Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melamar Perempuan Iddah dengan Sindiran?

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com – Melamar atau khithbah adalah permintaan laki laki terhadap perempuan untuk menikahinya. Namun bagaimana jika perempuan yang hendak dilamar masih dalam masa iddah, bolehkah si laki-laki mengungkapkan keinginan untuk melamar si perempuan dengan sindirian?

Bagi perempuan yang masih dalam masa iddah, disyariatkan untuk menunggu atau menahan diri untuk menikah lagi hingga tiga kali suci dari haid. Hal ini sebagaimana Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Tentang ketentuan melamar perempuan iddah, dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan

ولا يجوز أن يصرح بخظبة معتدة  عن وفاة أو طلق بائن أو رجعي ويجوز إن لم تكن المعتدة عن طلاق رجعي أن يعرض لها بالخطبة وينكحها بعد انقضاء عدتها

“Tidak diperbolehkan seseorang melamar perempuan iddah karena meninggal, talak ba’in, dan talak raj’i,  secara terang-terangan dan diperbolehkan melamarnya secara sindiran jika bukan talak raj’i dan menikahinya setelah selesai masa iddahnya.”

Jadi bagi seorang muslim tidak diperkenankan melamar dengan terang terangan terhadap perempuan yang mempunyai ‘iddah sebab ditinggal mati suaminya, thalaq ba’in (talak tiga) atau thalaq raj’iy (talak kesatu atau kedua)

Terang terangan ialah segala sesuatu yang memastikan adanya ajakan untuk menikah, seperti ucapan seorang laki laki pada perempuan yang dalam ‘iddah, “Aku ingin mengawinimu”.

Baca Juga:  Hukum Menjual Barang Orang Lain

Menurut Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Jika perempuan yang ber’iddah itu bukan dari thalaq raj’iy (tapi ‘iddah sebab ditinggal mati oleh suami atau thalaq ba’in) maka boleh melamar nya dengan sindiran, dan boleh mengawininya setelah ‘iddahnya habis. Untuk perempuan yang thalaq raj’iy, melamar dengan bentuk sindiran hukumnya haram, seperti dengan cara terang terangan.

Adapun melamar dengan sindiran adalah sesuatu yang sifatnya tidak memastikan untuk menikahi, tetapi hanya mengarah pada kemungkinan menikah atau tidak. Seperti perkataan seorang laki-laki kepada perempuan iddah, “Barangkali/sepertinya aku menyukaimu.”

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

Ini Lima Hal yang Patut Diketahui Muslimah sebelum Menerima Pinangan

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect