Ikuti Kami

Kajian

Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Pengertian thaharah dan macam-macamnya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Praktik thaharah atau bersuci merupakan bagian sangat urgen dalam kehidupan sehari-hari bagi seorang muslim. Praktik ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang penting dan diperhatikan dalam ajaran agama Islam. Biasanya, umat Islam lebih banyak menggunakan air untuk bersuci. Berikut macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci beserta pembagiannya. 

Namun sebelum membahas macam-macam air, ada beberapa alat lain yang bisa digunakan untuk bersuci.

Alat yang digunakan untuk bersuci

Dalam hal ini ada tiga alat yang dapat digunakan dalam proses bersuci: air (untuk menghilangkan hadas kecil dan besar), batu (untuk menghilangkan najis setelah beristinja), dan debu (untuk menghilangkan hadas kecil dan besar sebagai pengganti air).

Macam-macam Air

Dari ketiga alat tersebut, alat yang paling pokok dan sempurna adalah air. Lantas air apa saja yang dapat digunakan dalam proses thaharah? 

Imam as-Syairozi di dalam kitabnya al-Muhadzab fi Fiqh as-Syafi’i mengatakan tentang macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci beserta dalil-dalilnya. Berikut kutipannya:

يجوز رفع الحدث وإزالة النجس بالماء المطلق وهو ما نزل من السماء أو نبع منالأرض فما نزل من السماء ماء المطر وذوب الثلج والبرد والأصل فيه قوله عز وجل {وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ} [لأنفال:11] وما نبع من الأرض ماء البحار وماء الأنهار وماء الأبار والأصل فيه قوله صلى الله عليه وسلم في البحر “هو الطهور ماؤه الحل ميتته” وروي أن النبي توضأ من بئر بضاعة”

Artinya: “Boleh menghilangkan najis dengan air mutlak, yaitu air yang turun dari langit atau yang terpancar dari bumi, maka air yang turun dari langit adalah air hujan, salju yang mencair, dan embun, dan landasannya adalah Firman Yang Maha Kuasa: {Dan Dia menurunkan kepadamu air dari langit untuk menyucikanmu dengannya} [Anfal: 11] dan apa yang muncul dari bumi, air laut, sungai dan air sumur. Asal usulnya adalah sabda Rasulullah saw. tentang laut: “Airnya suci dan mayatnya diperbolehkan.” Dan diriwayatkan bahwasanya Nabi berwudhu dari sumur Buda’ah.”

Baca Juga:  Pengertian Thaharah dan Macam-macamnya

Dalam kitab lain yakni Ghayah at-Taqrib karangan Abu Syuja’ disebutkan ada tujuh macam air yang dapat digunakan dalam proses thaharah. Beliau berkata:

‌المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين، وماء الثلج، وماء البرد

Artinya: “Air yang diperbolehkan untuk bersuci ada tujuh: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dingin.

Pembagian air dari segi suci menyucikan

Selain itu di dalam Fathul Qorib Syarah Ghayah Taqrib karangan Ibnu Qasim dijelaskan bahwa air terbagi menjadi empat bagian dalam hal suci dan bisa menyucikan.

Pertama, air yang suci dan bisa digunakan untuk bersuci serta tidak makruh digunakan

Bagian air yang pertama ini disebut dengan air mutlak. Air ini boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan benda lain serta tidak makruh menggunakannya. Ibnu Sabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah menambahkan selain tujuh air yang telah disebutkan di atas, air yang berubah dikarenakan terlalu lama dibiarkan atau bercampur dengan sesuatu yang larut di dalamnya, seperti air sungai yang terdapat daun yang jatuh di dalamnya.

Kedua, air yang suci dan bisa digunakan untuk bersuci akan tetapi makruh digunakan

Bagian air yang kedua ini adalah terkena paparan sinar matahari. Air ini hanya makruh digunakan pada pakaian bukan anggota tubuh. 

Ketiga, air yang suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci

Air ini terbagi menjadi dua: yaitu air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) dan air yang telah berubah disebabkan bercampur dengan benda suci.  Air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi wajib. Namu menurut Sayyid Sabiq hukum air ini adalah suci dan dapat menyucikan sebagaimana air mutlak. 

Baca Juga:  Dalam Islam, Perempuan Punya Hak untuk Memilih Pasangan

Kemudian air yang berubah disebabkan bercampur dengan benda suci seperti halnya bercampur dengan air mawar yang menyebabkan perubahan pada baunya dan namanya menjadi air mawar. Namun apabila benda tersebut tidak merubah salah satu sifat dan nama air atau air tersebut bercampur dengan benda suci yang padat (mujawir) seperti halnya kayu maka hukum air ini tetap suci dan bisa digunakan untuk bersuci.

Keempat, air mutanajjis (terkena najis)

Hukum bagian air keempat ini adalah najis serta tidak bisa digunakan untuk bersuci. Air mutanajjis juga terbagi menjadi dua kategori:

Pertama, air yang kurang dari dua kulah dan terkena najis, baik airnya berubah maupun tidak. Namun apabila air tersebut hanya dijatuhi bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti semut, maka air ini tetap dihukumi suci dan dan bisa menyucikan.

Kedua, air yang lebih dari dua kulah dan dijatuhi najis serta terdapat perubahan pada air tersebut walaupun perubahannya hanya sedikit, maka air ini dihukumi najis dan dan bisa bisa digunakan untuk bersuci.

Selain keempat di atas ada juga ulama yang menambahkan air yang suci dan menyucikan namun haram digunakan yaitu air hasil ghosob (milik orang lain).

Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam air yang dapat digunakan dalam proses bersuci beserta pembagiannya. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

hikmah dan manfaat bersuci hikmah dan manfaat bersuci

Serba-serbi Hikmah dan Manfaat Bersuci

Mendaur ulang air mutanajis Mendaur ulang air mutanajis

Mendaur Ulang Air Mutanajis untuk Bersuci

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect