Ikuti Kami

Kajian

Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan dipimpin langsung ketua DPR RI (H.C) Puan Maharani, telah menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas mengenai segala persiapan Pemilu 2024. Adapun Pemilu dijadwalkan akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Sementara pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu diagendakan dan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2024.

Mulai ramainya persiapan Pemilu, kira-kira seberapa banyak keterlibatan golongan perempuan menjelang pesta politik 2024? Lantas bagaimana pandangan Islam terkait adanya pemimpin perempuan?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan bahwa perbedaan gender tidak dapat menjadi alasan untuk memindahkan kedudukan atau kesamaan hak  antara laki-laki dan perempuan dalam partisipasi pemilu serentak 2024. Dalam setiap pencalonan legislatif, perempuan berhak mendapat kuota tiga puluh persen pada setiap tingkatannya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang berbunyi “tiga puluh persen  keterwakilan perempuan pada urusan politik tingkat pusat dan pencalonan legislatif setiap tingkatannya”.

Kemudian, persoalan kepemimpinan perempuan merupakan satu dari sekian problematika superioritas laki-laki terhadap kedudukan perempuan di ranah publik. Hal tersebut dengan landasan sebagaimana dalam al-Qur’an dijelaskan:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ…………..

Artinya: Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Qs:An-Nisa, ayat. 34

Apabila ayat tersebut dimaknai secara tekstual saja, maka akan terlihat seolah-olah Islam hanya menganjurkan golongan laki-laki yang menjadi pemimpin. Aminah Wadud Muhsin menyatakan, adanya superioritas tidak secara otomatis melekat pada laki-laki, melainkan terjadi secara fungsional, maksudnya apabila laki-laki tersebut telah memenuhi kriteria dalam al-Quran seperti memiliki kelebihan, adil, dan memberikan nafkah. Maka dapat disimpulkan tidak serta merta setiap golongan laki-laki dapat dengan mudah menjadi seorang pemimpin.

Baca Juga:  Perempuan Tidak Boleh Dilarang untuk Shalat di Masjid

Perlu diketahui, sebenarnya dalam al-Qur’an pula sudah terdapat teks penjelasan mengenai kepemimpinan perempuan. Sebagaimana disebutkan:

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ (23) وَجَدْتُهَا وَقَوْمَهَا يَسْجُدُونَ لِلشَّمْسِ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ (24)

Artinya: Sungguh kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugrahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar (23). Aku (Burung Hud) dapati dia dan kaumnya menyembah matahari, bukan kepada Allah; dan setan menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan (buruk) mereka, sehingga menghalangi mereka dari jalan (Allah), maka mereka tidak mendapat petunjuk. QS: An-Naml, ayat 23-24

Ayat tersebut membuktikan bahwasannya dalam sejarah kehidupan manusia tercatat pernah terdapat seorang perempuan yang menjadi pemimpin suatu negara, yakni sebuah kaum bernama Saba’ yang dipimpin oleh Ratu Balqis. Kekuasaan Ratu Balqis sangat luar biasa, akan tetapi ia dan kaumnya menyembah matahari dan tidak beriman kepada Allah. Kemudian ayat tersebut menjadi landasan, dasar pijakan, dan kontruksi pemahaman para pemikir Islam kontemporer perihal kepemimpinan perempuan.

Keterlibatan perempuan dalam dunia politik sebenarnya bukan hal baru yang harus dipermasalahkan terus menerus. Zaki Ismail dalam “Perempuan dan Politik pada Masa Awal Islam (Studi Tentang Peran Sosial dan Politik Perempuan pada Masa Rasulullah)” menyebutkan; pada masa awal islam, perempuan sudah tidak dilarang untuk ikut mengambil peran dalam persoalan-persoalan sosial maupun politik, dengan dasar dua prinsip utama, yaitu: 1. Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengorbankan tanggung jawab dan tugas primer mengatur keluar dan mendidik anak-anaknya, karena tanggung jawab krusial seorang perempuan ialah menjadi ibu dan mendidik anak-anak supaya menjadi generasi yang berkualitas 2. Perempuan tidak diperbolehkan menjadikan dirinya sebagai boneka yang dapat dimanfaatkan pria. Karena kerusakan suatu masyarakat bermula dari kerusakan perempuan di dalamnya.

Baca Juga:  Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Jadi demikianlah pandangan Islam terkait pemimpin perempuan dalam barisan para punggawa politik. Tidak ada suatu larangan yang menyebutkan perempuan tidak boleh turut serta di dalamnya.

Rekomendasi

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

ayat legitimasi kekerasan perempuan ayat legitimasi kekerasan perempuan

Perempuan dan Politik: Bagaimana Islam Memandang Partisipasi Politik Perempuan?

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect