Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Membawa Kendaraan Sendiri?

BincangMuslimah.Com – Perempuan berkendara seringkali menjadi polemik khususnya dalam diskursus keislaman. Di beberapa negara ada pandangan bahwa perempuan tidak boleh menyitir kendaraan sendiri. Lantas bolehkah perempuan membawa kendaraan sendiri?

Sebagaimana kita ketahui, Arab Saudi sebagai negara yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum positif mereka sempat memberlakukan larangan perempuan menyetir mobil sendiri, lebih-lebih menyetir sepeda motor.

Di Indonesia, meskipun tidak berlandaskan pada ketentuan hukum Islam, namun seringkali perempuan yang menyetir kendaraan, terlebih sepeda motor dianggap sebagai pengendara yang ceroboh dan kerap melanggar aturan berkendara.

Sampai-sampai hal ini menginspirasi para supir untuk membuat tulisan di belakang truk yang berbunyi: “Ya Allah, selamatkanlah kami dari ibu-ibu yang kasih sein kiri tapi belok kanan”.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang fenomena perempuan yang membawa kendaraan sendiri? Dalam hal ini ada dua sudut pandang pembahasan yang mesti kita kaji. Pertama tentang perempuan yang membawa kendaraan (mengendarai / menyetir) dan perempuan yang bepergian sendiri.

Terkait perempuan yang membawa atau menyetir kendaraan sendiri, terdapat sebuah hadis yang mengindikasikan bahwa dulu di zaman Rasulullah, perempuan terbiasa atau diperbolehkan mengendarai unta:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ

Artinya: ”Sebaik-baik wanita yang menunggang onta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari 5365 & Muslim 2527).

Para ulama serta ahli sejarah mengungkapkan bahwa terbiasanya perempuan di zaman Rasulullah mengendarai unta pada saat itu ialah karena mereka menggunakan sekedup (semacam tenda di atas unta) sehingga tidak perlu mengangkangkan kaki saat menegndarainya. Berbeda halnya jika perempuan menaiki kuda yang disitu tidak menggunakan sekedup melainkan pelana.

Maka banyak ulama yang menyatakannya sebagai makruh. Namun demikian, kemakruhan tersebut jadi menghilang ketika terdapat tujuan-tujuan syar’i saat mengendarai kuda seperti untuk berperang, mencari nafkah atau lainnya. Dalam kitab al-Durr al-Mukhtar jilid V, h. 745 dinyatakan:

لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو للتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به

Artinya: “Seorang muslimah tidak boleh naik pelana kuda, berdasarkan hadis di atas. Ini jika untuk bermain. Namun jika karena kebutuhan perang atau haji atau kebutuhan agama atau dunia yang mengharuskannya naik kuda, hukumnya tidak masalah.”

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa selama bepergiannya ialah untuk tujuan syar’i, maka diperbolehkan bagi perempuan untuk menyetir kendaraan.

Berikutnya, perempuan yang keluar sendiri tanpa adanya mahram, memang dinyatakan oleh beberapa hadis tidak diperbolehkan dengan alasan keamanan. Namun apabila dinyatakan bahwa kondisinya aman, maka boleh saja perempuan bepergian sendiri tanpa mahram.

Hal ini diperkuat dengan adanya hadis yang menceritakan percakapan Nabi dengan Sahabat Adiy bin Hatim. Nabi berkata pada Adiy bin Hatim, “Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al-Hirah?” Adiy bin Hatim menjawab, “Aku belum pernah melihatnya, namun aku pernah dengar beritanya,”.

Nabi menimpali, “Seandainya kamu diberi umur panjang. Kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.”

Dikisahkan bahwa pada akhirnya Adiy bin Hatim diberikan umur panjang hingga ia mengetahui ada perempuan yang berhaji sendirian dari Hirah ke Makkah yang jaraknya lebih dari 1.500 KM.

Demikian hukum terkait bolehkah perempuan membawa kendaraan sendiri. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

*Artikel ini telah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Berita

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Ibadah

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

    Kajian

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Kajian

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Kajian

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Muslimah Talk

    Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

    Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

    Kajian

    Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

    Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

    Ibadah

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

    Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

    Muslimah Daily

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Connect