Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

jangan bersedih putus asa

BincangMuslimah.Com – Puasa adalah ibadah yang Allah perintahkan kepada orang-orang yang beriman agar bertakwa (QS. Al-Baqoroh ayat 183). Di dalamnya terdapat beberapa ketentuannya seperti pengertiannya, hal-hal yang sunnah dilakukan, hal-hal yang makruh, juga hal-hal yang membatalkan puasa. Semua terangkum dalam kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab. Tapi, ada satu hal yang sejak kecil kita tanyakan, benarkah menangis membatalkan puasa?

Bab puasa dalam setiap kitab Fikih masuk pada bab ibadah setelah bersuci dan shalat. Mari kita telusuri perkara yang membatalkan puasa dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, ulama kontemporer yang memiliki reputasi internasional.

Terdapat sembilan hal yang membatalkan puasa. Sembilan hal tersebut adalah:

Pertama dan kedua, makan dan minum dengan sengaja. Jika tidak sengaja misal karena lupa atau dipaksa maka tidak apa-apa. Tidak wajib baginya untuk qadha atau bayar kafarat. Berdasarkan sabda Nabi Saw dari Abu Hurairah R.a:

أن النبي قالل  من نسِي وهو صائمٌ فأكل وشرب فليتمَّ صومَه ، فإنَّما أطعمه اللهُ وسقاه

Artinya: sesungguhnya Nabi Saw bersabda, barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum maka teruskanlah puasanya. Maka sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, muntah dengan sengaja. Tapi jika tidak sengaja muntah tentu tidak batal. Hal didasari oleh hadis:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءَ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Artinya: dan dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw. berasabda: barang siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib qadha baginya dan barang siapa yang sengaja muntah bagi wajib baginya qada. (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hayyan, ad-Daruquthni, dan al-Hakim)

Baca Juga:  Perempuan hanya Berdua dengan Sopir Taksi, Apakah Disebut Khalwat?

Keempat dan kelima, haid dan nifas. Dan ini berdasarkan kesepakatan ulama.

Keenam, melakukan masturbasi atau onani dengan cara mencium istri atau sebaliknya. Atau dengan menyentuh kemaluanny dan wajib baginya qadha. Tapi jika dilakukan tanpa sengaja sebab misal, melihat lawan jenis pada siang hari maka tidak wajib baginya qadha.

Ketujuh, memasukkan sesuatu melalui lubang mulut, telinga, anus, dan kemaluan yang sampai perut.

Kedelapan, seseorang yang telah niat membatalkan puasa ia telah batal puasanya meskipun ia belum makan dan minum. Jika ia sengaja niat akan membatalkan puasa maka puasanya sudah batal.

Kesembilan, apabila ia makan, minum, atau jimak atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa karena mengira matahari telah terbenam. Setelah itu ia menyadari bahwa belum waktunya berbuka puasa.

Pada sembilan perkara yang membatalkan puasa tersebut, tidak ada alasan menangis yang dapat membatalkan puasa. Kecuali apabila saat menangis ia menelan air matanya dengan sengaja. Terjawab sudah apa yang selama ini menjadi pertanyaan mengenai benarkah menangis membatalkan puasa. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

 

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect