Ikuti Kami

Muslimah Daily

Empat Cara Melamar Perempuan Sesuai Sunnah Rasulullah

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com – Melamar seseorang itu pertanda bahwa ia menampakkan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan. Lamaran tersebut bisa dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan secara langusng atau bisa diwakilkan. Adapun terdapat empat cara dalam proses melamar seseorang dalam Islam. Berikut empat cara melamar seorang perempuan sesuai sunnah Rasulullah.

Pertama, melihat calon secara langsung. Baiknya dengan cara mendatangi rumahnya, bukan mengajaknya ke tempat yang sepi. Melihat dalam pada waktu itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya. Sebagaimana hadis Nabi berikut ini:

حدثنا أبو معاوية حدثنا عاصم عن بكر بن عبدالله عن المغيرة بن شعبة قال خطبت المرأة فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم أنظرت إليها قلت لا قال فانظر إليها فإنه أحرى أن يكون يؤدم لها

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah Telah menceritakan kepada kami Ashim dari Bakr bin Abdullah dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Saya meminang seorang wanita, Rasulullah saw. lalu bertanya kepadaku: “Apakah kamu telah melihatnya?” Saya menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Lihatlah ia karena itu akan lebih memantapkan kalian berdua.         

Kedua, tidak melamar wanita yang telah dilamar laki-laki lain. Hal tersebut dilarang langsung oleh Rasulullah. Secara detail hadis menyebutkan:

حدثنا هشام بن عمار و سهل بن أبي سهل قالا حدثنا سفيان بن عيينة عن الزهري عن سعيد بن المغيرة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى  الله عليه وسلم لا يخطب الرجل على خطبة أخيه

Baca Juga:  Empat Penyebab Muslimah yang Berjilbab Rentan Memiliki Kulit Sensitif

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Sahl bin Abu Sahl keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa’id Ibnul Mughirah dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya 

Ketiga, tidak mengumumkan lamaran tersebut ke banyak orang. Karena yang patut diberitakan adalah kabar pernikahan, bukan lamaran. Sebagian ulama menganjurkan untuk menyembunyikan lamaran tersebut  karena khawatir adanya sifat hasad atau iri hati pada orang lain yang mencoba merusak hubungan antara seseorang dan keluarga pinangannya. Nabi bersabda:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: Rahasiakanlah tunangan dan umumkanlah pernikahan

Keempat, wanita yang akan dilamar bebas dari mawani (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita tersebut bukan adik kandung atau bukan wanita yang masih dalam masa iddah. Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghâyatut Taqrîb:

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Artinya: Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect