Ikuti Kami

Kajian

Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan dipimpin langsung ketua DPR RI (H.C) Puan Maharani, telah menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas mengenai segala persiapan Pemilu 2024. Adapun Pemilu dijadwalkan akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Sementara pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu diagendakan dan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2024.

Mulai ramainya persiapan Pemilu, kira-kira seberapa banyak keterlibatan golongan perempuan menjelang pesta politik 2024? Lantas bagaimana pandangan Islam terkait adanya pemimpin perempuan?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan bahwa perbedaan gender tidak dapat menjadi alasan untuk memindahkan kedudukan atau kesamaan hak  antara laki-laki dan perempuan dalam partisipasi pemilu serentak 2024. Dalam setiap pencalonan legislatif, perempuan berhak mendapat kuota tiga puluh persen pada setiap tingkatannya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang berbunyi “tiga puluh persen  keterwakilan perempuan pada urusan politik tingkat pusat dan pencalonan legislatif setiap tingkatannya”.

Kemudian, persoalan kepemimpinan perempuan merupakan satu dari sekian problematika superioritas laki-laki terhadap kedudukan perempuan di ranah publik. Hal tersebut dengan landasan sebagaimana dalam al-Qur’an dijelaskan:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ…………..

Artinya: Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Qs:An-Nisa, ayat. 34

Apabila ayat tersebut dimaknai secara tekstual saja, maka akan terlihat seolah-olah Islam hanya menganjurkan golongan laki-laki yang menjadi pemimpin. Aminah Wadud Muhsin menyatakan, adanya superioritas tidak secara otomatis melekat pada laki-laki, melainkan terjadi secara fungsional, maksudnya apabila laki-laki tersebut telah memenuhi kriteria dalam al-Quran seperti memiliki kelebihan, adil, dan memberikan nafkah. Maka dapat disimpulkan tidak serta merta setiap golongan laki-laki dapat dengan mudah menjadi seorang pemimpin.

Baca Juga:  Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

Perlu diketahui, sebenarnya dalam al-Qur’an pula sudah terdapat teks penjelasan mengenai kepemimpinan perempuan. Sebagaimana disebutkan:

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ (23) وَجَدْتُهَا وَقَوْمَهَا يَسْجُدُونَ لِلشَّمْسِ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ (24)

Artinya: Sungguh kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugrahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar (23). Aku (Burung Hud) dapati dia dan kaumnya menyembah matahari, bukan kepada Allah; dan setan menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan (buruk) mereka, sehingga menghalangi mereka dari jalan (Allah), maka mereka tidak mendapat petunjuk. QS: An-Naml, ayat 23-24

Ayat tersebut membuktikan bahwasannya dalam sejarah kehidupan manusia tercatat pernah terdapat seorang perempuan yang menjadi pemimpin suatu negara, yakni sebuah kaum bernama Saba’ yang dipimpin oleh Ratu Balqis. Kekuasaan Ratu Balqis sangat luar biasa, akan tetapi ia dan kaumnya menyembah matahari dan tidak beriman kepada Allah. Kemudian ayat tersebut menjadi landasan, dasar pijakan, dan kontruksi pemahaman para pemikir Islam kontemporer perihal kepemimpinan perempuan.

Keterlibatan perempuan dalam dunia politik sebenarnya bukan hal baru yang harus dipermasalahkan terus menerus. Zaki Ismail dalam “Perempuan dan Politik pada Masa Awal Islam (Studi Tentang Peran Sosial dan Politik Perempuan pada Masa Rasulullah)” menyebutkan; pada masa awal islam, perempuan sudah tidak dilarang untuk ikut mengambil peran dalam persoalan-persoalan sosial maupun politik, dengan dasar dua prinsip utama, yaitu: 1. Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengorbankan tanggung jawab dan tugas primer mengatur keluar dan mendidik anak-anaknya, karena tanggung jawab krusial seorang perempuan ialah menjadi ibu dan mendidik anak-anak supaya menjadi generasi yang berkualitas 2. Perempuan tidak diperbolehkan menjadikan dirinya sebagai boneka yang dapat dimanfaatkan pria. Karena kerusakan suatu masyarakat bermula dari kerusakan perempuan di dalamnya.

Baca Juga:  Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Jadi demikianlah pandangan Islam terkait pemimpin perempuan dalam barisan para punggawa politik. Tidak ada suatu larangan yang menyebutkan perempuan tidak boleh turut serta di dalamnya.

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect