Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Daily

Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

BincangMuslimah.Com – Adakah di antara kalian yang pernah mendapati kejadian dilamar saat masa studi? Kejadian ini rasa-rasanya menjadi hal lumrah yang ada di sekitar kita. Sedang serius-seriusnya sekolah atau kuliah, tiba-tiba datang seseorang mengutarakan niat baiknya untuk melamar dan mengajak nikah.

Keadaan seperti ini, jika dikembalikan pada pepatah orang dulu, pasti jawabannya “Sudah, nikah saja. Pamali jodoh datang kok ditolak! Malah bikin gak laku-laku lho.”

Mantra yang begitu kuat ini kemudian membuat tidak sedikit perempuan yang akhirnya sedang “sayang-sayangnya” studi menjadi bubar seketika dan tancap gas untuk menerima pinangan, menikah, dan akhirnya putus studi. Bagaimanakah sebenarnya Islam melihat hal ini? Manakah yang lebih baik ketika dilamar saat masa studi, lanjut studi atau menikah?

Menikah, sebagaimana yang sudah diketahui memanglah menjadi salah satu tuntunan nabi. Sudah menjadi alamiah manusia juga membutuhkan pasangan hidup sehingga menjemput jodoh adalah salah satu kebahagiaan tersendiri.

Di sisi lain, menuntut ilmu adalah bagian dari sebuah kewajiban cucu adam untuk mendapatkan pengetahuan dan menjadi lebih baik. Bahkan tidak sedikit dari ayat Al-Quran (Al-Mujadilah; 11, Az-Zumar; 9, dll) yang memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berilmu. Demikian pula hadis-hadis tentang tuntunan mencari ilmu sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim berikut ini;

وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال‏:‏ ‏ “‏ومن سلك طريقًا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقًا إلى الجنة‏”‏ ‏(‏‏(‏رواه مسلم‏)‏‏)‏‏.‏

Artinya; Dari Abi Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda “Siapa saja yang meniti jalan untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan jalannya melalui ilmu tersebut ke surga” (HR. Muslim)

Dari penjelasan di atas, baik menikah ataupun mencari ilmu pada hakikatnya memiliki keutamaan-keutamaan yang sama-sama besar nilainya. Menikah bahkan menjadi wajib hukumnya jika seseorang sudah siap dapat terjerumus pada perzinaan dan dosa-dosa besar.

Namun demikian Syekh Musthafa Al-Khan dan Syekh Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asyafi’i menjelaskan bahwa orang yang sedang menuntut ilmu, yang mana ia sedang menyelesaikan studi, sekalipun sudah memiliki kesiapan dan bekal untuk menikah, sementara ia belum merasa butuh pada pernikahan karena sedang konsentrasi untuk itu, maka lebih utama meninggalkan pernikahan lebih diutamakan.

Sebagaimana penggalan pendapat beliau di bawah ini;

الأفضل تركه: وذلك إذا كان يجد الأُهبة، ولكنه ليس محتاجاً إلى النكاح، لأن نفسه لا تتوق إليه، وكان منشغلاً بالعبادة، أو منقطعاً لطلب العلم، فإن التفرغ للعبادة وطلب العلم أفضل من النكاح في هذه الحالة، لأن النكاح ربما يشغله عن ذلك.

Artinya; Lebih utamanya meninggalkan nikah. Hal ini jika seseorang memiliki bekal (kesiapan) menikah, akan tetapi belum membutuhkan untuk menikah karena ia tidak berkeinginan untuk menikah, di satu sisi ia masih disibukkan untuk ibadah atau masa studi, maka meluangkan waktu untuk ibadah dan mencari ilmu lebih diutamakan dari menikah pada kondisi seperti ini. Hal ini karena bisa jadi menikah akan mengganggu konsentrasinya tersebut

Wallahu A’lam

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Maudy Ayunda Pernikahan Campur Maudy Ayunda Pernikahan Campur

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

farha ciciek aktivis ambon farha ciciek aktivis ambon

Farha Ciciek, Aktivis Kemanusiaan dari Ambon

allah ada di langit allah ada di langit

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Qurrota A'yuni
Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect