Ikuti Kami

Kajian

Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan dipimpin langsung ketua DPR RI (H.C) Puan Maharani, telah menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas mengenai segala persiapan Pemilu 2024. Adapun Pemilu dijadwalkan akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Sementara pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu diagendakan dan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2024.

Mulai ramainya persiapan Pemilu, kira-kira seberapa banyak keterlibatan golongan perempuan menjelang pesta politik 2024? Lantas bagaimana pandangan Islam terkait adanya pemimpin perempuan?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan bahwa perbedaan gender tidak dapat menjadi alasan untuk memindahkan kedudukan atau kesamaan hak  antara laki-laki dan perempuan dalam partisipasi pemilu serentak 2024. Dalam setiap pencalonan legislatif, perempuan berhak mendapat kuota tiga puluh persen pada setiap tingkatannya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang berbunyi “tiga puluh persen  keterwakilan perempuan pada urusan politik tingkat pusat dan pencalonan legislatif setiap tingkatannya”.

Kemudian, persoalan kepemimpinan perempuan merupakan satu dari sekian problematika superioritas laki-laki terhadap kedudukan perempuan di ranah publik. Hal tersebut dengan landasan sebagaimana dalam al-Qur’an dijelaskan:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ…………..

Artinya: Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Qs:An-Nisa, ayat. 34

Apabila ayat tersebut dimaknai secara tekstual saja, maka akan terlihat seolah-olah Islam hanya menganjurkan golongan laki-laki yang menjadi pemimpin. Aminah Wadud Muhsin menyatakan, adanya superioritas tidak secara otomatis melekat pada laki-laki, melainkan terjadi secara fungsional, maksudnya apabila laki-laki tersebut telah memenuhi kriteria dalam al-Quran seperti memiliki kelebihan, adil, dan memberikan nafkah. Maka dapat disimpulkan tidak serta merta setiap golongan laki-laki dapat dengan mudah menjadi seorang pemimpin.

Baca Juga:  Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Perlu diketahui, sebenarnya dalam al-Qur’an pula sudah terdapat teks penjelasan mengenai kepemimpinan perempuan. Sebagaimana disebutkan:

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ (23) وَجَدْتُهَا وَقَوْمَهَا يَسْجُدُونَ لِلشَّمْسِ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ (24)

Artinya: Sungguh kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugrahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar (23). Aku (Burung Hud) dapati dia dan kaumnya menyembah matahari, bukan kepada Allah; dan setan menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan (buruk) mereka, sehingga menghalangi mereka dari jalan (Allah), maka mereka tidak mendapat petunjuk. QS: An-Naml, ayat 23-24

Ayat tersebut membuktikan bahwasannya dalam sejarah kehidupan manusia tercatat pernah terdapat seorang perempuan yang menjadi pemimpin suatu negara, yakni sebuah kaum bernama Saba’ yang dipimpin oleh Ratu Balqis. Kekuasaan Ratu Balqis sangat luar biasa, akan tetapi ia dan kaumnya menyembah matahari dan tidak beriman kepada Allah. Kemudian ayat tersebut menjadi landasan, dasar pijakan, dan kontruksi pemahaman para pemikir Islam kontemporer perihal kepemimpinan perempuan.

Keterlibatan perempuan dalam dunia politik sebenarnya bukan hal baru yang harus dipermasalahkan terus menerus. Zaki Ismail dalam “Perempuan dan Politik pada Masa Awal Islam (Studi Tentang Peran Sosial dan Politik Perempuan pada Masa Rasulullah)” menyebutkan; pada masa awal islam, perempuan sudah tidak dilarang untuk ikut mengambil peran dalam persoalan-persoalan sosial maupun politik, dengan dasar dua prinsip utama, yaitu: 1. Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengorbankan tanggung jawab dan tugas primer mengatur keluar dan mendidik anak-anaknya, karena tanggung jawab krusial seorang perempuan ialah menjadi ibu dan mendidik anak-anak supaya menjadi generasi yang berkualitas 2. Perempuan tidak diperbolehkan menjadikan dirinya sebagai boneka yang dapat dimanfaatkan pria. Karena kerusakan suatu masyarakat bermula dari kerusakan perempuan di dalamnya.

Baca Juga:  Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Jadi demikianlah pandangan Islam terkait pemimpin perempuan dalam barisan para punggawa politik. Tidak ada suatu larangan yang menyebutkan perempuan tidak boleh turut serta di dalamnya.

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

Perempuan Aceh Pemilihan Kepala Daerah Perempuan Aceh Pemilihan Kepala Daerah

Perempuan Aceh Berhak untuk Berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

Kajian

krisis quarter life krisis quarter life

Bersyukur di Saat Terpuruk

Diari

Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan

Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan

Berita

ICROM 2024 Berjalan Sukses, Direktur El-Bukhari Institute Sampaikan Terima Kasih ICROM 2024 Berjalan Sukses, Direktur El-Bukhari Institute Sampaikan Terima Kasih

Direktur El-Bukhari Institute Ucapkan Terimakasih Pasca Suksesnya ICROM 2024

Berita

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Ngaji Gus Baha: Besarnya Jasa Perempuan Bagi Peradaban Islam Ngaji Gus Baha: Besarnya Jasa Perempuan Bagi Peradaban Islam

Ngaji Gus Baha: Besarnya Jasa Perempuan Bagi Peradaban Islam

Khazanah

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Diari

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Kajian

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ibadah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Connect