Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

menyisir rambut perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Menjaga kebersihan kulit kepala dan rambut adalah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan. Namun, narasi hukum fikih yang berkembang di kalangan masyarakat adalah perempuan dilarang menyisir rambut bagi perempuan haid karena dikhawatirkan rambutnya akan rontok dan rambut yang rontok akan dipertanggung jawabkan. Sedangkan, bagaimana bisa menyisir rambut tanpa ada rambut yang rontok?

Pembahasan ini pernah dibahas oleh Ibn Taimiyah dalam karya besarnya Majmu al-Fatawa, di dalamnya beliau mengungkapkan bahwa perempuan boleh saja menyisir rambutnya, meskipun ada sebagian yang jatuh tanpa sengaja. Yang demikian bersumberkan hadis yang disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi Saw, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi Saw bersabda kepadanya:

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Artinya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari Muslim)

Begitupun yang dijelaskan dalam kitab Tuhaftul Muhtaj karya Ibn Hajar al Haitami. Di sana disebutkan ahli fikih madzhab Syafi’i sepakat dan menyatakan secara tegas. Bahwa kaum perempuan yang haid atau nifas diperbolehkan menyisir rambut, memotong kuku, dan lainnya. Tidak ada keterangan di dalamnya bahwa jika melakukan hal-hal tersebut akan berdampak buruk pada hari kebangkitan kelak.

Dalam perihal ini, ada juga yang berpendapat bahwa menyisir rambut kala haid adalah satu hal yang tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan. Pendapat tersebut datangnya dari Imam Ghazali, yang kitabnya sering dijadikan rujukan bahwa setiap anggota badan akan kembali pada dirinya di akhirat kelak. Sehingga dapat dikatakan jika perempuan haid menghilangkan salah satu rambutnya ketika menyisir sebelum bersuci, maka rambut tersebut akan kembali kelak dalam keadaan hadas (belum disucikan).  Penjelasan yang demikian termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi.

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Artinya: “Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)”.

Namun pendapat Imam Al Ghazali di atas dibantah oleh mayoritas ulama Syafi’iyah. Dalam kitab Syafi’i yang lain yaitu “Niyatul Muhtaj Syarh al-Minhaj” disebutkan bahwa pendapat Imam al-Ghazali tersebut perlu dikaji lagi sebab bagian tubuh yang kembali adalah yang ada di saat kematian pemiliknya dan bagian badan asli yang pernah terpotong, bukan seluruh kuku dan rambut yang pernah dipotong selama hidupnya. Begitupun dijelaskan dalam “Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari”,  Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada perbedaan tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.

Demikian penjelasan boleh tidaknya seorang perempuan yang haid untuk menyisir rambut. Pendapat ulama Syafi’iyah menyuarakan bahwa tidak ada larangan untuk menyisir rambut bagi perempuan yang haid. Sedangkan yang mempermasalahkan rambut yang rontok akibat menyisir rambut kala haid adalah bersumber dari pendapat Imam Ghazali.

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Anjuran Islam Hadapi Istri Haid

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Pentingnya Pencegahan Gangguan Menstruasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect