Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

BincangMuslimah.Com – Dalam Tafsir al-Thabari, Ibnu Abbas menuturkan bahwa pada perjalanan Umrah Qadha, Rasulullah menikahi Maimunah binti al-Harits ketika beliau dalam keadaan ihram. Adapun yang menikahkan beliau dengan Maimunah adalah pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib.

Berdasarkan riwayat Ibnu Ishaq, Rasulullah bermukim di Makkah selama tiga hari. Pada saat itu datang Huwaithib bin Abdul Izzi bin Abi Qais dan sekelompok orang Quraish pada hari ketiga. Mereka diutus oleh kaum Quraish untuk menyuruh Rasulullah keluar dari Makkah.

Mereka berkata, “Sesungguhnya telah selesai waktumu keluarlah dari tempat Kami.” Rasulullah berkata kepada mereka, “Bagaimana jika kalian membiarkanku maka aku bisa merayakan pesta pernikahan di antara kamu? Kami akan menyiapkan makanan untuk Anda, dan Anda akan hadir?” Utusan Quraish itu menjawab, “Kami tidak perlu makanmu, pergilah dari kami.”

Berdasarkan riwayat Ibnu Ishaq, maka pergilah Rasulullah dan meninggalkan sahabatnya Abu Rafi salah satu maula Rasulullah untuk menjaga Maymunah. Kemudian Abu Rafi’ mengantar Maimunah ke Rasulullah yang menunggu di kota Sarif, suatu tempat dekat Mekkah yang berjarak sekitar 12 mil.

Di sanalah Rasulullah menikahi Maimunah. Lalu Rasulullah memerintahkan para sahabatnya mencari unta untuk dikurbankan. Berdasarkan riwayat lainnya yang berasal dari Muhammad bin Ibrahim, tutur al-Waqidi, pada tahun itu Nabi Muhammad menyembelih 60 unta gemuk saat umrah qadha’.

Namun sebagaimana diketahui, bahwasanya menikah termasuk hal yang dilarang selama melaksanakan ibadah haji atau umrah. Oleh karena itu dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, para ulama ada yang menakwilkan bahwa kata muhriman bukan bermakna sedang ihram tapi sedang berada di tanah haram. Hal itu terlihat bahwa pernikahan tersebut dilakukan setelah Rasul dan sahabat selesai melaksanakan umrah. Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa peristiwa menikahnya rasulullah dengan Maimunah adalah khushusyiyyatun nabi, atau hal-hal yang khusus bagi Nabi saja.

Baca Juga:  Beberapa Syarat Seorang Pemimpin dalam Alquran

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Kajian

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kajian

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Connect