Ikuti Kami

Ibadah

Jangan Lupa Kerjakan Lima Wajib Haji Ini, Jika Tidak Ingin Bayar Dam

wajib haji

BincangMuslimah.Com – Tidak seperti dalam ibadah lainnya, rukun dan wajib dalam ibadah haji dibedakan. Kewajiban yang dimaksudkan disini adalah sesuatu perbuatan yang jika ditinggalkan maka wajib membayar dam  dan berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja dan tanpa udzur.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din, menyebutkan terdapat beberapa hal wajib dalam manasik haji. yaitu;

وواجباته إحرام من ميقات ومبيت بمزدلفة وبمينى وطواف الوداع ورمي يحجر

Wajib-wajib haji yaitu ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, thawaf wada’, melempar jumrah.

Ketika meninggalkan kewajiban tersebut haji tetap sah namun wajib membayarkan dam. Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperinci tentang lima hal wajib dalam haji, sebagai berikut;

AlloFresh x Bincang Muslimah

Pertama, memulai dari miqat. Miqat adalah tempat memulai ihram. Orang Makah miqatnya dari tempatnya sendiri, orang yang datang dari arah Madinah miqatnya di Bi’ru ‘Aly, orang yang dari arah Syam, Mesir dan daerah sebelah barat miqatnya dari Juhfah. Orang yang datang dari arah Yaman miqatnya di Yalamlam. Orang dari arah timur miqatnya dari Dzati Irqin. Miqat umrah bagi orang yang ada di tanah haram adalah daerah yang halal atau yang paling dianjurkan dari Ji’ranah, lalu Tan’in dan Hudaibiyah.

Sedangkan miqat bagi pendatang yang tidak melewati miqat adalah tempat yang bersejajaran dengan tempat-tempat tersebut. Jika memulai ihram setelah melewati miqat maka wajib membayar dam (denda) selama orang tersebut tidak mengulang kembali dari miqat.

Kedua, bermalam di Muzdalifah. Waktunya mulai dari pertengahan tanggal 10 Dzulhijjah. Wajib bermalam di Muzdalifah meskipun hanya sejenak.

Ketiga, bermalam di Mina pada lebih dari separuh malam-malam hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Jika ia kembali ke Makkah sebelum matahari tenggelam pada hari 12 Dzulhijjah maka telah cukup dan gugur kewajiban bermalam di Mina.

Keempat, thawaf wadha. Wajib melakukan thawaf wadha bagi selain orang yang haid dan orang Makkah yang tidak akan keluar dari Kota Makkah setelah usai ihramnya.

Kelima, melempar jumrah setelah lewat dari malam 10 Dzulhijjah yaitu pada Hari Tasyriq. Kemudian melempar 3 jumrah (batu kecil) masing-masing 7 kali waktunya setelah tenggelam matahari pada hari-hari tasyriq di antara Jumrah tersebut adalah Jumrah Ula, Jumrah Wustha lalu Jumrah Aqabah). Jika pada suatu hari tidak melakukan pelontaran jumrah maka wajib menambalnya pada hari-hari tasyriq berikutnya sebelum berangkat ke Makkah. Jika tidak melakukannya maka wajib membayar dam (denda) karena meninggalkan melempar jumrah.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Kajian

Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Khazanah

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Daily Dose of Sunshine: Daily Dose of Sunshine:

Daily Dose of Sunshine: Gangguan Kesehatan Mental Bukan Aib

Muslimah Talk

Sujud Tilawah Perempuan Haid Sujud Tilawah Perempuan Haid

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Kajian

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

Trending

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect