Ikuti Kami

Ibadah

Jangan Lupa Kerjakan Lima Wajib Haji Ini, Jika Tidak Ingin Bayar Dam

wajib haji

BincangMuslimah.Com – Tidak seperti dalam ibadah lainnya, rukun dan wajib dalam ibadah haji dibedakan. Kewajiban yang dimaksudkan disini adalah sesuatu perbuatan yang jika ditinggalkan maka wajib membayar dam  dan berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja dan tanpa udzur.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din, menyebutkan terdapat beberapa hal wajib dalam manasik haji. yaitu;

وواجباته إحرام من ميقات ومبيت بمزدلفة وبمينى وطواف الوداع ورمي يحجر

Wajib-wajib haji yaitu ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, thawaf wada’, melempar jumrah.

Ketika meninggalkan kewajiban tersebut haji tetap sah namun wajib membayarkan dam. Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperinci tentang lima hal wajib dalam haji, sebagai berikut;

Pertama, memulai dari miqat. Miqat adalah tempat memulai ihram. Orang Makah miqatnya dari tempatnya sendiri, orang yang datang dari arah Madinah miqatnya di Bi’ru ‘Aly, orang yang dari arah Syam, Mesir dan daerah sebelah barat miqatnya dari Juhfah. Orang yang datang dari arah Yaman miqatnya di Yalamlam. Orang dari arah timur miqatnya dari Dzati Irqin. Miqat umrah bagi orang yang ada di tanah haram adalah daerah yang halal atau yang paling dianjurkan dari Ji’ranah, lalu Tan’in dan Hudaibiyah.

Sedangkan miqat bagi pendatang yang tidak melewati miqat adalah tempat yang bersejajaran dengan tempat-tempat tersebut. Jika memulai ihram setelah melewati miqat maka wajib membayar dam (denda) selama orang tersebut tidak mengulang kembali dari miqat.

Kedua, bermalam di Muzdalifah. Waktunya mulai dari pertengahan tanggal 10 Dzulhijjah. Wajib bermalam di Muzdalifah meskipun hanya sejenak.

Baca Juga:  Arab Saudi: Alasan Perempuan Haji dan Umrah Tak Lagi Wajib dengan Pendamping

Ketiga, bermalam di Mina pada lebih dari separuh malam-malam hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Jika ia kembali ke Makkah sebelum matahari tenggelam pada hari 12 Dzulhijjah maka telah cukup dan gugur kewajiban bermalam di Mina.

Keempat, thawaf wadha. Wajib melakukan thawaf wadha bagi selain orang yang haid dan orang Makkah yang tidak akan keluar dari Kota Makkah setelah usai ihramnya.

Kelima, melempar jumrah setelah lewat dari malam 10 Dzulhijjah yaitu pada Hari Tasyriq. Kemudian melempar 3 jumrah (batu kecil) masing-masing 7 kali waktunya setelah tenggelam matahari pada hari-hari tasyriq di antara Jumrah tersebut adalah Jumrah Ula, Jumrah Wustha lalu Jumrah Aqabah). Jika pada suatu hari tidak melakukan pelontaran jumrah maka wajib menambalnya pada hari-hari tasyriq berikutnya sebelum berangkat ke Makkah. Jika tidak melakukannya maka wajib membayar dam (denda) karena meninggalkan melempar jumrah.

Rekomendasi

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

tempat mustajab berdoa haji tempat mustajab berdoa haji

15 Tempat yang Mustajab untuk Berdoa Saat Haji

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Cara Niat Ketika Melaksanakan Ihram Haji untuk Orang Lain

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect