Ikuti Kami

Ibadah

Empat Rukun dalam Tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum merupakan salah satu cara bersuci dengan media debu. Sebagai ganti wudhu dan mandi. Namun tayamum diperbolehkan dengan syarat-syarat yang ketat. Selain syarat tayamum, terdapat empat rukun dalam tayamum yang harus umat muslim perhatikan agar tayamum yang ia kerjakan sah. Dalam kitab Ghayah wa al-Taqrib disebutkan

وفرائضه أربعة أشياء النية مسح الوجه ومسح اليدين مع الورفقين والترتيب

“Fardhu-fardhu tayamum ada empat: Niat, mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib.

Tayamum merupakan kemudahan yang Allah berikan kepada umatnya ketika sulit mendapatkan air untuk bersuci. Maka keringanan tayamum berlaku selama ada udzur yang menyebabkan ia boleh tayamum. Sebagaimana disyariatkan berdasarkan firman Allah surah Al-Maidah ayat 6;

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayamum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam tiap-tiap rukun yang disebutkan di atas terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam Fathul Qarib sebagaimana berikut:

Pertama, niat. Ketika orang yang tayamum meniatkan tayamum untuk ibadah wajib dan sunah maka ia boleh melakukan keduanya, begitu juga jika ia meniatkan untuk ibadah wajib saja ia masih boleh untuk melakukan shalat sunnah. Namun jika ia hanya meniatkan untuk shalat sunnah maka ia tidak diperbolehkan melakukan shalat wajib.

Baca Juga:  Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Niat tayamum wajib dibarengkan dengan pemindahan debu dari tempat debu menuju wajab/tangan yang wajib diusap. Jika berhadas (misal kentut) setelah memindahkan debu dan belum sampai ke wajah maka tidak boleh mengusap menggunakan debu tersebut tapi harus menggunakan debu yang lainnya.

Kedua dan ketiga, mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku. Hendaknya menepukkan tangan dua kali di atas debu. Jika ketika proses penepukan debu tersebut ada debu yang menempel tanpa ada proses menepuk maka tidak masalah dan itu cukup untuk tayamum.

Keempat, tertib. Maka ketika tayamum, hendaknya mendahulukan wajah daripada tangan baik tayamum dari hadas kecil atau hadas besar. Namun pengambilan debu tidak disyaratkan untuk urut, maka boleh jika tangan kanan mengabil debu dan mengusapnya untuk tangan kiri.

Itulah empat rukun dalam bertayamum. Jika salah satunya tertinggal, maka tayamumnya tidak sah.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Penyebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect