Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Bepergian Sendiri Tanpa Mahram?

Perempuan Bepergian tanpa mahram
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ulama fikih memang berbeda pendapat terkait kebolehan seorang perempuan bepergian sendirian tanpa didampingi mahram. Ada yang melarang, dan ada juga yang memperbolehkan dengan syarat tidak ada suatu hal yang dianggap bisa mengancam keselamatan perempuan tersebut selama bepergian. Baik keselamatan jiwa, agama, maupun hartanya.

Dalam hal ini, Darul Ifta Mesir (Lembaga Fatwa Mesir) lebih condong kepada pendapat yang memperbolehkan seorang perempuan bepergian sendirian tanpa mahram. Fatwa ini penulis temukan di kitab Fatawa wa Ahkam al-Mar’ah fi al-Islam (Fatwa-fatwa dan Hukum-hukum Perempuan dalam Islam). Kitab ini berisi sekumpulan fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta ‘Mesir berdasarkan pertanyaan-pertanyaan khalayak tentang perempuan. 

Pendapat yang tidak memperbolehkan seorang perempuan bepergian sendiri tanpa mahram berlandaskan hadis Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi,

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم

Artinya: “Janganlah seorang perempuan bepergian sendiri kecuali bersama mahramnya.” (Riwayat Imam Bukhari) 

Secara tekstual, hadits ini bersifat general. Tidak membatasi apakah seorang perempuan tersebut pergi hanya sebentar atau berhari-hari, juga tidak ada batasan jarak yang boleh dan tidak boleh ditempuh oleh perempuan. 

Jika diyakini sepenuhnya, maka sebagian kalangan akan menilai hadits ini membatasi ruang gerak perempuan dan  menghambat mereka untuk mengembangkan diri. Mengingat kini kita telah memasuki era komunikasi dan teknologi digital, serta mobilitas manusia semakin dinamis dan kian banyak perjalanan antar daerah atau antar negara dengan tujuan bisnis, politik, maupun pendidikan. 

Oleh karenanya, banyak dari kalangan ahli fikih yang menilai hadits ini tidak bersifat mutlak. Sebab dalam riwayat hadits lain, ada indikasi kebolehan seorang perempuan bepergian sendiri tanpa mahram. 

فإن طالت بك حياة لترين الظعينة من الحيرة  حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله 

Baca Juga:  Ruang Virtual Membuat Perempuan Tanpa Hambatan, Termasuk dalam Aksi Terorisme

Artinya: “Seandainya  kamu diberi umur panjang. Kamu pasti akan menyaksikan seorang perempuan yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan thawaf di Kakbah tanpa takut kepada siapapun kecuali Allah.” 

Kualitas hadits ini shahih sebab diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Perlu diketahui, bahwa jarak tempuh perjalanan dari Kota Hirah ke Mekkah lebih dari 1500 km. 

Dari keterangan dua hadits yang penulis sebutkan, sebagian ulama menyimpulkan bahwa hadits kedua mengkhususkan hadits pertama yang amat general. Sehingga perempuan bepergian tanpa mahram itu memungkinkan dan boleh dengan syarat mereka mesti aman dalam perjalanan. Atau dalam konteks menetap di luar daerah, maka harus aman hingga tempat. Akan tetapi jika ada ancaman keselamatan, maka hukum berlaku sebaliknya.

Jika sudut pandangnya kita ulur ke belakang, maka kita menemukan hukum ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi perempuan. Tetapi juga bagi kaum laki-laki.

Di berbagai literaturnya, Islam menegaskan bahwa setiap individu muslim wajib menjaga keselamatan jiwa, agama, harta dan nasabnya, atau biasa disebut maqashid syariah. Prinsip ini berlalu umum untuk laki-laki dan perempuan. Hal apapun yang dapat mengancam individu dari salah satu sisi tersebut, secara syariat harus dihindari. 

Sehingga perjalanan apapun yang  membahayakan dan mengancam salah satu di antara nyawa, agama, harta, dan nasab seseorang, dilarang oleh syariat. Sekalipun seorang perempuan bepergian bersama mahramnya, namun  masih ada ancaman keselamatan bagi keduanya maka perjalanannya tetap dilarang oleh syariat. Atau ada sekelompok laki-laki yang hendak bepergian namun ada perkiraan akan terjadi bencana alam yang begitu hebat di tempat tujuan, maka hukumnya sama, Islam melarangnya sebab membahayakan nyawa mereka. 

Demikianlah ulasan seputar kebolehan seorang perempuan bepergian sendirian tanpa mahram. Perjalanan apapun selama tidak mengancam keselamatan nyawa, agama, harta seseorang maka Islam memperbolehkan. Sekalipun tidak didampingi mahram. Sebagaimana sepeninggal Rasulullah Saw. para istri beliau pergi berhaji didampingi oleh Usman bin affan. 

Baca Juga:  Review Film “Finding Ola”: Kisah Penemuan Jati Diri Pasca Perceraian

Rekomendasi

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Tafsir al-Ahzab Ayat 35: Kritik Ummu Salamah atas Ketiadaan Penyebutan Perempuan dalam Alquran

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

5 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect