Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Menikah Dengan Sepupu?

menikah dengan sepupu

BincangMuslimah.Com – Dalam hubungan kekeluargaan, biasanya sepupu yang seusia memiliki hubungan yang begitu dekat. Terlebih jika melewati masa anak-anak bersama dan tumbuh bersama. Saat mereka dewasa, ternyata keduanya dijodohkan oleh kedua orang tua agar menikah atau bahkan merasakan jatuh cinta. Praktik menikah dengan sepupu sebenarnya sudah lazim dilakukan terutama di kalangan pesantren untuk tetap menjaga hubungan kekerabatan.

Dalam Alquran surat an-Nisa ayat 23 Allah menyebutkan siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Dan khitab dalam ayat ini ditujukan kepada laki-laki:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-bu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa (kamu menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ayat tersebut menjelaskan tentang golongan yang haram dinikahi, yang jumlahnya ada 14. Dalam tafsir Ma’alim at-Tanzil karya Imam Baghawi, disebutkan ada dua macam orang-orang yang menajadi mahrom (haram dinikahi) kita. Pertama karena nasab yang berjumlah 7, kedua karena sebab lainnya yang berjumlah 7.

Baca Juga:  Hukum Puasa Bagi Sopir Jarak Jauh

Mahrom dari nasab ialah ibu, anak perempuan, adik perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan dari suadara perempuan, dan keponakan dari saudara laki-laki. Sedangkan 7 sisanya berasal dari ibu susu, saudara persusuan, 4 orang dari jalur pernikahan yaitu menantu dan mertua, lalu yang terakhir anak dari istri yang telah dipergauli.

Dalam surat tersebut tidak disebutkan bahwa sepupu, anak dari paman atau bibi diharamkan untuk dinikahi. Itu berarti menikah dengan sepupu hukumnya boleh karena ia tidak termasuk mahram. Terlebih praktik pernikahan antar sepupu sudah dilakukan oleh keluarga dari kalangan orang alim. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Lima Macam Hukum Menikah dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect