Ikuti Kami

Ibadah

Jangan Lupa Kerjakan Lima Wajib Haji Ini, Jika Tidak Ingin Bayar Dam

wajib haji

BincangMuslimah.Com – Tidak seperti dalam ibadah lainnya, rukun dan wajib dalam ibadah haji dibedakan. Kewajiban yang dimaksudkan disini adalah sesuatu perbuatan yang jika ditinggalkan maka wajib membayar dam  dan berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja dan tanpa udzur.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din, menyebutkan terdapat beberapa hal wajib dalam manasik haji. yaitu;

وواجباته إحرام من ميقات ومبيت بمزدلفة وبمينى وطواف الوداع ورمي يحجر

Wajib-wajib haji yaitu ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, thawaf wada’, melempar jumrah.

Ketika meninggalkan kewajiban tersebut haji tetap sah namun wajib membayarkan dam. Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperinci tentang lima hal wajib dalam haji, sebagai berikut;

Pertama, memulai dari miqat. Miqat adalah tempat memulai ihram. Orang Makah miqatnya dari tempatnya sendiri, orang yang datang dari arah Madinah miqatnya di Bi’ru ‘Aly, orang yang dari arah Syam, Mesir dan daerah sebelah barat miqatnya dari Juhfah. Orang yang datang dari arah Yaman miqatnya di Yalamlam. Orang dari arah timur miqatnya dari Dzati Irqin. Miqat umrah bagi orang yang ada di tanah haram adalah daerah yang halal atau yang paling dianjurkan dari Ji’ranah, lalu Tan’in dan Hudaibiyah.

Sedangkan miqat bagi pendatang yang tidak melewati miqat adalah tempat yang bersejajaran dengan tempat-tempat tersebut. Jika memulai ihram setelah melewati miqat maka wajib membayar dam (denda) selama orang tersebut tidak mengulang kembali dari miqat.

Kedua, bermalam di Muzdalifah. Waktunya mulai dari pertengahan tanggal 10 Dzulhijjah. Wajib bermalam di Muzdalifah meskipun hanya sejenak.

Baca Juga:  Tayamum Karena Cuaca Dingin, Bolehkah?

Ketiga, bermalam di Mina pada lebih dari separuh malam-malam hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Jika ia kembali ke Makkah sebelum matahari tenggelam pada hari 12 Dzulhijjah maka telah cukup dan gugur kewajiban bermalam di Mina.

Keempat, thawaf wadha. Wajib melakukan thawaf wadha bagi selain orang yang haid dan orang Makkah yang tidak akan keluar dari Kota Makkah setelah usai ihramnya.

Kelima, melempar jumrah setelah lewat dari malam 10 Dzulhijjah yaitu pada Hari Tasyriq. Kemudian melempar 3 jumrah (batu kecil) masing-masing 7 kali waktunya setelah tenggelam matahari pada hari-hari tasyriq di antara Jumrah tersebut adalah Jumrah Ula, Jumrah Wustha lalu Jumrah Aqabah). Jika pada suatu hari tidak melakukan pelontaran jumrah maka wajib menambalnya pada hari-hari tasyriq berikutnya sebelum berangkat ke Makkah. Jika tidak melakukannya maka wajib membayar dam (denda) karena meninggalkan melempar jumrah.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Muslimah Talk

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Khazanah

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Kajian

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect