Ikuti Kami

Kajian

Trend Mentoring Poligami, Kedok Meraup Keuntungan

mentoring poligami meraup keuntungan
Polygamy wedding cake.

BincangMuslimah.Com – Isu poligami memang tiada mati, bahkan kini muncul aktivitas yang disebut mentoring poligami. Persoalan poligami di era sosial media menjadi pembahasan yang kerap viral. Di sisi lain, ada pula yang memanfaatkan momen poligami sebagai sarana menggais pundi-pundi rezeki. Hal ini yang terjadi di provinsi Banten sana, salah satunya lewat mentoring poligami. Baru-baru ini media Narasi TV melakukan peliputan terkait poligami.

Secara garis besar, peliputan tersebut diawali dengan maraknya iklan terkait mentoring poligami. Trend Mentoring Poligami tersebut dilakukan oleh praktisi poligami yang sering dipanggil ‘kyai’, bernama kyai Hafidhin. Dari pekerjaannya sebagai “mentor poligami” ini, dalam tiga bulan terakhir ia dapat meraup keuntungan 100 juta rupiah perbulan.

Namun bukan itu yang akan menjadi sorotan utama. Liputan itu menyorot kehidupan kyai yang hidup dengan empat orang istri. Hati penulis sejatinya dibuat meringgis karena istri keempat baru berusia 19 tahun. Usut punya usut, istri keempat menikah dengan kyai ketika masih berumur 16 tahun pada 2018.

Tadinya ia sempat ingin menolak lamaran laki-laki tersebut. Dirinya masih berniat ingin menimba ilmu di perguruan tinggi. Namun laki-laki tersebut mengatakan jika menikah bukanlah halangan. Ia pun berjanji suatu saat akan membiayai kuliah si perempuan ini.

Selain itu dalam pembicaraan antara jurnalis, laki-laki tersebut mengatakan melakukan pernikahan tanpa izin pada istri terdahulu. Satu kalimat yang cukup mengena. Buat apa izin? Memangnya istri saya kepala dinas? Sebuah jawaban yang cukup ikonik.

Peliputan yang bersifat dokumenter ini pastinya akan membuat geraham gemeretak menahan geram. Sempat mendapat penolakan, praktisi poligami ini mempercayai jika tindakannya tersebut tidak akan menyakiti sang istri.

Baca Juga:  Peran Besar Perempuan di Pertempuran Surabaya

Ajaibnya, ternyata laki-laki ini sebelumnya mempunyai enam orang istri. Tapi dua perempuan diceraikan dengan alasan yang cukup mencengangkan. Satu di antaranya karena mantan istri mendadak menopause.

Karena masih menginginkan anak yang banyak, ia pun menceraikannya. Perlu diketahui jika praktisi poligami tersebut telah memiliki 25 orang anak. Dan ia pun menganjurkan anak-anak perempuannya untuk mengutamakan jadi istri kedua, ketiga bahkan keempat.

Peliputan itu pun menyasar pada para istri. Rata-rata mereka dijodohkan dan dikenalkan oleh saudara ipar mereka. Perempuan tersebut yakin dengan keluarga yang menjodohkan karena terlihat salih, alim dan taat beragama.

Setiap kali mempromosikan poligami dalam mentoringnya, laki-laki tersebut berdalih aksi ini dilakukan demi agama Islam. Meluruskan orang-orang ke jalan yang lebih benar lewat poligami.

Pada umumnya, mereka yang searah dengan praktisi poligami ini menggunakan narasi agama. Jika tidak melakukan poligami, maka telah melawan sunnah Rasulullah. Namun apakah benar demikian adanya?

Bahwa Rasulullah memang melakukan poligami, itu tidaklah salah. Tapi tidak semua yang dilakukan oleh Nabi Muhammad harus dan wajib dilakukan oleh umatnya.

Bukankah menikah adalah kesepakatan dari kedua belah pihak. Bukan didominasi oleh suami saja, atau sebaliknya? Jika berkaca dari kasus di atas besar kemungkinan jika hati para istri sempat tersakiti.

Di sisi lain, perempuan seakan menjadi objek untuk sekadar menuntaskan kebutuhan reproduksi. Hal ini tentulah tidak memanusiakan manusia. Mereka yng tidak bisa memiliki anak diceraikan. Mereka yang menolak dimadu tidak didengar. Bukankah hal ini termasuk satu tindakan zalim?

Padahal jelas-jelas dalam Al-Quran telah menyatakan secara terang benderang. Ketimbang berbuat zalim dengan poligami, alangkah lebih bijak untuk memilih monogami saja.

Baca Juga:  Pembelaan untuk Perempuan dari Kegalauan Poligami

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (Q.S al-Nisa (4) : 3).

Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah pun menyebutkan jika perempuan yang disakiti oleh suami karena poligami bukan lah sekadar bersabar. Tetapi boleh bercerai. Masih dalam surah yang sama dijelaskan, perempuan yang memilih bercerai karena dipoligami, akan diberikan perlindungan oleh Allah SWT.

“Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha LUAS (Karunia-Nya), Mahabijaksana,” (QS al-Nisa (4): 130) 

Namun yang menjadi PR adalah sebagian besar perempuan tidak mandiri secara finansial. Dikarenakan selama berumahtangga ada beberapa alasan yang membuat mereka tidak dapat mencari mata pencaharian sendiri. Misalnya diminta mengurus anak, tidak diperbolehkan beraktivitas di luar oleh suami dan sebagainya.

Sehingga mereka lebih memilih untuk bertahan meski mendapatkan kekerasan fisik dan psikis. Ketimbang terusir dari rumah sebagai istri yang dicap durhaka, lalu terlunta-lunta tanpa adanya dana. Hal ini juga yang menjadi mempertimbangkan kenapa tetap bertahan. Pemikiran tentang masa depan anak pun jadi taruhannya.

Perlu diketahui bahwa Rasulullah pun pernah menolak putrinya di poligami. Nabi Muhammad jelas-jelas mendukung anaknya Fatimah  dengan tidak mengizinkan Ali bin Abi Thalib berpoligami.

“Ali bin Thalib r.a(Suami putri Nabi Saw: Fathimah r.a). Aku tidak mengizinkan (hingga 3 kali). Jika mereka mau, silakan Ali bin Thalib r.a menceraikan putriku terlebih dahulu, lalu menikahi putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku. Sesuatu yang menganggunya berarti mengangguku. Sesuatu yang menyakitinya berarti menyakitiku. (Shahih al-Bukhari, Kitab Nikah. No 5285).

Jelas, bahwa tren mentoring poligami dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Pasalnya mereka mempolitisi ayat Alquran demi kepentingan mereka sendiri.

Rekomendasi

tidak adil dalam berpoligami tidak adil dalam berpoligami

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

poligami istri gairah seksual poligami istri gairah seksual

Hukum Suami Melakukan Poligami Karena Istri Sudah Tidak Memiliki Gairah Seksual

menghindari zina perselingkuhan poligami menghindari zina perselingkuhan poligami

Menghindari Zina atau Perselingkuhan dengan Poligami Jadi Alasan yang Tidak Relevan

poligami bagian tradisi islam poligami bagian tradisi islam

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengapa Masih Ada Maksiat Di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect