Ikuti Kami

Kajian

Resensi Buku: Tepi Feminis Al-Qur’an Aysha A. Hidayatullah (bag II)

Tepi Feminis Al-Qur'an Aysha A. Hidayatullah
amazon.com

Judul Buku    : Feminist Edges Qur’an (Tepi Feminis Al-Qur’an)

Penulis          : Aysha A. Hidayatullah

Penerbit        : Oxford University Press

Tebal Buku    : 255

Tahun Cetak  : 2014

AlloFresh x Bincang Muslimah

ISBN              : 9780199356591

BincangMuslimah.Com – Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan secara singkat tentang sejarah Rafsir Al-Qur’an dari klasik hingga manifestasi modern dan kontemporernya. Dalam bagian bab II, Aysha berusaha menjelaskan Hermeneutika Feminis bagi penafsiran Al-Qur’an. Memulai dari pemikiran tokoh-tokoh intelektual feminis Islam yang menggagas kesetaraan dan keadilan gender dalam tafsir Al-Qur’an diformulasikan dengan sebuah metode berbasis feminis. Pada bagian sub bab pertama bab II ini, Aysha menjelaskan mengenai tiga Metode Penafsiran Al-Qur’an Feminis.

Diawali dengan metode kontektualisasi sejarah yakni menafsirkan Al-Qur’an dengn konteks waktu turunnya dan latar belakang turunnya ayat atau wahyu. Metode ini membedakan antara ayat-ayat Al-Qur’an deskritif dan preskriptif yakni membedakan antara ayat-ayat yang menjelaskan praktik khalayak Arab abad ketujuh  yang ditujukan langsung  dan ayat-ayat yang mengatur praktik-praktik untuk semua orang.  Seluruh manusia.

Serta membedakan antara ayat universal dan khusus  yakni ayat-ayat yang hanya berlaku untuk manusia pada umumnya. Dan mengidentifiksi sistuasi historis yang membentuk konteks wahyu dan penafsiran Al-Qur’an. Metode kontekstual ini menempatkan peran sejarah dalam melahirkan bias, kontruksi dan substansi biologis dalam tafsir klasik.

Pada bagian kedua bab II dilanjutkan dengan metode pembacaan intratekstual dengan meggunakan Al-Qur’an secara holistic yakni mempelajari bagaimana bentuk-bentuk linguistic yang digunakan di semua teks Al-Qur’an dan membandingkan ayat yang satu dengan ayat yang lainnya  dalam tema yang sama secara keseluruhan dengan merujuk pada prinsip al-Qur’an, yakni keadilan untuk seluruh manusia.

Dalam menggunakan metode ini, kita juga dapat menulusuri penggunaan argument eksegetis feminis bahwa tidak ada interpretasi yang tepat dari Al-qur’an yang dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an yang menyeluruh tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan serta keharmonisan pernikahan. Metode ini menjelaskan bahwa semua ayat harus dibaca dalam terang Al-Qur’an.

Bagian akhir dari bab II dari buku ini melanjurtkan dengan metode paradigma tauhid yang sangat berhubungan dengan konsep utama Islam yakni tauhid. Paradigm tauhid secara jelas mengacu pada keesaan Allah, tidak dibagi dan dibandingkan. Menurut paradigma tauhid paham yang membedakan gender dapat diberhalaan, karena manusia merupakan khalifah di bumi. Jika perempuan dikatakan kapasitasnya tidak sempurna, maka hal tersebut adalah sebuah kekeliruan memahami makna Tuhan tentang manusia sebagai khalifah di bumi.

Bila perempuan dipandang tidak sempurna, maka perempuan tidak bisa memenuhi perannya sebagai wali Allah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa paradigma tauhid merupakan dasar dari kesetaraan dan keadilan gender. Penggunaan paradigm tauhid dalam tafsir Al-Qur’an feminis merupakan strategi yang mengambil konsep inti tauhid Islam, doktrin keesaan dan ketidakterbandingan Tuhan.

Metode ini  menjelaskan tentang  bagaimana para penafsir menggunakan argument-argumen ini untuk melawan pembaca Al-Qur’an yang seksis dan untuk menghadapi bagian-bagian teks yang menciptakan tantangan khusus bagi eksegesis feminis.

Selanjutnya pada bab III membicarakan mengenai kritik tafsir Al-Qur’an feminis. Bab ini dimulai dengan sub bab mengenai Kesimpulan Awal. Kesimpulan awal membahas konsep kesetaraan d alam tafsir feminis Al-Qur’an dan tantangan mendamaikan perbedaan laki-laki dan perempuan juga kesetaraan dalam Al-Qur’an. Aysha mengkaji secara kritis kecenderungan penafsiran Al-Qur’an feminis terhadap apologia dan inkonsistensi serta masalah manipulasi teks dan pemaksaan makna feminis.

Bagian ini mencoba mencatat bahwa para penafsir telah mengaitkan makna yang bermasalah dari teks damaikan dengan teks Al-Qur’an. Beliau mencoba membedakan antara ayat “mutualitas” dan “hirarki” Al-Qur’an, beliau berpendapat bahwa dalam konteks pewahyuan Al-Qur’an, keberadaan dua jenis ayat ini mungkin tidak menghasilkan kontradiksi. Beliau menjabarkan ketidaksetujuannya dengan posisi bahwa Al-Qur’an tidak mengatur peran gender  dan asumsi bahwa mutualitas mengesampingkan hirarki.

Terakhir pada bagian sub bab Menghadap Tepi Feminis membicarakan kemungkinan kejantanan konstitutif  otoritas eksegesis, mencatat penolakan terhadap tafsir feminis karena menghasilkan hasil yang secara radikal berangkat dari asumsi tradisional tentang hubungan laki-laki dan perempuan dan karena kerentanan  argument feminis bahwa tafsir Al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan manusianya.

Disini interpretasi Aysha meninjau kembali asumsi feminis tentang perbedaan seksual, menyerukan perlakuan seks sebagai konsep yang cair  dan secara historis kontingen dan perbedaan seksual sebagai relasi saling ketergantungan yang bergeser. Setelah mencactat berbagai masalah preskiptif praktis, Aysha menguraikan pertanyaan teologis yang muncul setelah analisisnya dan mengklaim posisi “ketidakpastian radikal”.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

sekolah perempuan indonesia maju sekolah perempuan indonesia maju

Sekolah Perempuan Indonesia; Gerbang Negara yang Lebih Maju

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Kajian

Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Khazanah

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Daily Dose of Sunshine: Daily Dose of Sunshine:

Daily Dose of Sunshine: Gangguan Kesehatan Mental Bukan Aib

Muslimah Talk

Sujud Tilawah Perempuan Haid Sujud Tilawah Perempuan Haid

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Kajian

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

Trending

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect