Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melamar Perempuan Iddah dengan Sindiran?

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com – Melamar atau khithbah adalah permintaan laki laki terhadap perempuan untuk menikahinya. Namun bagaimana jika perempuan yang hendak dilamar masih dalam masa iddah, bolehkah si laki-laki mengungkapkan keinginan untuk melamar si perempuan dengan sindirian?

Bagi perempuan yang masih dalam masa iddah, disyariatkan untuk menunggu atau menahan diri untuk menikah lagi hingga tiga kali suci dari haid. Hal ini sebagaimana Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Tentang ketentuan melamar perempuan iddah, dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan

ولا يجوز أن يصرح بخظبة معتدة  عن وفاة أو طلق بائن أو رجعي ويجوز إن لم تكن المعتدة عن طلاق رجعي أن يعرض لها بالخطبة وينكحها بعد انقضاء عدتها

“Tidak diperbolehkan seseorang melamar perempuan iddah karena meninggal, talak ba’in, dan talak raj’i,  secara terang-terangan dan diperbolehkan melamarnya secara sindiran jika bukan talak raj’i dan menikahinya setelah selesai masa iddahnya.”

Jadi bagi seorang muslim tidak diperkenankan melamar dengan terang terangan terhadap perempuan yang mempunyai ‘iddah sebab ditinggal mati suaminya, thalaq ba’in (talak tiga) atau thalaq raj’iy (talak kesatu atau kedua)

Terang terangan ialah segala sesuatu yang memastikan adanya ajakan untuk menikah, seperti ucapan seorang laki laki pada perempuan yang dalam ‘iddah, “Aku ingin mengawinimu”.

Menurut Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Jika perempuan yang ber’iddah itu bukan dari thalaq raj’iy (tapi ‘iddah sebab ditinggal mati oleh suami atau thalaq ba’in) maka boleh melamar nya dengan sindiran, dan boleh mengawininya setelah ‘iddahnya habis. Untuk perempuan yang thalaq raj’iy, melamar dengan bentuk sindiran hukumnya haram, seperti dengan cara terang terangan.

Baca Juga:  Beberapa Keistimewaan Bulan Dzulqa’dah

Adapun melamar dengan sindiran adalah sesuatu yang sifatnya tidak memastikan untuk menikahi, tetapi hanya mengarah pada kemungkinan menikah atau tidak. Seperti perkataan seorang laki-laki kepada perempuan iddah, “Barangkali/sepertinya aku menyukaimu.”

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

Ini Lima Hal yang Patut Diketahui Muslimah sebelum Menerima Pinangan

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect