Ikuti Kami

Kajian

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

tidak adil dalam berpoligami

BincangMuslimah.Com – Poligami dalam Islam telah diatur sedemikian rupa agar pelaksanannya tak semata berdasarkan nafsu belaka. Adapun Rasulullah Saw melakukan poligami pasca wafatnya Khadijah yang telah menemaninya kurang lebih 25 tahun. Poligami yang dilakukan oleh Rasul juga atas perintah Allah demi kemaslahatan: menolong janda, menyambungkan hubungan antar kabilah, dan penyebaran dakwah, itu terbukti banyak dari istri Rasul yang menjadi periwayat hadisnya. Dan mayoritas istri yang dinikahi Rasulpun tidak berusia muda. Melihat cara dan alasan Rasulullah poligami, adakah suami yang bisa memenuhi kriteria adil dalam poligami sepertinya?

Ibnu Asyur, ulama kenamaan abad 19 berkebangsaan Tunisia menafsirkan salah satu surat yang membicarakan poligami (Ta’addud az-Zawjat), yakni surat an-Nisa ayat 3 dalam kitab tafsirnya “at-Tahrir wa at-Tanwir”. Terdapat syarat adil dalam melaksanakan praktik poligami dalam pernikahan.

اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Dalam ayat tersebut, Ibnu Asyur menjelaskan mengenai syarat adil. Adil di sini harus adil dalam memberi nafkah berupa sandang, pangan, dan papan. Begitu juga dalam memenuhi kebutuhan batinnya seperti kebahagiannya dan menggaulinya. Dan diharuskan tidak ada kecenderungan di salah satu istrinya saja.

Baca Juga:  Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

Kriteria sifat adil dalam poligami yang telah dijelaskan tentulah tidak mudah. Bahkan dalam peristiwa poligami di keluarga Rasul pun masih terjadi kecemburuan dan pertikaian kecil antara istri Rasul, dan itu ditemukan dalam beberapa sumber hadis. Sehingga makna adil dalam poligami perlu dipahami dan dipertimbangkan lagi.

Bahkan dalam surat an-Nisa ayat 129 Allah menjamin bahwa laki-laki tidak bisa sepenuhnya adil kepada istri-istrinya. Ayat ini merupakan penegasan langsung dari Allah Swt tentang sifat adil yang telah disbeut dalam surat an-Nisa ayat 3:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dalam Fathul Bayan Fi Maqoshidil Quran karya Shiddiq Hasan Khan, salah satu ulama besar Ahlusunnah berkebangsaan India menafsirkan ayat ini. Dalam ayat tersebut Allah menginformasikan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tidak akan bisa berlaku adil sebab pada sifat nalurinya manusia selalu memiliki kecenderungan pada salah satu di antara beberapa. Ada yang cenderung lebih ia cintai, dan sebaliknya.

Bahkan Ibnu Mas’ud menafsirkan adil di sini adalah adil dalam melakukan jimak. Bahkan Imam Hasan Khan menambahkan harus adil dalam cinta dan quality time (waktu kebersamaan).

Bahkan Rasulullah sebaik-baik teladan pun tak mampu berlaku adil sepenuhnya sampai ia akhirnya memohon kepada Allah agar tidak dicela atas kemampuannya dalam berbuat adil:

Baca Juga:  Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

اللهم: هذا قسمي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك )رواه ابن أبي شيبة وأحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وابن المنذر عن عائشة وإسناده صحيح(

Ya Allah inilah pembagian (giliran) yang mampu aku penuhi. Maka janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan (HR. Abi Syaibah, Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa`i, Ibnu Majah, Ibnu al-Mundzir, dan sanadnya shahih)

Demikian penjelasan mengenai syarat adil dalam melakukan praktiknya. Perbuatan ini memang tidak dilarang, akan tetapi dua ayat di atas justru memperketat praktik tersebut agar tidak menjadi pelaku kezaliman. Sekali lagi, adakah suami yang bisa memenuhi kriteria adil dalam melakukan poligami? Wallahu A’lam bi Showwaab.

Rekomendasi

An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung? An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung?

An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung?

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect