Ikuti Kami

Ibadah

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Nifas adalah darah yang keluar disebabkan kelahiran anak. Hukum yang berlalu pada nifas sama seperti haid. Saat nifas, muslimah tidak diperkenankan shalat, puasa, haji, jimak,  membaca dan menyentuh Alquran. Bagaimana jika keguguran sebelum melahirkan? bagaimana cara menghitung masa nifas bagi perempuan yang mengalami keguguran?

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa menjelaskan, apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya (keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas.

Hal ini mengacu pada riwayat hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah pernah bersabda,

إن أحدكم يجمع في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يبعث الله إليه ملكا بأربع كملات فيكتب عمله وأجله ورزقه وشقي أو سعيد

Artinya: “Sesungguhnya kalian di dalam rahim ibu selama empat puluh hari. Kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan diutus kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu rezeki, ajal dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menerangkan bahwa janin tidak mungkin berbentuk sebelum 40 hari. Yang pada umumnya terjadi adalah, bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat sebelum sembilan puluh hari.

Lebih lanjut Syaikh Kamil menjelaskan, apabila janin yang keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah yang keluar setelahnya tidak dikategorikan sebagai darah nifas.

Akan tetapi, dianggap sebagai darah kotor yang tidak menghalangi perempuan untuk mengerjakan shalat dan juga puasa. Waktu minimal bagi sebuah janin itu terbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari.

Baca Juga:  Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Jadi ketika menghitung masa nifas, yang harus dipahami adalah jika keguguran terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang keluar karenanya dianggap sebagai nifas. Sedang apabila kandungan itu mengalami keguguran sebelum terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai darah nifas.

Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasnya berhenti, maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya seperti layaknya wanita yang berada dalam keadaan suci.

Sedangkan batas maksimalnya adalah enam puluh hari. Disunnahkan bagi perempuan muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik yang melahirkan dengan mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila mengalami keguguran pada masa-masa kehamilan, meskipun waktunya sangat sebentar.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect