Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Trend Mentoring Poligami, Kedok Meraup Keuntungan

mentoring poligami meraup keuntungan
Polygamy wedding cake.

BincangMuslimah.Com – Isu poligami memang tiada mati, bahkan kini muncul aktivitas yang disebut mentoring poligami. Persoalan poligami di era sosial media menjadi pembahasan yang kerap viral. Di sisi lain, ada pula yang memanfaatkan momen poligami sebagai sarana menggais pundi-pundi rezeki. Hal ini yang terjadi di provinsi Banten sana, salah satunya lewat mentoring poligami. Baru-baru ini media Narasi TV melakukan peliputan terkait poligami.

Secara garis besar, peliputan tersebut diawali dengan maraknya iklan terkait mentoring poligami. Trend Mentoring Poligami tersebut dilakukan oleh praktisi poligami yang sering dipanggil ‘kyai’, bernama kyai Hafidhin. Dari pekerjaannya sebagai “mentor poligami” ini, dalam tiga bulan terakhir ia dapat meraup keuntungan 100 juta rupiah perbulan.

Namun bukan itu yang akan menjadi sorotan utama. Liputan itu menyorot kehidupan kyai yang hidup dengan empat orang istri. Hati penulis sejatinya dibuat meringgis karena istri keempat baru berusia 19 tahun. Usut punya usut, istri keempat menikah dengan kyai ketika masih berumur 16 tahun pada 2018.

Tadinya ia sempat ingin menolak lamaran laki-laki tersebut. Dirinya masih berniat ingin menimba ilmu di perguruan tinggi. Namun laki-laki tersebut mengatakan jika menikah bukanlah halangan. Ia pun berjanji suatu saat akan membiayai kuliah si perempuan ini.

Selain itu dalam pembicaraan antara jurnalis, laki-laki tersebut mengatakan melakukan pernikahan tanpa izin pada istri terdahulu. Satu kalimat yang cukup mengena. Buat apa izin? Memangnya istri saya kepala dinas? Sebuah jawaban yang cukup ikonik.

Peliputan yang bersifat dokumenter ini pastinya akan membuat geraham gemeretak menahan geram. Sempat mendapat penolakan, praktisi poligami ini mempercayai jika tindakannya tersebut tidak akan menyakiti sang istri.

Ajaibnya, ternyata laki-laki ini sebelumnya mempunyai enam orang istri. Tapi dua perempuan diceraikan dengan alasan yang cukup mencengangkan. Satu di antaranya karena mantan istri mendadak menopause.

Karena masih menginginkan anak yang banyak, ia pun menceraikannya. Perlu diketahui jika praktisi poligami tersebut telah memiliki 25 orang anak. Dan ia pun menganjurkan anak-anak perempuannya untuk mengutamakan jadi istri kedua, ketiga bahkan keempat.

Peliputan itu pun menyasar pada para istri. Rata-rata mereka dijodohkan dan dikenalkan oleh saudara ipar mereka. Perempuan tersebut yakin dengan keluarga yang menjodohkan karena terlihat salih, alim dan taat beragama.

Setiap kali mempromosikan poligami dalam mentoringnya, laki-laki tersebut berdalih aksi ini dilakukan demi agama Islam. Meluruskan orang-orang ke jalan yang lebih benar lewat poligami.

Pada umumnya, mereka yang searah dengan praktisi poligami ini menggunakan narasi agama. Jika tidak melakukan poligami, maka telah melawan sunnah Rasulullah. Namun apakah benar demikian adanya?

Bahwa Rasulullah memang melakukan poligami, itu tidaklah salah. Tapi tidak semua yang dilakukan oleh Nabi Muhammad harus dan wajib dilakukan oleh umatnya.

Bukankah menikah adalah kesepakatan dari kedua belah pihak. Bukan didominasi oleh suami saja, atau sebaliknya? Jika berkaca dari kasus di atas besar kemungkinan jika hati para istri sempat tersakiti.

Di sisi lain, perempuan seakan menjadi objek untuk sekadar menuntaskan kebutuhan reproduksi. Hal ini tentulah tidak memanusiakan manusia. Mereka yng tidak bisa memiliki anak diceraikan. Mereka yang menolak dimadu tidak didengar. Bukankah hal ini termasuk satu tindakan zalim?

Padahal jelas-jelas dalam Al-Quran telah menyatakan secara terang benderang. Ketimbang berbuat zalim dengan poligami, alangkah lebih bijak untuk memilih monogami saja.

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (Q.S al-Nisa (4) : 3).

Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah pun menyebutkan jika perempuan yang disakiti oleh suami karena poligami bukan lah sekadar bersabar. Tetapi boleh bercerai. Masih dalam surah yang sama dijelaskan, perempuan yang memilih bercerai karena dipoligami, akan diberikan perlindungan oleh Allah SWT.

“Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha LUAS (Karunia-Nya), Mahabijaksana,” (QS al-Nisa (4): 130) 

Namun yang menjadi PR adalah sebagian besar perempuan tidak mandiri secara finansial. Dikarenakan selama berumahtangga ada beberapa alasan yang membuat mereka tidak dapat mencari mata pencaharian sendiri. Misalnya diminta mengurus anak, tidak diperbolehkan beraktivitas di luar oleh suami dan sebagainya.

Sehingga mereka lebih memilih untuk bertahan meski mendapatkan kekerasan fisik dan psikis. Ketimbang terusir dari rumah sebagai istri yang dicap durhaka, lalu terlunta-lunta tanpa adanya dana. Hal ini juga yang menjadi mempertimbangkan kenapa tetap bertahan. Pemikiran tentang masa depan anak pun jadi taruhannya.

Perlu diketahui bahwa Rasulullah pun pernah menolak putrinya di poligami. Nabi Muhammad jelas-jelas mendukung anaknya Fatimah  dengan tidak mengizinkan Ali bin Abi Thalib berpoligami.

“Ali bin Thalib r.a(Suami putri Nabi Saw: Fathimah r.a). Aku tidak mengizinkan (hingga 3 kali). Jika mereka mau, silakan Ali bin Thalib r.a menceraikan putriku terlebih dahulu, lalu menikahi putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku. Sesuatu yang menganggunya berarti mengangguku. Sesuatu yang menyakitinya berarti menyakitiku. (Shahih al-Bukhari, Kitab Nikah. No 5285).

Jelas, bahwa tren mentoring poligami dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Pasalnya mereka mempolitisi ayat Alquran demi kepentingan mereka sendiri.

Rekomendasi

Pembelaan Perempuan Kegalauan Poligami Pembelaan Perempuan Kegalauan Poligami

Pembelaan untuk Perempuan dari Kegalauan Poligami

perempuan menolak poligami berdosa perempuan menolak poligami berdosa

Apakah Perempuan yang Menolak Poligami Berdosa?

poligami bukanlah solusi penyakit poligami bukanlah solusi penyakit

Beberapa Alasan Mengapa Poligami Bukanlah Solusi Sebuah Penyakit

poligami menekan penularan HIV poligami menekan penularan HIV

Benarkah Poligami Dapat Menekan Angka Penularan HIV?

Aisyah Nursyamsi
Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect