Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Daily

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

menyisir rambut perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Menjaga kebersihan kulit kepala dan rambut adalah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan. Namun, narasi hukum fikih yang berkembang di kalangan masyarakat adalah perempuan dilarang menyisir rambut bagi perempuan haid karena dikhawatirkan rambutnya akan rontok dan rambut yang rontok akan dipertanggung jawabkan. Sedangkan, bagaimana bisa menyisir rambut tanpa ada rambut yang rontok?

Pembahasan ini pernah dibahas oleh Ibn Taimiyah dalam karya besarnya Majmu al-Fatawa, di dalamnya beliau mengungkapkan bahwa perempuan boleh saja menyisir rambutnya, meskipun ada sebagian yang jatuh tanpa sengaja. Yang demikian bersumberkan hadis yang disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi Saw, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi Saw bersabda kepadanya:

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Artinya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari Muslim)

Begitupun yang dijelaskan dalam kitab Tuhaftul Muhtaj karya Ibn Hajar al Haitami. Di sana disebutkan ahli fikih madzhab Syafi’i sepakat dan menyatakan secara tegas. Bahwa kaum perempuan yang haid atau nifas diperbolehkan menyisir rambut, memotong kuku, dan lainnya. Tidak ada keterangan di dalamnya bahwa jika melakukan hal-hal tersebut akan berdampak buruk pada hari kebangkitan kelak.

Dalam perihal ini, ada juga yang berpendapat bahwa menyisir rambut kala haid adalah satu hal yang tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan. Pendapat tersebut datangnya dari Imam Ghazali, yang kitabnya sering dijadikan rujukan bahwa setiap anggota badan akan kembali pada dirinya di akhirat kelak. Sehingga dapat dikatakan jika perempuan haid menghilangkan salah satu rambutnya ketika menyisir sebelum bersuci, maka rambut tersebut akan kembali kelak dalam keadaan hadas (belum disucikan).  Penjelasan yang demikian termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi.

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Artinya: “Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)”.

Namun pendapat Imam Al Ghazali di atas dibantah oleh mayoritas ulama Syafi’iyah. Dalam kitab Syafi’i yang lain yaitu “Niyatul Muhtaj Syarh al-Minhaj” disebutkan bahwa pendapat Imam al-Ghazali tersebut perlu dikaji lagi sebab bagian tubuh yang kembali adalah yang ada di saat kematian pemiliknya dan bagian badan asli yang pernah terpotong, bukan seluruh kuku dan rambut yang pernah dipotong selama hidupnya. Begitupun dijelaskan dalam “Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari”,  Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada perbedaan tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.

Demikian penjelasan boleh tidaknya seorang perempuan yang haid untuk menyisir rambut. Pendapat ulama Syafi’iyah menyuarakan bahwa tidak ada larangan untuk menyisir rambut bagi perempuan yang haid. Sedangkan yang mempermasalahkan rambut yang rontok akibat menyisir rambut kala haid adalah bersumber dari pendapat Imam Ghazali.

Rekomendasi

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Silmi Adawiya
Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ibadah

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

Connect