Ikuti Kami

Kajian

Pergulatan antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebelum ada kategorisasi hadis (shahih, hasan, dhaif, dan lain-lain), ihwal hadis Rasulullah SAW. ini cukup membuat umat Islam kesulitan. Yang mana kategorisasi hadis baru muncul di masa Imam Bukhari (wafat 256 H).  Bagaimana tidak, saat itu banyak sekali hadis-hadis palsu yang beredar di kalangan muslim. Hadis-hadis palsu tersebut banyak di antaranya yang sengaja dibuat untuk menyesatkan umat muslim.

Selain persoalan hadits palsu, muslim saat itu juga dibuat pusing oleh nash-nash hadits yang sudah bercampur dengan tambahan perkataan-perkataan Sahabat di dalamnya. Hal inilah yang kemudian menjadi pemicu utama mengapa umat muslim saat itu berbeda-beda dalam memaknai suatu perkara.

Sebagaimana yang kita tahu, di masa itu umat muslim terbagi menjadi dua golongan; Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi. Ternyata kedua kelompok ini memiliki cara yang berbeda dalam menyikapi hadis-hadis Rasulullah SAW. Adapun Ahlul Hadits adalah kelompok muslim yang berpegang teguh pada hadis-hadis Rasulullah SAW. dan sangat berhati-hati dengan tidak melibatkan penafsiran akal dalam memutuskan sebuah hukum. Sedangkan Ahlur Ra’yi justru sebaliknya. Yakni mengunggulkan ijtihad akal ketimbang menganut hadis Rasulullah SAW.

Jika selama ini anggapan yang tersebar, kelompok Ahlur Ra’yi lah yang memicu perpecahan umat Islam menjadi kelompok-kelompok, maka hal ini tidak bisa sepenuhnya dibenarkan. Anggapan ini dipercaya semata-mata hanya karena Ahlur Ra’yi  dinilai tidak menjadikan hadis sebagai landasan hukum, serta sebab mereka selalu mengunggulkan pertimbangan akal yang hakikat pengetahuannya terbatas. Padahal sebenarnya Ahlur Ra’yi pun menempuh cara demikian dengan ada alasan di baliknya. Yakni sebab kebanyakan Ahlur Ra’yi adalah mereka yang tinggal jauh dari Makkah dan Madinah, yang mana akses mereka untuk menerima hadis shahih pun cukup sulit. Sehingga mereka perlu melakukan ijtihad lebih ketimbang umat muslim di daerah Makkah dan Madinah yang di sana cukup banyak dijumpai Sahabat Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Ajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-Laki dan Perempuan

Dalam kitab ‘Awâmil wa Ahdâf Nas’ah ‘Ilm al-Kalâm fi al-Islâm, Syekh Yahya Hasyim Hasan Farghal menegaskan bahwa persoalan perpecahan umat muslim menjadi berbagai golongan, bukanlah dilatarbelakangi oleh pemikiran-pemikiran Ahlur Ra’yi belaka. Akan tetapi, Ahlur Ra’yi dan Ahlul Hadits keduanya sama-sama punya andil dalam perpecahan umat Islam saat itu. Sebagaimana yang telah diulas di atas, keabsenan kategorisasi hadis di masa sebelum Imam Bukhari sendiri sudah menjadi satu pemicu perbedaan di kalangan umat muslim. Ditambah lagi persoalan Ahlur Ra’yi dan Ahlul Hadits yang ternyata berbeda cara dalam menyikapi hadis. 

Ahlur Ra’yi dalam mengambil sebuah hadis perlu dibuktikan terlebih dahulu validitasnya dengan menilik fakta yang ada, atau dalam hal ini mereka menyelaraskannya dengan hukum logika yang berlaku. Sehingga jika ada suatu khabar yang diduga sebagai hadis sedang ia tidak masuk akal, maka khabar tersebut ditolak. Berbeda dengan Ahlul Hadits yang justru mengatakan sebaliknya. Yakni mengambil semua hadis kecuali hadis-hadis yang telah terbukti jelas ketidakvalidannya. 

Tidak hanya itu, masing-masing dari keduanya pun saling menyangsikan pendapat yang lainnya. Ahlur Ra’yi menilai sikap Ahlul Hadits sangat membahayakan nilai-nilai yang diajarkan Islam. Sebab di antara hadis-hadis tersebut masih banyak yang belum terbukti validitas atau keshahihannya. Terutama saat itu belum ada kategorisasi hadis. Di sisi lain Ahlul Hadits menganggap sikap Ahlur Ra’yi tersebut justru melemahkan posisi hadis sebagai landasan hukum umat Islam yang kedua.  

Secara dhahir, pergulatan antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi tersebut terlihat begitu pelik. Namun terlepas dari hal itu, dialektika antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi inilah yang kemudian melahirkan cabang-cabang ilmu Islam lainnya. Salah satunya adalah ilmu kalam. Sebuah cabang ilmu yang dari pergulatan Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi tersebut, berusaha menemukan term-term akidah yang ramai diperdebatkan sehingga dibutuhkan argumentasi-argumentasi rasional untuk menguatkan kebenarannya. 

Baca Juga:  Beberapa Langkah Memahami Hadis

Oleh karenanya, dialektika antara dua kelompok ini kiranya dapat kita telisik lebih mendalam. Sebab ia menjadi salah satu pemicu utama kemunculan kelompok-kelompok Islam, juga pemicu lahirnya cabang-cabang ilmu Islam yang saat ini telah berkembang pesat. 

Rekomendasi

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Perempuan Datang dalam Rupa Setan Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect