Ikuti Kami

Ibadah

Berapa Ukuran Air Dua Kulah untuk Bersuci?

BincangMuslimah.Com – Istilah fikih mengenal air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang tidak mencapai dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air yang mencapai dua kulah atau lebih. Lalu, berapa ukuran air dua kulah itu?

Ustadz Umar Abdul Jabbar di dalam kitab Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii menjelaskan pengertian dua kulah sebagaimana berikut.

القُلَّتَان عبارة عن (148) اقة تقريبا أو مقدار ما تسعه بركة ماء مربعة طولها ذراع وربع ذراع وعرضها وعمقها كذلك.

Artinnya: Dua kulah adalah suatu keterangan dari air sebanyak seratus empat puluh delapan ukkah menurut perkiraan atau kira-kira sebuah bak air yang memuat air dengan ukuran persegi empat yang panjang bak itu satu seperempat dzira’ (hasta), sedang luas dan dalamnya juga demikian itu.

Satu seperempat dzira’ kira-kira 65 cm. Jadi sisi-sisi bak air itu adalah 65 cm. Jika dikonversikan dalam hitungan liter, maka dua kulah itu sama dengan 274,625 liter atau 275 liter jika dibulatkan. Meskipun di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh karya syekh Wahbah Az-Zuhaili banyak pendapat yang tentang dua kulah ini. Di antaranya dikatakan dua kulah adalah 270 liter air.

Adapun di dalam kitab-kitab fiqh klasik bermadzhab Syafii dua kulah pasti disebutkan setara dengan lima ratus rithl Baghdad. Namun, penulis sendiri biasa menggunakan keterangan yang mudah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah di atas.

Lalu, apa konsekuensi dari air dua kulah ini? Jika bak air sudah mencapai dua kulah, maka air tersebut dapat digunakan untuk bersuci. Jika air bak air dua kulah tersebut kemasukan najis, maka air itu tetap suci kecuali jika berubah salah satu sifatnya, yakni warna, rasa, atau baunya.

Baca Juga:  Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

قال النووي في المجموع (1/160): قال ابن المنذر: أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس.

Artinya: Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ mengutip perkataan imam Ibnul Mundzir yang mengatakan, “Ulama telah sepakat bahwa air sedikit atau air banyak yang kejatuhan najis dan berubah rasa, warna, atau baunya, maka air itu najis.”

Adapun air sedikit yang kurang dari dua kulah jika kemasukan najis meskipun tidak berubah salah satu sifatnya; warna, bau, atau rasanya, maka air itu tetap najis. Hal ini sebagaimana mafhum hadis Nabi saw. berikut.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الماء وما ينوبه من الدواب والسباع فقال: ” إذَا كَانَ الماءُ قلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَث ” رواه النسائي

Artinya: Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. ditanya tentang air dan (air) yang diminum oleh hewan ternak dan binatang buas berulang kali. Beliau menjawab, “Jika air itu lebih dari dua kulah maka tidak mengandung najis.” (H.R. An-Nasa’i)

Demikianlah penjelasan tentang batasan air dua kulah yang dapat digunakan untuk bersuci. Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan adalah air itu sebaiknya dialiri air terus dengan keran agar mencapai dua kulah terus. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect