Ikuti Kami

Kajian

Zainab binti Jahsy, Perempuan yang Dinikahi Nabi Saw atas Wahyu Allah

rabiatul adawiyah an-Nisa 19 Zainab binti Jahsy Mariyah Al-Qibtiyah: Istri Nabi yang Berdarah Romawi

Bincangmuslimah.com- Zainab binti Jahsy al-Asadiyah adalah putri dari pasangan Jahsy bin Riab dan Umaimah binti Abdul Muthalib. Berdasarkan garis keturunan ini, Zainab berarti merupakan putri dari bibi Nabi Muhammad Saw.

Zainab binti Jahsy termasuk kaum muhajir pertama. Ia dikenal sebagai perempuan shalihah yang gemar bersedekah. Selian itu, sepupu Nabi ini juga memiliki paras yang rupawan, sebagaimana diakui Aisyah binti Abu Bakr.

Sebelum menikah dengan Nabi Saw, Zainab binti Jahsy pernah menikah dengan Zaid bin Haritsah, mantan budak yang dimerdekakan dan kemudian dijadikan anak angkat oleh Nabi Muhammad Saw. Namun rumah tangga Zaid dan Zainab tak berjalan harmonis, sehingga keduanya pun bercerai.

Setelah Zainab menuntaskan iddahnya. Allah Swt kemudian berfirman dalam surah al-Ahzab ayat 37:

وَإِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ: أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللهَ، وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَ، وَاللهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ، فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. al-Ahzab: 37)

Begitu mendengar wahyu ini, Zainab binti Jahsy langsung bersujud, bersyukur atas nikmat yang luar biasa ini. Bagaimana tidak, kala itu Zainab resmi menjadi istri Rasulullah Saw. Ia bahkan dinikahkan langsung oleh Allah Swt, tanpa wali, juga tanpa syahid.

Baca Juga:  Adakah Seorang Nabi dari Kalangan Perempuan?

Atas keistimewaan inilah, Zainab seringkali membanggakan diri di hadapan istri-istri Nabi Saw yang lain, seraya berkata “Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, sedangkan aku dinikahkan langsung oleh Allah Swt dari Arsy-Nya.”

Pernikahan Rasulullah Saw dengan Zainab binti Jahsy terjadi pada tahun 3 H, dalam riwayat lain disebutkan 5 H.

Keistimewaan pernikahan Nabi Saw dan Zainab tak hanya sebatas dilandaskan wahyu Allah Swt semata, melainkan juga menyiratkan begitu banyak hikmah dan pembelajaran bagi bangsa Arab dan segenap umat muslim.

Pasalnya, kala itu orang-orang Arab biasa menisbatkan anak angkat dengan nama ayah angkatnya. Dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi menyatakan, Nabi Muhammad Saw mengadopsi Zaid bin Haritsah saat ia masih kecil. Saat Zaid beranjak dewasa, orang-orang biasa memanggilnya Zaid bin Muhammad. Menanggapi hal ini, Allah Swt kemudian berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:5)

Selian menisbatkan nama anak angkat kepada nama ayah angkatnya, bangsa Arab juga meyakini bahwa istri dari anak angkat adalah mahram yang tidak boleh dinikahi oleh ayah angkatnya. Sehingga menurut mereka, Nabi Saw tidak boleh menikahi Zainab yang sebelumnya merupakan istri dari anak angkatnya, Zaid bin Haritsah. Maka, wahyu Allah Swt dan pernikahan Nabi Saw dengan Zainab menjadi penggugur tradisi ini.

Baca Juga:  Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

Pada awalnya, Nabi Muhammad Saw pun begitu berberat hati menerima firman ini. Selain harus mendobrak tradisi bangsa Arab, Rasulullah Saw juga tentu menyadari perasaan Zaid bin Haritsah, anak angkat yang telah beliau asuh sejak kecil.

Al-Hasan dan Aisyah berkata “Kalaulah Rasulullah Saw hendak menyembunyikan wahyu, maka beliau tentu akan menyembunyikan ayat ini karena saking beratnya baginya.”

Namun Rasulullah Saw adalah utusan Allah yang amanah dan mustahil berkhianat, sehingga seberat apapun wahyu Allah baginya, tentu beliau akan tetap menyampaikannya.

Demikianlah, atas kehendak Allah Swt, Zainab resmi menjadi ummul mukminin. Ia mendampingi Nabi Saw hingga akhir hayat utusan Allah ini. Zainab binti Jahsy menutup usia 9 tahun setelah wafatnya Nabi Saw, tepatnya pada 20 H, di masa khilafah Umar bin Khattab.

Referensi: al-Ishabah fit Tamyiz as-Shahabah, Siyar A’lam an-Nubala, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an atau Tafsir al-Qurthubi.

Rekomendasi

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ibadah

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Tak Berkategori

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Keluarga

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Connect