Ikuti Kami

Ibadah

Berapa Ukuran Air Dua Kulah untuk Bersuci?

BincangMuslimah.Com – Istilah fikih mengenal air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang tidak mencapai dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air yang mencapai dua kulah atau lebih. Lalu, berapa ukuran air dua kulah itu?

Ustadz Umar Abdul Jabbar di dalam kitab Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii menjelaskan pengertian dua kulah sebagaimana berikut.

القُلَّتَان عبارة عن (148) اقة تقريبا أو مقدار ما تسعه بركة ماء مربعة طولها ذراع وربع ذراع وعرضها وعمقها كذلك.

Artinnya: Dua kulah adalah suatu keterangan dari air sebanyak seratus empat puluh delapan ukkah menurut perkiraan atau kira-kira sebuah bak air yang memuat air dengan ukuran persegi empat yang panjang bak itu satu seperempat dzira’ (hasta), sedang luas dan dalamnya juga demikian itu.

Satu seperempat dzira’ kira-kira 65 cm. Jadi sisi-sisi bak air itu adalah 65 cm. Jika dikonversikan dalam hitungan liter, maka dua kulah itu sama dengan 274,625 liter atau 275 liter jika dibulatkan. Meskipun di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh karya syekh Wahbah Az-Zuhaili banyak pendapat yang tentang dua kulah ini. Di antaranya dikatakan dua kulah adalah 270 liter air.

Adapun di dalam kitab-kitab fiqh klasik bermadzhab Syafii dua kulah pasti disebutkan setara dengan lima ratus rithl Baghdad. Namun, penulis sendiri biasa menggunakan keterangan yang mudah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah di atas.

Lalu, apa konsekuensi dari air dua kulah ini? Jika bak air sudah mencapai dua kulah, maka air tersebut dapat digunakan untuk bersuci. Jika air bak air dua kulah tersebut kemasukan najis, maka air itu tetap suci kecuali jika berubah salah satu sifatnya, yakni warna, rasa, atau baunya.

Baca Juga:  Muslimah Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

قال النووي في المجموع (1/160): قال ابن المنذر: أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس.

Artinya: Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ mengutip perkataan imam Ibnul Mundzir yang mengatakan, “Ulama telah sepakat bahwa air sedikit atau air banyak yang kejatuhan najis dan berubah rasa, warna, atau baunya, maka air itu najis.”

Adapun air sedikit yang kurang dari dua kulah jika kemasukan najis meskipun tidak berubah salah satu sifatnya; warna, bau, atau rasanya, maka air itu tetap najis. Hal ini sebagaimana mafhum hadis Nabi saw. berikut.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الماء وما ينوبه من الدواب والسباع فقال: ” إذَا كَانَ الماءُ قلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَث ” رواه النسائي

Artinya: Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. ditanya tentang air dan (air) yang diminum oleh hewan ternak dan binatang buas berulang kali. Beliau menjawab, “Jika air itu lebih dari dua kulah maka tidak mengandung najis.” (H.R. An-Nasa’i)

Demikianlah penjelasan tentang batasan air dua kulah yang dapat digunakan untuk bersuci. Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan adalah air itu sebaiknya dialiri air terus dengan keran agar mencapai dua kulah terus. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect