Ikuti Kami

Ibadah

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Nifas adalah darah yang keluar disebabkan kelahiran anak. Hukum yang berlalu pada nifas sama seperti haid. Saat nifas, muslimah tidak diperkenankan shalat, puasa, haji, jimak,  membaca dan menyentuh Alquran. Bagaimana jika keguguran sebelum melahirkan? bagaimana cara menghitung masa nifas bagi perempuan yang mengalami keguguran?

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa menjelaskan, apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya (keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas.

Hal ini mengacu pada riwayat hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah pernah bersabda,

إن أحدكم يجمع في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يبعث الله إليه ملكا بأربع كملات فيكتب عمله وأجله ورزقه وشقي أو سعيد

Artinya: “Sesungguhnya kalian di dalam rahim ibu selama empat puluh hari. Kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan diutus kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu rezeki, ajal dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menerangkan bahwa janin tidak mungkin berbentuk sebelum 40 hari. Yang pada umumnya terjadi adalah, bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat sebelum sembilan puluh hari.

Lebih lanjut Syaikh Kamil menjelaskan, apabila janin yang keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah yang keluar setelahnya tidak dikategorikan sebagai darah nifas.

Akan tetapi, dianggap sebagai darah kotor yang tidak menghalangi perempuan untuk mengerjakan shalat dan juga puasa. Waktu minimal bagi sebuah janin itu terbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari.

Baca Juga:  Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Jadi ketika menghitung masa nifas, yang harus dipahami adalah jika keguguran terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang keluar karenanya dianggap sebagai nifas. Sedang apabila kandungan itu mengalami keguguran sebelum terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai darah nifas.

Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasnya berhenti, maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya seperti layaknya wanita yang berada dalam keadaan suci.

Sedangkan batas maksimalnya adalah enam puluh hari. Disunnahkan bagi perempuan muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik yang melahirkan dengan mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila mengalami keguguran pada masa-masa kehamilan, meskipun waktunya sangat sebentar.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect