Ikuti Kami

Ibadah

Berapa Ukuran Air Dua Kulah untuk Bersuci?

BincangMuslimah.Com – Istilah fikih mengenal air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang tidak mencapai dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air yang mencapai dua kulah atau lebih. Lalu, berapa ukuran air dua kulah itu?

Ustadz Umar Abdul Jabbar di dalam kitab Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii menjelaskan pengertian dua kulah sebagaimana berikut.

القُلَّتَان عبارة عن (148) اقة تقريبا أو مقدار ما تسعه بركة ماء مربعة طولها ذراع وربع ذراع وعرضها وعمقها كذلك.

Artinnya: Dua kulah adalah suatu keterangan dari air sebanyak seratus empat puluh delapan ukkah menurut perkiraan atau kira-kira sebuah bak air yang memuat air dengan ukuran persegi empat yang panjang bak itu satu seperempat dzira’ (hasta), sedang luas dan dalamnya juga demikian itu.

Satu seperempat dzira’ kira-kira 65 cm. Jadi sisi-sisi bak air itu adalah 65 cm. Jika dikonversikan dalam hitungan liter, maka dua kulah itu sama dengan 274,625 liter atau 275 liter jika dibulatkan. Meskipun di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh karya syekh Wahbah Az-Zuhaili banyak pendapat yang tentang dua kulah ini. Di antaranya dikatakan dua kulah adalah 270 liter air.

Adapun di dalam kitab-kitab fiqh klasik bermadzhab Syafii dua kulah pasti disebutkan setara dengan lima ratus rithl Baghdad. Namun, penulis sendiri biasa menggunakan keterangan yang mudah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah di atas.

Lalu, apa konsekuensi dari air dua kulah ini? Jika bak air sudah mencapai dua kulah, maka air tersebut dapat digunakan untuk bersuci. Jika air bak air dua kulah tersebut kemasukan najis, maka air itu tetap suci kecuali jika berubah salah satu sifatnya, yakni warna, rasa, atau baunya.

Baca Juga:  Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

قال النووي في المجموع (1/160): قال ابن المنذر: أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس.

Artinya: Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ mengutip perkataan imam Ibnul Mundzir yang mengatakan, “Ulama telah sepakat bahwa air sedikit atau air banyak yang kejatuhan najis dan berubah rasa, warna, atau baunya, maka air itu najis.”

Adapun air sedikit yang kurang dari dua kulah jika kemasukan najis meskipun tidak berubah salah satu sifatnya; warna, bau, atau rasanya, maka air itu tetap najis. Hal ini sebagaimana mafhum hadis Nabi saw. berikut.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الماء وما ينوبه من الدواب والسباع فقال: ” إذَا كَانَ الماءُ قلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَث ” رواه النسائي

Artinya: Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. ditanya tentang air dan (air) yang diminum oleh hewan ternak dan binatang buas berulang kali. Beliau menjawab, “Jika air itu lebih dari dua kulah maka tidak mengandung najis.” (H.R. An-Nasa’i)

Demikianlah penjelasan tentang batasan air dua kulah yang dapat digunakan untuk bersuci. Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan adalah air itu sebaiknya dialiri air terus dengan keran agar mencapai dua kulah terus. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect