Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melamar Perempuan Iddah dengan Sindiran?

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com – Melamar atau khithbah adalah permintaan laki laki terhadap perempuan untuk menikahinya. Namun bagaimana jika perempuan yang hendak dilamar masih dalam masa iddah, bolehkah si laki-laki mengungkapkan keinginan untuk melamar si perempuan dengan sindirian?

Bagi perempuan yang masih dalam masa iddah, disyariatkan untuk menunggu atau menahan diri untuk menikah lagi hingga tiga kali suci dari haid. Hal ini sebagaimana Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Tentang ketentuan melamar perempuan iddah, dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan

ولا يجوز أن يصرح بخظبة معتدة  عن وفاة أو طلق بائن أو رجعي ويجوز إن لم تكن المعتدة عن طلاق رجعي أن يعرض لها بالخطبة وينكحها بعد انقضاء عدتها

“Tidak diperbolehkan seseorang melamar perempuan iddah karena meninggal, talak ba’in, dan talak raj’i,  secara terang-terangan dan diperbolehkan melamarnya secara sindiran jika bukan talak raj’i dan menikahinya setelah selesai masa iddahnya.”

Jadi bagi seorang muslim tidak diperkenankan melamar dengan terang terangan terhadap perempuan yang mempunyai ‘iddah sebab ditinggal mati suaminya, thalaq ba’in (talak tiga) atau thalaq raj’iy (talak kesatu atau kedua)

Terang terangan ialah segala sesuatu yang memastikan adanya ajakan untuk menikah, seperti ucapan seorang laki laki pada perempuan yang dalam ‘iddah, “Aku ingin mengawinimu”.

Menurut Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Jika perempuan yang ber’iddah itu bukan dari thalaq raj’iy (tapi ‘iddah sebab ditinggal mati oleh suami atau thalaq ba’in) maka boleh melamar nya dengan sindiran, dan boleh mengawininya setelah ‘iddahnya habis. Untuk perempuan yang thalaq raj’iy, melamar dengan bentuk sindiran hukumnya haram, seperti dengan cara terang terangan.

Baca Juga:  Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Adapun melamar dengan sindiran adalah sesuatu yang sifatnya tidak memastikan untuk menikahi, tetapi hanya mengarah pada kemungkinan menikah atau tidak. Seperti perkataan seorang laki-laki kepada perempuan iddah, “Barangkali/sepertinya aku menyukaimu.”

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

Ini Lima Hal yang Patut Diketahui Muslimah sebelum Menerima Pinangan

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Tak Berkategori

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Keluarga

Connect