Ikuti Kami

Ibadah

Tayamum Karena Cuaca Dingin, Bolehkah?

bolehkah tayamum karena cuaca

Salah satu syarat sah shalat adalah wudhu. Namun Islam memiliki alternatif bagi muslim saat terhalang bersuci menggunakan air, ia bernama tayamum. Tayamum ialah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar dengan menggunakan debu. Adapun anggota tayamum hanyalah wajah dan kedua tangan sampai siku. Ada beberapa alasan dibolehkan melakuan tayamum, salah satunya adalah tidak ada air. Akan tetapi, bolehkah tayamum karena  cuaca dingin? Melihat beberapa hari ini hujan begitu deras mengguyur beberapa kota di Indonesia dan cuaca menjadi begitu dingin.

Kebolehan tayamum Allah firmankan dalam surat al-Maidah ayat 6:

 وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

Artinnya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Begitu juga dari hadis salah satunya dari riwayat Hudzaifah:

حَدَّثَنَا أَبو بَكْرِ بْنُ أَبي شيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِي مَالكٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدْ الْمَاءَ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Abu Malik al-Asyja’i] dari [Rib’i] dari [Hudzaifah] dia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, ‘Kami diberi keutamaan atas manusia lainnya dengan tiga hal: pertama, Shaf kami dijadikan sebagaimana shaf para malaikat. Kedua, bumi dijadikan untuk kami semuanya sebagai masjid. Ketiga, dan debunya dijadikan suci untuk kami apabila kami tidak mendapatkan air.(HR. Muslim)

Baca Juga:  Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Salah satu diperbolehkannya mengganti wudhu dengan tayamum adalah cuaca dingin yang begitu ekstrem atau air yang begitu dingin. Akan tetapi kebolehan ini harus diperhatikan, tidak asal diperbolehkan saja. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menjelaskan, kebolehan tayamum karena cuaca dingin bila khawatir terjadinya kerusakan atau risiko besar pada dirinya jika bersuci dengan air. Dan juga bila tidak ditemukan alat untuk memanaskan air.

Bahkan ulama Mazhab Hanafi membatasi kebolehan tayamum karena cuaca dingin atau air yang dingin bila dikhawatirkan meninggal akan mengalami cacat dan gangguan pada sebagian anggota wudhunya jika terkena air yang dingin itu. Begitu juga ulama Mazhab Maliki membolehkan tayamum karena cuaca dingin dengan ketentuan yang sama seperti ulama Mazhab Hanafi.

Sedangkan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali membolehkan tayamum karena cuac dingin jika tidak ditemukan penghangat air pada waktu itu. Akan tetapi mereka mewajibkan untuk mengganti shalatnya setelah kondisi telah berubah. Artinya jika telah berada suhu normal maka shalat yang dikerjakan harus diganti. Sedangkan ulama Mazhab Maliki dan Hanafi tidak.

Demikian ketentuan kebolehan tayammum karena cuaca dingin yang perlu diperhatikan. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect