Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum merupakan salah satu kemudahan yang disyariatkan dalam agama Islam. Tayamum adalah alternatif bersuci ketika tidak dapat menggunakan air baik karena tidak ada air atau karena sakit sehingga tidak dapat menggunakan air untuk bersuci.

Ibadah tayamum disyariatkan dalam ayat berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Q.S. An-Nisa: 34)

Agar tayamum yang dilakukan sah maka harus memperhatikan tata cara dan syarat sah tayamum. Jika hal tersebut tidak dipernuhi maka tayamum bisa batal.

Setidaknya, terdapat tiga perkara yang dapat membatalkan tayamum. Dalam Ghayah wa Taqrib dijelaskan

والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء ما بطل الوضوء ورؤية الماء في غير وقت الصلاة والردة

“Perkara yang membatalkan wudhu itu ada tiga hal: 1) setiap hal yang membatalkan wudhu, 2) melihat air pada selain waktu shalat, 3) murtad.”

Dalam kitab Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan secara lebih terperinci atas poin-poin perkara yang dapat membatalkan tayamum tersebut, yaitu:

Baca Juga:  Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Pertama, tayamum batal sebab adanya setiap hal yang membatalkan wudhu. Maka jika seseorang yang melakukan tayamum kemudian dia berhadast maka batal tayamumnya.

Kedua, tayamum batal jika melihat air pada selain saat melaksanakan shalat. Jika seseorang melakukan tayamum karena tidak adanya air kemudian ia melihat air atau menyangka wujudnya air sebelum masuk dalam shalat maka batal tayamumnya.

Sedang jika ia melihat ada air setelah masuk dalam shalat dan shalat yang dilakukan bukan shalat yang gugur kewajiban melaksanakannya dengan tayamum, seperti shalatnya orang yang mukim, maka shalatnya batal. Sementara jika musafir maka tidak batal shalatnya baik fardhu atau sunnah.

Terdapat pendangan lain dalam Hasyiyah al-Baijuri mengenai acuan gugur atau tidaknya kewajiban melaksakanan shalat dengan tayamum, yaitu dengan melihat daerah melaksanakan shalat. Jika daerahnya sering ada air maka shalat tersebut wajib diulang ketika telah mendapati air. Sebaliknya jika daerahnya sering tidak ada air, maka gugur kewajiban mengulang pelaksanaan shalat.

Begitu juga tayamummnya seseorang yang sakit, ketika melihat air maka tidak berpengaruh pada batalnya shalat. Orang sakit tayamumnya masih berlaku meski melihat adanya air.

Tiga, murtad. Murtad adalah melepaskan agama Islam. Ketika seseorang murtad maka tayamum yang dilaksanakan batal seketika itu.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect