Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah dan Saudara Sepersusuan

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, ada aturan yang melarang seseorang menikahi mahramnya. Adanya penyebutan mahram ternyata tidak sekadar hukum fikih yang hendak mengatur peribadatan muslim, tapi ada hikmah dari pengharaman menikahi kerabat sedarah, menantu atau mertua, dan saudara sepersusuan. 

Syekh Wahbah Zuhaili dalam karyanya, al-Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah, menjelaskan hikmah dari adanya klasifikasi haram yang mana mereka adalah orang-orang yang haram dinikahi. 

Menjaga Tujuan Pernikahan

Sebagian di antaranya adalah untuk mewujudkan tujuan yang pernikahan yang murni. Karena golongan mahram tersebut adalah berasal dari satu nasab dan darah, tujuan pernikahan tidak akan didapatkan dari menikahi orang-orang dekat. Selain itu, menikahi golongan mahram tersebut justru akan merusak tali persaudaraan akibat masalah yang biasa terjadi antara suami dan istri.

Menjaga Kualitas Keturunan 

Hikmah lainnya, menikahi golongan mahram akan merusak keturunan, menimbulkan penyakit ketimbang menikahi orang-orang yang di luar jalur nasab atau golongan yang masuk kategori mahram. Ada sebuah atsar (perkataan sahabat) yang menyebutkan, 

اغتربوا لا تضووا 

Menikahlah dengan orang asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak menjadi generasi lemah.

Atsar ini tentu lahir dari melihat pengalaman-pengalaman terdahulu hingga akhirnya kajian yang saintifik muncul di era kontemporer yang meneguhkan pendapat ini. 

Beberapa alasan tersebut cukup masuk akal dan kuat untuk mencegah adanya pernikahan saudara. Bahkan dalam kajian ilmu psikologi, ketertarikan seksual terhadap saudara sedarah adalah bagian dari kelainan jiwa. 

Menjaga Kehormatan dan Mencegah Bercampurnya Nasab

Berikutnya, hikmah dari haramnya menikahi mertua atau menantu dan mereka yang masuk pada kategori mahram muabbad adalah untuk menjaga rasa hormat, mencegah kerusakan, dan menghindari adanya percampuran nasab antara anak dengan orang tua.

Baca Juga:  Mengenal Gus Dur Lewat Buku “Gus Dur di Mata Perempuan”

Menantu atau mertua masuk dalam kategori mahram muabbad yang artinya, sekalipun pernikahan dengan pasangan telah berakhir karena cerai atau meninggal, menantu atau mertua tetap haram untuk dinikahi.

Mahram berikutnya adalah saudara sepersusuan. Adapun hikmah dari pengharaman menikahi saudara sepersusuan adalah sama dengan menikahi saudara yang satu nasab atau sedarah. Karena dari proses menyusui, ASI yang diminum akan mengalir menjadi darah dan daging dalam tubuh seseorang. Hal ini yang kemudian disamakan dengan saudara satu nasab. 

Meski begitu, ada beberapa perbedaan antara orang yang sedarah lewat jalur nasab dengan saudara sepersusuan menurut sebagian ulama. Seperti ulama mazhab Hanafi yang membolehkan seseorang menikah dengan ibu sambung dari saudara sepersusuan atau menikahi anak tiri saudara sepersusuan. 

Demikian beberapa hikmah dari pengharaman menikahi sedarah dan saudara sepersusuan yang sangat ilmiah dan mengandung nilai kemaslahatan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect