apabila dilalui seorang diri. Namun jika dikaitkan dengan zaman sekarang, tersedianya teknologi serta sistem yang matang seperti halnya jasa travel umroh haji yang memudahkan dan mengamankan perjalanan jamaah. Bahkan mereka akan berangkat bersama tour guide dan jamaah haji yang tidak sedikit jumlahnya, maka hal yang diperdebatkan ulama di atas tidaklah menjadi hal yang krusial lagi karena telah mencapai kemaslahatan umat terutama jamaah wanita.

Baca Juga:  Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

Wallahu A’lam Bisshawab.

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect