Ikuti Kami

Ibadah

Jangan Lupa Kerjakan Lima Wajib Haji Ini, Jika Tidak Ingin Bayar Dam

wajib haji

BincangMuslimah.Com – Tidak seperti dalam ibadah lainnya, rukun dan wajib dalam ibadah haji dibedakan. Kewajiban yang dimaksudkan disini adalah sesuatu perbuatan yang jika ditinggalkan maka wajib membayar dam  dan berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja dan tanpa udzur.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din, menyebutkan terdapat beberapa hal wajib dalam manasik haji. yaitu;

وواجباته إحرام من ميقات ومبيت بمزدلفة وبمينى وطواف الوداع ورمي يحجر

Wajib-wajib haji yaitu ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, thawaf wada’, melempar jumrah.

Ketika meninggalkan kewajiban tersebut haji tetap sah namun wajib membayarkan dam. Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperinci tentang lima hal wajib dalam haji, sebagai berikut;

Pertama, memulai dari miqat. Miqat adalah tempat memulai ihram. Orang Makah miqatnya dari tempatnya sendiri, orang yang datang dari arah Madinah miqatnya di Bi’ru ‘Aly, orang yang dari arah Syam, Mesir dan daerah sebelah barat miqatnya dari Juhfah. Orang yang datang dari arah Yaman miqatnya di Yalamlam. Orang dari arah timur miqatnya dari Dzati Irqin. Miqat umrah bagi orang yang ada di tanah haram adalah daerah yang halal atau yang paling dianjurkan dari Ji’ranah, lalu Tan’in dan Hudaibiyah.

Sedangkan miqat bagi pendatang yang tidak melewati miqat adalah tempat yang bersejajaran dengan tempat-tempat tersebut. Jika memulai ihram setelah melewati miqat maka wajib membayar dam (denda) selama orang tersebut tidak mengulang kembali dari miqat.

Kedua, bermalam di Muzdalifah. Waktunya mulai dari pertengahan tanggal 10 Dzulhijjah. Wajib bermalam di Muzdalifah meskipun hanya sejenak.

Ketiga, bermalam di Mina pada lebih dari separuh malam-malam hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Jika ia kembali ke Makkah sebelum matahari tenggelam pada hari 12 Dzulhijjah maka telah cukup dan gugur kewajiban bermalam di Mina.

Baca Juga:  Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Keempat, thawaf wadha. Wajib melakukan thawaf wadha bagi selain orang yang haid dan orang Makkah yang tidak akan keluar dari Kota Makkah setelah usai ihramnya.

Kelima, melempar jumrah setelah lewat dari malam 10 Dzulhijjah yaitu pada Hari Tasyriq. Kemudian melempar 3 jumrah (batu kecil) masing-masing 7 kali waktunya setelah tenggelam matahari pada hari-hari tasyriq di antara Jumrah tersebut adalah Jumrah Ula, Jumrah Wustha lalu Jumrah Aqabah). Jika pada suatu hari tidak melakukan pelontaran jumrah maka wajib menambalnya pada hari-hari tasyriq berikutnya sebelum berangkat ke Makkah. Jika tidak melakukannya maka wajib membayar dam (denda) karena meninggalkan melempar jumrah.

Rekomendasi

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect