Ikuti Kami

Muslimah Daily

Beberapa Hal yang Harus Perempuan Tahu Saat Nifas

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Nifas ialah darah yang keluar dari rahim saat proses melahirkan, baik sesudah maupun sebelum melahirkan. Terdapat gejala atau tanda-tanda saat darah tersebut keluar dari rahim yaitu dengan disertai rasa sakit atau nyeri yang hebat.

Jika darah yang keluar disertai rasa sakit atau tidak disertai rasa sakit dan tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai darah nifas, sehingga perempuan yang mengalaminya tetap terkena kewajiban syar’i yang umum seperti melaksanakan shalat, puasa, dan lainnya. Termasuk ketika mengalami keguguran, maka darah yang keluar bukan disebut darah nifas.

Pada umumnya, perempuan akan mengalami masa nifas hingga 40 hari, sebagaimana hadis dari Ummu Salamah ra, katanya, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah saw. selama empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi). Namun, ada pula wanita yang mengalami nifas hingga 50 hari bahkan lebih. Berhentinya nifas ini berbeda-beda bagi setiap wanita.

Apabila si perempuan telah suci dengan ditandai berhentinya darah sebelum 40 hari, maka ia wajib menyucikan diri dengan mandi dan melakukan kewajibannya sebagai muslimah seperti shalat, berpuasa, dan ibadah lain yang dibebankan syariat kepadanya. Adapun beberapa hal yang perempuan harus tahu saat mengalami nifas, di antaranya.

Dilarang shalat dan puasap

Wanita yang sedang nifas tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa, namun tetap wajib mengqadha puasa wajib. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

AlloFresh x Bincang Muslimah

Sejatinya nifas sama dengan saat haid yakni keluarnya darah dari rahim, oleh sebab itu seorang wanita yang mengalaminya tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa serta ibadah lainnya sebelum suci dengan mandi.

Tidak menetap di masjid

Perempuan yang nifas dilarang berdiam di masjid kecuali sekadar berlalu (lewat) dan yakin tidak mengotori masjid dengan darahnya. Berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an yakni, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nissa: 43)

Jima’ tanpa penetrasi

Perempuan yang sedang nifas dilarang untuk berjima’ dengan suaminya kecuali jika dilakukan tanpa penetrasi atau sebatas cumbuan saja. Hal ini dikhawatirkan dapat berakibat buruk karena sisa-sisa kehamilan yang seharusnya terbuang dari rahim, bisa masuk kembali dan menimbulkan infeksi. Ibnu Taimiyyah berpendapat, “Menggauli perempuan nifas sama halnya dengan perempuan haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” Dalam hadis juga disebutkan bahwa “Barangsiapa yang menyetubuhi perempuan haid atau menyetubuhi perempuan di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW,” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Aisyah ra juga meriwayatkan bahwa di antara istri-istri Rasulullah SAW ada yang mengalami haid, lalu Rasulullah ingin bercumbu dengannya. Maka beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). (HR. Bukhari dan Muslim).

Menyentuh mushaf dengan penghalang

Kalangan ulama berpendapat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an ketika nifas adalah dilarang, tetapi dibolehkan untuk membacanya. Jika sampai menyentuh mushaf maka harus dengan penghalang (alat pembatas) misalnya kain yang suci.

Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 79). Dalam hadis riwayat Hakim juga dijelaskan Rasulullah SAW, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”

Dilarang tawaf

Perempuan yang nifas boleh melakukan ibadah haji dan umrah, kecuali melakukan thawaf. Tatkala Aisyah ra haid saat sedang berhaji, Rasulullah SAW bersabda padanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Periksa ke dokter jika tidak kunjung berhenti

Tidak sedikit perempuan yang mengalami masa nifas dengan waktu yang cukup lama, yakni 50 hari, 60 hari bahkan lebih dari itu. Pada umumnya durasi lama nifas yakni berkisar 40 hari.

Namun jika sampai lebih dari itu, sebaiknya konsultasikan ke dokter karena mungkin saja ada penyakit lain atau infeksi yang memicu timbulnya nifas sehingga tidak kunjung berhenti.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Tiga Macam Najis dan Cara Mensucikannya Tiga Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Melahirkan Sesar Wajib Mandi Melahirkan Sesar Wajib Mandi

Menilik Pengalaman Perempuan Pasca Melahirkan

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Pendarahan Sebelum Melahirkan: Termasuk Nifas, Haid atau Istihadhah?

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Ibadah

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Muslimah Talk

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Connect